Baru-baru ini, pemerintah Sri Lanka telah mengeluarkan peraturan untuk mengkremasi jenazah warga Srilanka yang terindikasi Covid-19, termasuk di dalamnya warga muslim. Mengetahui hal itu, Majelis Ulama Indonesia Bidang Luar Negeri dan Kerjasama Internasional mengeluarkan pandangan dan protes melalui pernyataan sikap yang terdiri dari beberapa poin. Poin-poin tersebut antara lain;
- Dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat), MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.
- Peraturan itu selain bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional, yaitu:
- Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
- Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
- Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim.
- Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban Covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. Dan MUI telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.
- Sehubungan dengan itu, MUI mendesak agar Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
- Untuk itu, MUI mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
- MUI meminta pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern umat Islam seluruh Indonesia ini kepada Pemerintah Srilanka.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Komisi HLNKI, Bunyan Saptomo; Sekretaris Komisi, Andy Hadiyanto; Ketua Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim; Wasekjen Bidang HLNKI, Ali Hasan Bahr.
Reporter: Yahya FR