Khutbah

Buletin Jumat: Merawat Tradisi untuk Moderasi

4 Mins read


Oleh: Yopi Kusmiati

Belakangan ini, isu moderasi beragama hangat dibincangkan. Seiring dengan kata radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Moderasi beragama adalah cara pandang dan cara mengamalkan ajaran agama secara adil dan berimbang. Tidak ekstrem atau berlebih-lebihan dalam mengamalkan perintah agama. Di antara ciri moderasi beragama adalah memahami agama secara utuh dan mendalam. Dari bekal inilah, tercermin nilai dan sikap tawasuth (moderat), tawazun (seimbang) dan tasamuh (toleran). Dalam sejarahnya, sikap inilah yang mendasari Islam luas tersebar. Di antaranya adalah di Nusantara.

Sejarah Islam di Nusantara telah mengalami pergumulan dengan nilai-nilai budaya lokal yang beragam. Ia hadir bukan untuk mendobrak atau membabat habis tradisi dan budaya lokal, melainkan untuk berdialektika dengan konteks dimana ia berada. Oleh karena sifat fleksibel ini, Islam

“Islam di Indonesia itu timbul dari basis kebudayaan. Jika itu dihilangkan, maka kemungkinannya ada dua, pertama, kebudayaan akan mati, kedua, Islam akan hancur.” KH. Abdurrahman Wahid (1940-2009) mampu bertahan dan berkembang sehingga memunculkan corak keislaman baru yang khas. Berbeda dengan keislaman di negara lain.

Budaya adalah sunnatullah yang tidak bisa ditinggalkan. Budaya merupakan cerminan dari budi, cipta, karsa, dan rasa. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak budaya. Indonesia dikenal dengan sebutan masyarakat multikultural. Indonesia yang merupakan sebuah negara kepulauan, secara otomatis membentuk masyarakatnya berdasarkan kondisi alam dan geografis yang ada. Selanjutnya, budaya-budaya tersebut diwariskan secara turun temurun kepada generasi penerus untuk tetap dipertahankan dan dilestarikan. Hingga akhirnya menjadi ciri khas dan karakteristik suatu daerah.

Menjalinkan Agama dan Budaya

Tidak sedikit ajaran agama Islam yang masuk ke Indonesia melalui jalur budaya atau mengikuti tradisi yang sudah ada di suatu daerah. Hal ini sebagaimana penyebaran ajaran Islam melalui wayang kulit yang dilakukan oleh Walisongo. Wayang merupakan budaya yang sudah mengakar di masyarakat.

“Kebudayaan Indonesia sesungguhnya memiliki tradisi Islam yang kuat dan berakar panjang dalam sejarah. Jika hendak membangun kebudayaan Islam yang modern, kita harus mempertimbangkan pentingnya potensi tradisional ini.” Kuntowijoyo (1943-2005)

Baca Juga  Buletin Jumat: Kebenarana Agama itu Tidak Monolitik!

Awalnya, dalam pagelarannya, lakon-lakon yang diceritakan adalah tentang dewa-dewa Hindu, kisah Mahabrata, dan Ramayana. Sunan Kalijaga dengan kepiawaiannya memasukkan unsur-unsur Islam dalam setiap pagelarannya tanpa merubah lakon dan alur cerita.

Misalnya pada kisah Mahabrata diceritakan pertarungan dan perebutan kekuasaan antara Pandawa dan Kurawa. Sunan Kalijaga menambahkan unsur Punokawan. Yakni Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong sebagai jalan masuk penyebaran ajaran Islam. Semar digambarkan sebagai sosok yang penuh dengan nasihat-nasihat kehidupan. Di sinilah Sunan Kalijaga menyelipkan Islam sebagai agama nasihat (ad-din an-nashihah).

***

Seiring berjalannya waktu, keberadaan wayang sebagai media penyebaran Islam di Pulau Jawa menjadi sebuah dialektika dan asimilasi antara kebudayaan Hindu dan Islam. Ketika Raden Fatah menjadi Sultan Demak pertama, beliau mengeluarkan undang-undang tentang seni pertunjukan wayang dalam rangka syiar Islam. Peraturan ini tentunya menjadi bukti bahwa Islam sangat menghargai kebudayaan. Mengutamakan keharmonisan untuk menebar petunjuk-petunjuk agama. Kebijakan ini bukan berarti tanpa dasar. Islam juga telah menyediakan kerangka petunjuk untuk mengakomodir keragaman kebudayaan.

Dalam ilmu ushul al-fiqih, budaya lokal dalam bentuk adat kebiasaan itu juga disebut ‘urf, yang secara etimologis berasal dari akar kata yang sama dengan al-ma‘ruf. Karena ‘urf suatu masyarakat kemungkinan mengandung unsur yang salah dan yang benar sekaligus, maka dengan sendirinya orang-orang muslim harus melihatnya dengan kritis. Tidak dibenarkan sikap menyalahkan sepenuhnya, tetapi juga tidak membenarkan semata. Akan tetapi harus dipilah mana yang baik dan mana yang buruk. Terkait hal ini, terdapat kaidah fikih yang masyhur di kalangan ulama:

Artinya: “Adat dapat dijadikan sebagai pijakan hukum”

Dipertegas lagi sebuah riwayat yang termaktub dalam kitab al-Mustadrak karya Imam al-Hakim (321-405 H) disebutkan bahwa shahabat Abdullah bin Mas’ud pernah menyatakan:

Artinya: “Sesuatu yang dinilai baik oleh masyarakat Muslim, maka hal itu juga dinilai baik di sisi Allah.” (H.R. al-Hakim)

Baca Juga  Buletin Jumat: Nabi Penebar Rahmat Bukan Pelaknat

Dalam konteks ini, Walisongo berdakwah lebih mengutamakan metode “garam” (substansi) daripada “gincu” (formal). Mereka sengaja mendahulukan aspek isi daripada kulit. Selain itu, juga selalu menghindari unsur pemaksaan. Oleh karenanya, muatan-muatan tradisi lokal yang bertentangan dengan ajaran dasar Islam mampu diganti secara pasti dan berlahan, tanpa memicu polemik dan pertumpahan darah. Tak aneh apabila esensi ajaran Islam dapat merasuk dan menyebar secara cepat di bumi Nusantara.

