Report

Muhammadiyah: Islam Kaffah, Tidak Poligami!

1 Mins read

Topik poligami selalu menjadi tema yang menarik dalam forum-forum pengajian, maupun perbincangan dunia maya, termasuk dalam seminar-seminar.

“Sekarang, perkawinan kita diobrak-abrik oleh ide poligami. Lihatlah status-status itu. itu ada video bagus sekali yang mengatakan poligami itu karena sperma laki-laki setiap dua minggu tambah, maka solusinya adalah poligami. Waduh gawat itu kalau memang ada. Itulah akibatnya mono-disiplin (keilmuan), hanya lihat aspek biologi saja. Dia tidak terkait dengan multidisiplin. Kita harus melihat bagaimana implikasi poligami di dalam masyarakat sekarang? maka harus pakai ‘ulum ijtima’iyyah”, ‘ulum insaniyyah jangan hanya biologis begitu” ujar M. Amin Abdullah dalam acara Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah yang diselenggarakan PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Prof. Amin, menjaga keturunan itu jangan hanya ‘aqd an-nikah saja. Menghindari poligami juga termasuk salah satu poin dari menjaga keturunan (hifz an-nasl)

Hal ini ditanggapi oleh KH. Hamim Ilyas, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam sesi tanya-jawab: “Poligami di Muhammadiyah istilah Buya Syafii mimpi saja tidak berani, apalagi melakukan”. Hamim melanjutkan dengan penjelasan Islam Kaffah: “Kita itu Kaffah kalau tidak poligami. Sebab kalau poligami, peluang untuk tidak selamat itu lebih besar” ujarnya.

Menurut Hamim, Islam Kaffah rata-rata tafsirnya bersifat ideologis. Salafisme dan Ikhwanul Muslimin itu doktrinnya juga Islam Kaffah. Kita (Muhammadiyah) punya konsep Islam Kaffah dalam bentuk Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).

“Di hadis kan jelas, kalau poligami tidak adil itu, besok ketika dibangkitkan, akan berjalan sengkleh (berat sebelah), sehingga tidak poligami itu lebih selamat daripada poligami”, pungkas Hamim.

Dalam sesi selanjutnya, poligami juga disinggung oleh Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin MA ketika mengulas tema Manhaj Islam Berkemajuan Perspektif HAM. Bagi Ruhaini, The Universal Islamic of Human Right mesti mengisi syariah dengan pandangan-pandangan yang berkemajuan asal tidak bertentangan dengan Islam. Misalnya, Declaration of Human Right 1945 tidak mengakui adanya poligami. “Bagi saya, poligami bukan ajaran Islam. Karena praktik poligami sudah ada sejak zaman Eropa sebelum Islam datang ke sana,” katanya.

Baca Juga  Faqihuddin Abdul Kodir Sampaikan Sembilan Poin Tentang KUPI

Lantas, ajaran yang seperti apa? “Proses memanusiakan dalam poligami itulah ajaran Islam. Konsep sakinah mawadah warahmah itu menutup pintu poligami bagi Muhammadiyah,” tandasnya.

Reporter: Achmad San

Editor: Yahya FR
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Report

Hamim Ilyas: Islam Merupakan Agama yang Fungsional

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut, Islam merupakan agama yang fungsional. Islam tidak terbatas pada…
Report

Haedar Nashir: Lazismu Harus menjadi Leading Sector Sinergi Kebajikan dan Inovasi Sosial

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan amanah sekaligus membuka agenda Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan…
Report

Hilman Latief: Lazismu Tetap Konsisten dengan Misi SDGs

1 Mins read
IBTimes.ID – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief mengatakan bahwa Lazismu sudah sejak lama dan bertahun-tahun terus konsisten dengan Sustainable Development…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds