Fikih

Mana yang Lebih Utama, Kultum di Sela-sela Sholat Tarawih atau Setelahnya?

3 Mins read

Jamak dikalangan budaya masyarakat kita bahwa pelaksanaan sholat tarawih dilakukan di masjid. Dan diantara sela sela tarawih itu, biasanya Takmir masjid menunjuk imam untuk memberikan kuliah tujuh menit (kultum). Ada yang biasanya dilakukan di sela-sela antara tarawih dan witir, ada juga yang dilaksanakan setelah witir. Lalu bagaimana sebenarnya hukum nya? Mana yang lebih utama kultum disela sela sholat tarawih atau setelah sholat tarawih?

Hukum Kultum Tarawih

Praktik kultum tarawih di masyarakat memang sudah mengakar dan berlangsung lama dikalangan masyarakat kita, terkhusus Indonesia. Diberbagai masjid, sering kita temui diwaktu istirahat sholat tarawih. Waktu kosong tersebut diisi oleh imam untuk memberikan nasihat sekadar satu dua kata untuk mengambil jeda waktu antara sholat tarawih. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kultum setelah sholat tarawih adalah bidah. Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya?

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah tentang pahala shalat tarawih malam pertama disebutkan bahwa para ulama fikih bersepakat atas anjuran istirahat sejenak setelah selesai melaksanakan empat rakaat shalat tarawih.

Adapun Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, mengatakan tarawih adalah jamak dari tarwihah, shalat jamaah di malam-malam Ramadhan disebut sebagai tarawih karena pada awal berkumpul untuk shalat, orang-orang beristirahat sejenak setiap selesai dua salam (4 rakaat).

Dalam bulan Ramadhan, perintah untuk saling nasehat menasehati tentu akan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Terlebih nasehat itu berisi kebaikan kebaikan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dan waktu yang dirasa tepat untuk melakukan aktifitas tersebut adalah saat jamaah berkumpul bersama untuk melakukan sholat tarawih. Hal itulah yang sebenarnya mendasari adanya kultum dibulan ramadhan.

***

Hal itu sebagaimana juga diungkapkan oleh Ibnu Mahmud dalam bab puasa “Disebut tarawih karena mereka (para sahabat) beristirahat sejenak setelah selesai menunaikan shalat empat rakaat. Karena lamanya shalat, mereka pun bersandar kepada sebuah tongkat. Dan mereka meninggalkan masjid hampir menjelang terbitnya fajar.

Baca Juga  Pernikahan Sekufu' dalam Perspektif Habaib dan Ulama'

Dalam bab yang sama, Ibnu Mahmud mengatakan bahwa di masa kini orang-orang lebih meringankan shalat (tidak memanjangkan bacaannya). Maka shalat tarawih hanya dilaksanakan sebentar, mereka tidak butuh waktu untuk istirahat karena tidak merasa keberatan atau lelah. Dan apabila shalat tarawih dijeda untuk istirahat sejenak, maka lebih utama untuk mengisinya dengan nasihat, dzikir, khutbah, membaca kitab yang bermanfaat, membaca tafsir dari ayat yang dibaca, sehingga para jamaah tidak pergi atau tidak bosan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Kaset/rekaman Liqaa Bab Al-Maftuh No.118 mengatakan bahwa nasehat yang berbentuk ceramah sebaiknya tidak dilakukan, Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakan rutin setiap malam.

Dalam pendapatnya Syaikh Utsaimin mewanti wanti agar jangan sampai membuat jamaah ‘terpenjara di masjid’ sebab diantara barangkali ada yang mempunyai keperluan mendesak yang harus diselesaikan setelah tarawih.

Kultum di Sela-sela Sholat Tarawih atau Setelah Sholat Tarawih?

Memang tidak ada perintah khusus  mengenai kultum disela sela atau setelah shalat tarawih. Namun kebanyakan ulama bersepakat bahwa menjalankan qiyam Ramadhan atau sholat tarawih sangat dianjurkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Bentuk dari qiyam Ramadhan beragam, dan kultum setelah shalat tarawih bisa jadi merupakan salah satu bentuk qiyam Ramadhan.

Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan semata-mata beriman dan mengharapkan pahala dari Allah Swt, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni”  (HRal-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Saling menasihati satu sama lain dalam  kebaikan dalam bentuk acara ceramah tentu saja diperbolehkan dan sangat dianjurkan, baik acara ceramah tersebut dilaksanakan sebelum shalat tarawih atau setelahnya. Tidak ada tuntutan kewajiban atau larangan mengenai acara kultum setelah shalat tarawih atau di sela sela sholat tarawih.

Baca Juga  Aqiqah Selain dengan Kambing atau Domba, Boleh Kok!

Dan memang untuk kenyamanan bersama memang lebih baik, kultum tarawih dilaksanakan setelah qiyam ramadhan usai atau setelah sholat witir. Jadi para jamaah punya pilihan, yang hendak mendengarkan acara ceramah tersebut maka dipersilahkan ikut, tapi jika ingin pulang karena ada sesuatu hal atau kepentingan yang harus diselesaikan terlebih dahulu itu pun dipersilahkan.

Dan hendaknya memang pengisi ceramah menyampaikannya dengan singkat dan jelas, agar jamaah dapat memahami dan menangkap isi ceramah dengan baik. Dan tetap memberikan jaminan kenyamanan kepada jamaah lain agar dapat memilih mendengarkan atau menyelesaikan urusan lain.

Editor: Yahya FR
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds