Topik poligami selalu menjadi tema yang menarik dalam forum-forum pengajian, maupun perbincangan dunia maya, termasuk dalam seminar-seminar.
“Sekarang, perkawinan kita diobrak-abrik oleh ide poligami. Lihatlah status-status itu. itu ada video bagus sekali yang mengatakan poligami itu karena sperma laki-laki setiap dua minggu tambah, maka solusinya adalah poligami. Waduh gawat itu kalau memang ada. Itulah akibatnya mono-disiplin (keilmuan), hanya lihat aspek biologi saja. Dia tidak terkait dengan multidisiplin. Kita harus melihat bagaimana implikasi poligami di dalam masyarakat sekarang? maka harus pakai ‘ulum ijtima’iyyah”, ‘ulum insaniyyah jangan hanya biologis begitu” ujar M. Amin Abdullah dalam acara Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah yang diselenggarakan PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Prof. Amin, menjaga keturunan itu jangan hanya ‘aqd an-nikah saja. Menghindari poligami juga termasuk salah satu poin dari menjaga keturunan (hifz an-nasl)
Hal ini ditanggapi oleh KH. Hamim Ilyas, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam sesi tanya-jawab: “Poligami di Muhammadiyah istilah Buya Syafii mimpi saja tidak berani, apalagi melakukan”. Hamim melanjutkan dengan penjelasan Islam Kaffah: “Kita itu Kaffah kalau tidak poligami. Sebab kalau poligami, peluang untuk tidak selamat itu lebih besar” ujarnya.
Menurut Hamim, Islam Kaffah rata-rata tafsirnya bersifat ideologis. Salafisme dan Ikhwanul Muslimin itu doktrinnya juga Islam Kaffah. Kita (Muhammadiyah) punya konsep Islam Kaffah dalam bentuk Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
“Di hadis kan jelas, kalau poligami tidak adil itu, besok ketika dibangkitkan, akan berjalan sengkleh (berat sebelah), sehingga tidak poligami itu lebih selamat daripada poligami”, pungkas Hamim.
Dalam sesi selanjutnya, poligami juga disinggung oleh Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin MA ketika mengulas tema Manhaj Islam Berkemajuan Perspektif HAM. Bagi Ruhaini, The Universal Islamic of Human Right mesti mengisi syariah dengan pandangan-pandangan yang berkemajuan asal tidak bertentangan dengan Islam. Misalnya, Declaration of Human Right 1945 tidak mengakui adanya poligami. “Bagi saya, poligami bukan ajaran Islam. Karena praktik poligami sudah ada sejak zaman Eropa sebelum Islam datang ke sana,” katanya.
Lantas, ajaran yang seperti apa? “Proses memanusiakan dalam poligami itulah ajaran Islam. Konsep sakinah mawadah warahmah itu menutup pintu poligami bagi Muhammadiyah,” tandasnya.
Reporter: Achmad San