IBTimes.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menghimbau kepada warga yang terkena Corona untuk sementara tidak berjamaah dan shalat jumat di Masjid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing.
“Bagi yang belum terinfeksi virus corona, harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid,” kata KetuaKomisi Fatwa MUIÂ Hasanuddin AF (Republika.co.id, 15/3).
Begitu pun dengan shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah. “Untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak, istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing,” ujar dia.
Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi. Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.
“Bagi masyarakat Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu dulu, tidak secara massal,” ujar Hasanuddin.
***
Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membuat surat maklumat untuk menindaklanjuti perkembangan wabah penyebaran virus corona di Indonesia. Dalam surat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 itu, Muhammadiyah mengatur soal kegiatan beribadah seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Surat yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyebutkan, bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah. Dalam surat tersebut dinyatakan “Kegiatan-kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah; 2) Apabila dipandang darurat, pelaksanaan sholat jumat dapat diganti dengan sholat dhuhur di rumah, dan pelaksanaan sholat berjamaah dapat dilakukan di rumah.
“Kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi,” demikian bunyi maklumat PP Muhammadiyah.
Dalam Maklumat PP Muhammadiyah mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda, “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Bila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Bila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.”
Nabi SAW, dalam hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Hurairah, juga bersabda, “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” Di hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal dari jalur Abdullah bin Abbas, Nabi juga bersabda, “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.”