IBTimes.ID– Adanya Peraturan Presiden (Perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Modal yang menyebutkan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai usaha dengan kriteria tertentu, membuat salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, keberatan untuk disahkan.
Menurut PP Muhammadiyah, Peraturan Presiden tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma sosial, dan agama. “Muhammadiyah sangat keberatan dengan Perpres no 10 tahun 2021 khususnya terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal,” ujar Agung Danarto, Ketua PP Muhammadiyah sambil membacakan sikap resmi Muhammadiyah dalam Konferensi Pers PP Muhammadiyah, Selasa (2/3).
Karena Peraturan Presiden ini menuai kontroversi dan keguncangan di tengah masyarakat, salah satunya kecaman dari Muhammadiyah, akhirnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Seperti diketahui, aturan ‘Peraturan Presiden Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Reporter & Editor: Yahya FR