Fikih

Manfaat Kesehatan di Balik Sunnah Berbuka dengan Kurma

3 Mins read

Kenikmatan berbuka puasa adalah momen yang paling ditunggu tunggu oleh semua umat islam. Menyegerakannya pun adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana hadist dari Sahl bin Sa’ad RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Artinya: Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka. (Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093)

Selain menyegerakan berbuka, ada sunnah Rasulullah SAW yang menganjurkan kepada kita untuk memulai berbuka dengan mengkonsumsi kurma. Maka seakan akan ada bagian yang tidak afdhol jika kita melewatkan salah satu bagian dari kenikmatan berbuka puasa ini jika tidak mengkonsumsi buah kurma, terlebih saat berbuka.

Disunnahkan, Berbuka dengan Kurma

Sunnah berbuka dengan kurma didasarkan pada hadist dari Anas bin Malik RA,

ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR Abu Dawud (no. 2356), Ad-Daruquthni (no. 240) dan Al-Hakim (I/432 no. 1576). Dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil IV/45 no. 922.

Ditengah pandemi Covid 19 seperti ini, tidak banyak memang orang dapat menikmati sajian berbuka dengan kurma. Tapi sebagaimana anjuran nabi dalam hadist tersebut, berbuka dengan air putih pun juga adalah bagian dari sunnah apabila kita tidak memiliki kurma untuk dimakan. Lantas apakah makanan manis dengan kurma sama sama sunnahnya?

Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa memang makanan manis dengan kurma sama sama sunnahnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Muhammad Ali As Syaukani dalam Nailul Authar fi Syarhi Muntaqal Akhbar, Juz IV halaman 302.

Baca Juga  Perempuan Menyusui Tidak Puasa, Qadha atau Bayar Fidyah?

“ Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits lebih kuat dari yang disebut di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits setara dengan yang disebut di nash)”  

Dari penjelasan Muhammad Ali As-Syaukani di atas, bahwa yang berbuka puasa dengan es campur, es teler, pudding, kue lupis, kue putu, kolak, dan makanan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunnah Rasulullah SAW. Karena yang dipandang oleh ulama dari kurma itu unsur manisnya, bukan sekadar kurmanya itu sendiri.

Sedangkan pendapat yang menyelisihi bersandar pada prinsip bahwa di zaman sekarang banyak makanan makanan manis yang mengandung pemanis buatan. Alih alih membuat tubuh kita sehat, malah membuat tubuh kita sakit karena mengkonsumsi pemanis buatan secara berlebihan. Dan pendapat tersebut menyarankan jika tidak memiliki kurma makan disarankan memulai berbuka dengan mengkonsumsi air putih. An-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:

لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف

“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]

Intinya berbuka puasa dengan kurma, itu sunnah dan sangat baik. Jika tidak memilikinya maka mulailah dengan minum air putih dan makan minum makanan yang manis dan menyehatkan. Jadi pada prinsipnya berbukalah dengan sesuatu yang halal, baik, serta menyeharkan. Kurma itu sunnahnya.  

Baca Juga  3 Program Utama Lazismu di Ramadhan 1442 H

Mengapa Kurma?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat sebenarnya bukan berarti tanpa alasan. Pilihan berbuka dengan kurma adalah pilihan yang tepat dan sesuai dengan anjuran kesehatan. Sebab ketika puasa, kita mengosongkan perut dari makanan sehingga liver (hati) tidak mendapatkan suplai makanan dan tidak dapat menjalankan fungsinya yaitu mengirim cadangan makanan ke seluruh sel-sel tubuh. Sedangkan rasa manis (glukosa) yang dihasilkan oleh kurma merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai liver (hati) apalagi kalau dalam keadaan basah.

Seperti diketahui bersama bahwa kurma merupakan sumber serat, gula, magnesium, kalium, dan karbohidrat yang sangat baik. Fungsinya jelas membantu tubuh menjaga kesehatan. Karbohidrat yang ditemukan dalam kurma, juga membuat kurma lebih lamban dicerna, jauh lebih baik daripada makanan yang digoreng atau berlemak yang dicerna dengan cepat dan membuat orang lapar lebih banyak.

Selain karena sehat dan rasanya yang nikmat, kurma juga memiliki segudang manfaat lainnya. Salah satunya dilansir dari organicfacts.net, beberapa manfaat kurma di antaranya membantu menenangkan mabuk dengan cepat, mengurangi kebutaan malam hari, membantu pergerakan usus yang sehat dan mengontrol diare, mencegah kanker perut dan menyembuhkan disoder usus.

Kurma juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan energi bagi pasien anemia (kekurangan darah), meningkatkan stamina seksual, meningkatkan kesehatan sistem saraf, memperkuat tulang, mengurangi reaksi alergi, serta membantu menurunkan berat badan.

So, itulah yang menjadi alasan. Mengapa kita dianjurkan dan disunnahkan oleh Rasulullah untuk mengkonsumsi kurma saat berbuka puasa.

Editor: Yahya FR
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds