Hari raya Idulfitri biasanya menjadi momen di mana banyak orang mengambil kesempatan untuk meminta maaf kepada sesama, baik kepada keluarga, tetangga, dan teman-teman. Momen tersebut dapat kita jumpai di dalam anggota keluarga yang disebut sebagai tradisi sungkeman yang biasanya dilaksanakan setelah selesai salat Id. Anggota keluarga yang memiliki umur lebih tua akan dipusatkan menjadi objek sungkeman, di mana anggota keluarga yang lebih muda akan merendah meminta maaf kepada anggota keluarga yang lebih tua, sedangkan anggota keluarga yang lebih tua akan memaafkannya.
Tradisi sungkeman tersebut bisa diartikan sebagai sikap merendah, meminta maaf dengan sikap berlutut dan mencium tangan anggota keluarga yang lebih tua. Semua anggota keluarga biasanya terlebih dahulu akan dikumpulkan di kediaman anggota keluarga yang lebih tua. Kemudian anggota keluarga yang lebih muda akan membentuk barisan untuk menunggu giliran sungkem kepada yang tertua.
Tradisi yang sudah berlangsung sejak lama ini tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Dengan cara berlutut dan mencium tangan kepada yang tertua dapat mewakili kerendahan diri di hadapannya. Dalam tulisan M. Mubasysyarum Bih di NU Online, berkaitan dengan mencium tangan kepada orang yang tertua, Al-Imam al-Nawawi mengatakan bahwa:
“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuwan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233).
Sementara itu, di saat pandemi ini dipastikan mengalami peralihan cara meminta maaf. Karena seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah tidak memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik ke kampung halaman. Keluarga yang tidak mendapatkan kesempatan mudik ke kampung halaman akan mengganti tradisi sungkeman jarak dekat dengan sungkeman jarak jauh.
Tradisi tersebut akan tetap dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelum adanya pandemi ini. Tetapi dengan cara yang berbeda, mengingat peraturan Pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing. Maka tradisi sungkem tersebut akan dialihkan dengan cara meminta maaf melalui komunikasi daring. Sebagian keluarga akan memanfaatkan panggilan suara sementara yang lain akan memanfaatkan panggilan dalam bentuk video.
Peralihan tersebut juga sudah tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 tahun 2020 yang telah ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Fachrul Razi). Pada poin E tentang panduan pelaksanaan ibadah di nomor 10 membicarakan mengenai pelaksanaan halal bihalal pada saat Idulfitri di masa pandemi ini. Berikut isi yang terdapat dalam surat edaran:
“Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.”
Sehubungan dengan pelaksanaan tradisi yang telah dialihkan ini diharapkan tidak dapat mengurangi rasa hormat di hadapan orang tertua dan bisa mewakili permohonan maaf kepadanya.