Dari cara dakwah Walisongo di atas, kita dapat mengambil pelajaran bahwa salah satu cara kita menghormati antara sesama adalah dengan tidak menghapus kebudayaan suatu penganut kepercayaan. Namun justru berusaha menyesuaikan dengan kebudayaan kita dan tetap menjaganya. Sampai saat inipun ritual-ritual keislaman yang diangkat dari sebuah tradisi atau budaya lokal masih banyak dipertahankan oleh masyarakat Indonesia.

Kekayaan budaya Indonesia

Perlu kita ketahui bahwa kebudayaan yang ada di Indonesia tidak hanya terfokus pada bidang keagamaan saja. Namun juga budaya tentang perkawinan, kematian, khitan, bersih desa, dan lain-lain. Salah satu budaya perkawinan yang masih berlaku di antaranya adalah budaya perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat desa Muara Batun Kecamatan Jejawi OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Di Muara Batun, pengantin yang sudah dinikahkan secara sah oleh penghulu Kementerian Agama, langsung dinikahkan kembali secara adat oleh salah seorang pemangku adat perempuan yang sudah ditunjuk oleh pihak keluarga pengantin. Prosesi nikah adat ini dengan cara kedua pengantin memasuki kamar pengantin, diikuti oleh kedua orang tua perempuan pengantin beserta pemangku adat, dan selanjutnya dilakukan ritual nikah adat berupa tabur beras, memegang keris dengan cara dibolak balik, suap-suapan nasi kuning dan ayam kampung yang sudah dimasak. Tradisi ini disebut dengan istilah Ayam Sile. Semua prosesi Ayam Sile diiringi dengan doa-doa islami.

Tidak hanya itu, setelah resepsi pernikahan selesai, kedua pengantin akan dimandikan oleh kedua orang tua mereka. Hal ini sebagai tanda bahwa setelah anaknya menikah, maka berakhir sudah tugas orang tua. Mulai dari mendidik, mengasuh, membesarkan, hingga menafkahi. Setelah menikah, sang anak sudah memiliki kehidupan sendiri. Prosesi mandi inipun diawali dan ditutup dengan rangkaian doa-doa islami.

Baca Juga  Khutbah Jumat Ringkas: Al-Qur’an adalah Kitab Rahmat

Selain budaya perkawinan, budaya tata krama yang ada di Indonesia dapat kita lihat di Provinsi Aceh, yaitu cara memuliakan tamu. Budaya ini disebut dengan budaya Mulia Jame. Budaya Mulia Jame merupakan sebuah kewajiban penghormatan terhadap semua tamu. Siapapun itu tetap harus dimuliakan. Sehingga meskipun provinsi Aceh menerapkan syariat Islam, namun mereka tidak menolak pendatang non muslim untuk masuk atau berkunjung ke Aceh.

***

Bahkan saat hari Natal, masyarakat muslim Aceh sangat menghargai umat non muslim. Di antaranya ikut menjaga keamanan saat Natal. Begitu juga umat non muslim sangat menghormati umat muslim di Aceh. Salah satunya menutup warung atau toko saat waktu adzan Maghrib. Selain itu, ada juga kenduri pengajian bersama yang dilakukan oleh masyarakat Aceh untuk menguatkan perdamaian.

Adanya perbedaan budaya itu hendaknya tidak menjadikan kita terpecah. Menganggap bahwa budaya kita adalah yang paling benar dan budaya lain adalah salah. Karena jika itu terjadi, maka akan menghancurkan persatuan bangsa Indonesia yang sudah lama dibangun oleh para pendiri bangsa. Persatuan yang sudah tercetus dalam Sumpah Pemuda 1928. Serta merusak semboyan negara kita, Bhineka Tunggal Ika.

Jika kita tidak bisa saling menghormati perbedaan, maka keberagaman yang ada di Indonesia akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sikap intoleransi antar sesama akan memantik konflik di antara masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, marilah kita tetap mempertahankan budaya kita yang ada, dengan saling menjaga dan menghormati budaya lain, tanpa harus saling menyalahkan dan memusnahkan.

.

Unduh buletin Jumat versi PDF di sini

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Khutbah

Khutbah Idul Fitri: Makna Idul Fitri dan Kemenangan Sejati

5 Mins read
Berikut ini adalah contoh khutbah Idul Fitri yang dapat dipakai untuk memberikan khutbah Idul Fitri di masjid- masjid dan di lapangan. Tema…
Khutbah

Teks Khutbah Idul Fitri: Menggapai Derajat Takwa 

3 Mins read
Berikut ini adalah contoh teks khutbah Idul Fitri yang dapat dipakai untuk memberikan khutbah Idul Fitri di masjid- masjid dan di lapangan….
Khutbah

Khutbah Idul Fitri: Terlahir Kembali Menjadi Manusia Baru

4 Mins read
Berikut ini adalah contoh khutbah Idul Fitri yang dapat dipakai untuk memberikan khutbah Idul Fitri di masjid- masjid dan di lapangan. Tema…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *