Oleh: Hamim Ilyas
Syari’ah menjadi salah satu konsep yang disalahpahami dalam Islam. Pandangan yang populer di kalangan umat menyebutkan dua pengertian. Pertama, pengertian sempit yang memahami syari’ah sebagai hukum dalam wujud asas dan aturan-aturan atau asas-asas saja. Kedua, pengertian luas yang memahaminya sebagai akidah, akhlak dan hukum.
Syariah dalam Alqur’an
Definisi syariah selama ini tidak sesuai dengan Syari’ah Islam yang dalam al-Jatsiyah, 45: 18 disebut dengan konsep syari’ah min al-amr. Padahal berdasarkan munasabah-nya itu menunjukkan jalan kebudayaan yang ditempuh Nabi, sehingga menjadi kerangka dari Agama Islam Rahmatan lil ‘Alamin yang didakwahkannya.
Di sini saya berusaha menguraikan pengertian konsep tersebut berdasarkan munasabah. Penetapan syariah(t) sebagai kerangka kebudayaan ditegaskan dalam al-Jatsiyah, 45: 18:
Kemudian Kami jadikan kamu ada pada syariat segala urusan. Ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Dalam ayat ini ada empat ungkapan yang menunjukkan bahwa syariah adalah kerangka kebudayaan.
Pertama, “Kami telah menjadikan Engkau (Nabi Muhammad) berada di syariah ….” Di atas telah disinggung bahwa syariah berasal dari Allah. Penyampaiannya dalam ayat itu diungkapkan dengan “Kami jadikankamu berada di ….”, bukan “Kami turunkan syariah kepadamu”. Ungkapan ini menunjukkan bahwa untuk menjadi berada di syariah, Nabi terlibat aktif menempuh proses tertentu, tidak secara tiba-tiba ada di situ tanpa melakukan satu apapun. Meminjam istilah dalam sosiologi, proses tertentu yang ditempuh Nabi itu adalah internalisasi dan sosialisasi. Dia menerima nilai dan norma-norma syariah yang relevan untuk mewujudkan kehidupan baik Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Kemudian dia mengarahkan tindak-tanduknya supaya sesuai dengan harapan mewujudkan kehidupan baik yang menjadi tujuan kerasulannya dari Allah.
Kedua, “syariah segala urusan (syari’ah min al-amr). ”Ungkapan ini menunjukkan, bahwa syariah yang Nabi berada padanya itu luas. Keluasannya bisa meliputi segala urusan kehidupan yang menjadi bidang kehidupan. Jadi bukan urusan hukum semata, seperti yang dipahami selama ini, yang sebenarnya hanya merupakan satu bagian dari sistem kelembagaan yang ada dalam kebudayaan.
Ketiga, “Maka ikutilah ia (syariah itu).” Nabi adalah orang yang paling taat kepada Allah dan menjadi teladan umat dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Karena itu dia pasti melaksanakan perintah untuk mengikuti syariah segala urusan itu. Dalam melaksanakannya sudah barang tentu dia menggunakan pola yang sesuai dengan tujuan kerasulannya untuk mewujudkan kehidupan baik. Dari kesaksian ‘Aisyah bahwa akhlak Nabi adalah al-Qur’an dan al-Qur’an menggariskan amal saleh sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan baik. Pengertian saleh yang merupakan lawan dari merusak (fasad)dan buruk (sayyi’ah).
Keempat, “jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” Sesuai dengan asumsi ketaatan Nabi tadi, dia sudah barang tentu sama sekali tidak mengikuti hawa nafsu atau interes pribadi atau kelompok orang yang berkepentingan dengan penyelewengan syariah. Larangan dalam ayat itu secara langsung menunjuk pada penyelewengan dalam pelaksanaan syariah.
Tiga Definisi Syariah
Syariah dalam al-Jatsiyah, 45: 18 dirumuskan dengan konsep syari’ah min al-amr.Konsep ini terdiri atas 3 kata dan pemaknaannya di kalangan para penafsir dalam batas-batas tertentu ada perbedaan dan di sini dikutip langsung sebagai berikut: at-Thabari, “jalan, jalan yang ditempuh dan sistem yang terdiri atas perintah yang telah Kami perintahkan kepada rasul-rasul sebelum Engkau.”
Ibn Katsir, “Apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu;” Az-Zamakhsyari, “Jalan dan sistem berupa perintah agama.” Jalalain dan al-Baidlawi, “Jalan berupa perintah agama;” Abu as-Su’ud, “Jalan yang ditempuh dan jalan yang penting dan mulia berupa perintah agama.”
Dalam al-Qur’an di samping ada konsep syariah, juga ada konsep syir’ah (dan minhaj) untuk menyebut, meminjam pengertian Jalalian, “jalan berupa perintah agama”, yakni al-Maidah, 5: 48:
“Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran sebagai pemberi konfirmasi kepada kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan pemberi koreksi kepada kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan jalan dan lintasan. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Karena itu berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semuanya kembali. Kemudian diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”
Karena itu para ahli bahasa ketika menjelaskan pengertian syariah, biasanya juga menyebut syir’ah dan variannya (syar’ dan syir’) dengan terlebih dahulu menjelaskan bentuk, arti bahasa dan istilahnya.
Dalam penjelasan semua ulama di atas terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam perumusan syariah sebagai berikut:
- Syariah itu merupakan jalan dalam agama. Hal ini ditegaskan al-Jurjani dalam salah satu penjelasannya. Dalam at-Ta’rifat, di samping memberi penjelasan tentang syariah, dia juga menjelaskan pengertiannya sebagai “mengikuti perintah dengan konsisten menjalankan kehambaan” dan “jalan agama (at-thariq fi ad-din)”. Penjelasan al-Jurjani yang terakhir ini kemudian diikuti oleh Abdul Mun’im al-Hifni.
- Syariah berisi perintah (al-amr) ketentuan-ketentuan (al-ahkam) dalam bidang-bidang akidah, akhlak dan hukum. Jadi isi syariah bukan hanya hukum saja sebagaimana yang diajarkan dalam ilmu fikih. Biasanya hanya didefinisikan sebagai “ketentuan-ketentuan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan dalam agama”.
- Jalan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan memakmurkan negara (al-Ashfahani).
Penjelasan tentang hakikat syariah sebagai jalan agama dengan tiga muatan isinya itu sudah barang tentu tidak bisa dilepaskan dari pengertian syariah sebagai jalan yang menjadi lintasan (at-thariq an-nahj).
Apabila penjelasan itu dihubungkan dengan arti bahasa syariah, maka syariah itu berarti jalan dengan lintasan-lintasan: akidah, akhlak dan hukum. Orang Islam yang mengikuti syariah itu berarti harus menempuh ketiga lintasan itu, tidak cukup hanya menempuh sebagiannya saja. Karena hakekat dan muatannya demikian, maka at-Tahanawi dan Yusuf Musa ketika mendefinikan syariah mengemukakan batasan “yang disyariatkan oleh Allah” untuk “ketentuan dan agama.” Batasan “disyariatkan” itu berarti “ketentuan dan agama” itu “ditetapkan sebagai jalan oleh Allah”.
Syariah sebagai Jalan Kebudayaan Baik
Selanjutnya penjelasan tentang syariah yang identik dengan agama yang meliputi tiga bidang ajaran: akidah, akhlak dan hukum yang menjadi lintasan yang harus ditempuh dalam berislam itu, bila ditelusuri lebih jauh berpangkal pada penafsiran al-amr dalam konsep syari’ah min al-amr dalam al-Jatsiyah, 45: 18 dengan perintah kepada para rasul sebelum Nabi Muhammad, perintah agama dan wahyu yang telah disebutkan di depan.
Pemaknaan al-amr jika dilihat dengan munasabah al-Jatsiyah, 45: 18 dengan ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat 16 ditegaskan bahwa kepada Bani Israil, Allah telah memberikan al-kitab, al-hukm, an-nubuwwah,rejeki yang baik dan keunggulan atas bangsa-bangsa yang lain. Berikutnya dalam ayat 17, ditegaskan bahwa Allah telah memberikan kepada mereka bayyinat min al-amr,bukti-bukti yang jelas dari urusan itu.
