Fatwa

Meringan-ringankan Agama

1 Mins read

Tanya:

Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama. Sebab dalam perjalanan yang hanya berjarak 3 (tiga) mil atau 5541 m tanpa ada kesulitan, melakukan shalat qashar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu apakah saya teruskan atau tidak? (Penanya: A.A. Isa SH).

Jawab:

Menjawab pertanyaan Saudara yang memerlukan renungan tidak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya pada meringan-ringankan agama (hukum), memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau mengamalkan keringanan agama sesuai dalil yang ada, masuk keringanan yang dapat dilakukan oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan sejauh itu.

Untuk itu tanyakan kepada hati Anda. Kalau hati Anda mantap dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan shalat qashar, itu berdasarkan pada hadits Nabi riwayat Muslim dari Anas: “Rasulullah SAW apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3 (tiga) mil atau farsah melakukan shalat (qashar) dua rakaat” (HR. Muslim dari Anas) (1 mil = 1609 m, jadi 3 mil + 5 km).

Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan shalat qashar ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama.

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.

Editor: Arif

Baca Juga  Gambaran Malam Lailatul Qadar
Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *