IBTimes.id — Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada Jumat pagi (24/1) mengumumkan fatwa haram rokok elektrik. Fatwa ini mencakup rokok elektrik yang semakin ngetren, terutama setelah kenaikan cukai rokok di awal tahun 2020. Rokok elektrik di pasaran dikenal dengan beberapa merk seperti vape, juul, hingga iQOS.
Fatwa tersebut diumumkan dalam Silaturrahim Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Gedung PP Muhammadiyah Cik Ditiro, Yogyakarta. Tak ketinggalan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang merepresentasikan pelajar sebagai target pemasaran vape/rokok elektrik juga ambil peran. IPM mengkampanyekan pelarangan pemasaran rokok konvensional maupun elektrik di kalangan pelajar.
Sementara itu, dalam pengumuman fatwa dijelaskan bahwa rokok elektrik termasuk vape diharamkan karena sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Bahkan berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman rokok elektrik lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional.
Vape dan varian rokok elektrik lain lebih kuat keharamannya dibanding rokok konvensional karena (1) penggunaan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya; (2) merokok elekrtik dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh; (3) ditemukan zat karsinogen dalam rokok elektrik (4) rokok elektrik juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Muhammadiyah pun lewat fatwa tersebut mengharapkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.
Fatwa yang diresmikan pada 14 Januari 2020 tersebut dapat diunduh lewat tautan berikut:
Klik di sini untuk mengunduh Fatwa Haram Vape
Reporter: Nabhan