Dua ayat ini sama-sama berbicara tentang Bani Israil. Karena itu pemahamannya seharusnya tidak dipisahkan, sehingga urusan yang dimaksudkan dalam ayat 17 itu adalah kelima hal yang disebutkan dalam ayat 16. Jadi di samping diberi lima hal tersebut (al-kitab dan seterusnya), Bani Israil juga diberi bukti-bukti yang jelas bahwa kelimanya telah diberikan kepada mereka.
Selanjutnya dalam ayat 18 ditegaskan bahwa Allah menjadikan Nabi Muhammad berada pada syari’ah min al-amr, jalan dari segala urusan. Pemahaman ayat ini seharusnya juga tidak dipisahkan dari ayat sebelumnya sehingga yang dimaksudkan dengan al-amr (segala urusan) di dalamnya adalah al-amr yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, yakni kelima hal yang telah diberikan kepada Bani Israil.
Dengan demikian apabila ketiga ayat tersebut dipahami sebagai satu kesatuan, maka syariah yang ditempuh Nabi berdasarkan bimbingan dari Allah adalah jalan al-kitab, al-hukm, an-nubuwwah, rejeki yang baik dan keunggulan atas bangsa-bangsa lain. Karena itu jika min al-amr masih dipahami sebagai urusan agama, maka agama yang dimaksudkannya adalah agama yang meliputi lima hal itu. Agama dengan cakupan ini merupakan ad-din al-qayyim (agama yang menegakkan nilai yang menegakkan kehidupan dunia akhirat), yang dalam pembicaraan al-Qur’an menjadi kerangka teologi Islam Rahmatan lil ‘Alamin.
Dalam perspektif kebudayaan, kelima hal di atas dapat disebut sebagai unsur-unsur kebudayaan:
- Sistem religi dan upacara keagamaan (al-kitab:kepercayaan tauhid dan ibadah atau ritual);
- Sistem dan organisasi kemasyarakatan (al-hukm: kekuasaan untuk pengendalian sosial dan kepemimpinan untuk mempengaruhi guna mencapai tujuan masyarakat);
- Sistem pengetahuan (an-Nubuwwah: tugas kenabian membangun peradaban hanya bisa dilaksanakan dengan pengetahuan yang benar, tepat dan memadai);
- Bahasa [an-nubuwwah: para nabi menjalankan tugas kenabian menggunakan bahasa kaumnya untuk menyampaikan pesan (Ibrahim, 14: 4)];
- Kesenian (an-nubuwwah: para nabi membangun peradaban dengan –dalam batas-batas tertentu- mengembangkan kesenian, seperti Adam mengembangkan seni berpakaian dan Hud mengembangkan seni bangunan atau arsitektur);
- Sistem mata pencaharian hidup (rezki yang baik: kerja perdagangan, industri, peternakan, pertanian dan lain-lain); dan
- Sistem teknologi dan peralatan (Keunggulan atas bangsa-bangsa lain: teknologi pengolahan air; pengolahan emas, perak dan baja; dan lain-lain).
Dari uraian ini jelas bahwa syariah yang ditempuh Nabi Muhammad adalah jalan hidup baik berkerangkakan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan dasar-dasar Islam Rahmatan lil ‘alamin: Allah yang inti sifat-Nya rahma, Rasul Muhammad yang diutus sebagai rahmat dan al-Qur’an yang diwahyukan juga sebagai rahmat, menghendaki kehidupan baik, tidak hanya bagi umat Islam, tapi bagi seluruh manusia bahkan seluruh alam, tidak hanya di dunia saja, tapi juga di akhirat.
Kehidupan baik itu tidak mungkin diwujudkan tanpa kebudayaan yang baik. Dengan kebudayaan yang baik, manusia sebagai individu dan masyarakat menjalani hidup dengan segala kompleksitasnya secara baik. Inilah sebabnya cara menjalani hidup baik dengan kebudayaan yang baik itu dalam al-Jatsiyah, 45: 18 disebut syari’ah min al-amr, jalan dari segala urusan (kehidupan) yang kompleks.
Pemahaman syari’ah sebagai kerangka kebudayaan bisa menjadi landasan teologis untuk mengejar dari ketertinggalan sebagaimana semangat Islam Berkemajuan.