Naskah Khutbah Jumat: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Di bawah ini adalah naskah khutbah Jumat tentang prinsip beragama dan tentunya sangat tepat untuk digunakan memberi khutbah Jumat di masjid-masjid seluruh Indonesia. Tema yang dimuat dalam naskah khutbah Jumat kali ini adalah tentang tidak ada paksaan dalam beragama. Naskah khutbah Jumat singkat ini cukup lengkap dengan memuat khutbah pertama dan kedua.
NASKAH KHUTBAH JUMAT
Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Naskah Khutbah Jumat: Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِالْإِصْلَاحِ، وَحَثَّنَا عَلَى الصَّلَاحِ، وَبَيَّنَ لَنَا سُبُلَ الْفَلَاحِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ: فَأُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلّ، قَالَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hadirin Shalat Jumat yang Dirahmati Allah
Islam sebagai agama semua umat (rahmatan li al-‘alamīn) memberikan kebebasan bagi manusia untuk memeluk agama dan kepercayaan. Tidak pernah memaksa kepada manusia untuk menjadikan Islam sebagai agama yang dipeluk,25 sebagaimana QS. Al-Baqarah (2): 256:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Tidak ada paksaan dalam agama. Sungguh telah nyata (berbeda) kebenaran dan kesesatan. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada tāghūt dan beriman kepada Allah, sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”
Al-Qur’an tidak pernah memerintahkan untuk memaksa seseorang masuk Islam. Dalam hal kebebasan, hanya Tuhan yang memiliki kebebasan mutlak. Menurut para teolog, kebebasan manusia tidak mutlak, karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas memilih yang baik (ikhtiyār). Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyu-Nya.
Hadirin Shalat Jumat yang Dirahmati Allah
Dalam menginterpretasikan ayat di atas, yang dimaskud dengan pemaksaan (alIkrāh) adalah kekufuran (al-ghayy) dan ini adalah jalan yang salah (al-ṭarīq al-khaṭī’). Sedang yang dimaksud dengan tanpa paksaan (lā ikrāh) adalah kebenaran (al-rushd) dan ini adalah jalan benar (al-thariq al-shalih).
Pengertian ayat ini adalah “tidak ada paksaan dalam agama, sungguh telah jelas perbedaan antara tanpa paksaan dan pemaksaan.” Hal ini seperti pernyataan al-Bayḍāwī yang mendefinisikan pemaksaan (al-Ikrāh) dengan menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan seperti yang kita kehendaki.
Menurut al-Bayḍāwī al-rushd adalah keimanan, sedangkan al-ghayy adalah kekufuran. Sudah jelas perbedaan antara iman dan kafir. Jika keimanan adalah al-rushd yang membawa seseorang pada kebahagiaan abadi (al-sa‘ādah al-‘abadiyyah), sedangkan kekufuran adalah al-ghayy yang mengantarkan seseorang pada kecelakaan abadi (al-saqāwah al-sarmadiyyah).
Baginya, orang berakal yang telah mengetahui perbedaan itu akan mendekat pada keimanan demi tercapainya kebahagiaan dan keselamatan sehingga tidak perlu pemaksaan. Fakhr al-Dīn al-Rāzī juga berpendapat, begitu jelas perbedaan antara al-rushd dan al-ghayy, sehingga ayat itu akan berjalan sesuai dengan pengertian lahirnya, yaitu tidak adanya paksaan dalam soal agama.
Hadirin Shalat Jumat yang Dirahmati Allah
Menurut al-Zamakhsharī, melalui ayat ini, Allah menegaskan bahwa soal keimanan tidak bisa dijalankan dengan paksaan, tapi dengan pilihan sadar yang bersangkutan. Ayat ini satu pengertian dengan ayat lain yang menunjukkan ketidakmauan Allah untuk mengimankan seluruh manusia, 29 sebagaimana tertuang dalam QS. Yunus (10): 99:
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu akan beriman semua orang yang ada di bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orangorang beriman semuanya. Tidak seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allah”.
Orang tua tidak dibolehkan melakukan pemaksaan agar agama anak mengikuti agama orang tuanya. Tidak hanya orang tua, seorang kepala negara seperti Khalifah Umar bin al-Khattāb pun tidak diberi kewenangan untuk memaksa seseorang memeluk Islam.
Pendapat ini didasarkan pada cerita Zaid bin Aslam yang mendengar dari ayahnya bahwa ayahnya pernah mendengar Umar bin Khattab berbicara kepada perempuan Kristen tua: “masuklah ke dalam Islam, maka engkau akan selamat, karena Allah telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran”. Lalu perempuan itu menjawab: “saya sudah uzur tua di mana kematian telah dekat”. Kemudian Umar berkata: “Ya Allah saksikanlah”. Kemudian Umar membaca “lā ‘ikrāha fi al-dīn”.
Hadirin Shalat Jumat yang Dirahmati Allah
Selain itu, ayat lā ‘ikrāha fi al-dīn adalah kalimat berita (kalām ikhbārī) yang harus dimaknai sebagai kalimat informasi. Artinya ayat ini memberikan informasi bahwa seseorang yang dipaksa masuk pada suatu agama sementara hatinya menolak, maka orang itu tidak bisa dikatakan telah memeluk agama itu. Hal ini dikarenakan agama ada di dalam kemantapan hati bukan dalam kata-kata.
Jika ayat lā ‘ikrāha fi al-dīn diposisikan sbagai kalimat perintah (kalām ṭalabī), dapat diasumsikan bahwa larangan pemaksaan itu berarti, tidak pantas seseorang dipaksa masuk ke dalam suatu agama, karena demikian jelasnya dalil-dalil qat„ī tentang itu dan paralel dengan QS. al-Nūr (24): 33. Wahbah al-Zuhaylī menegaskan, dalam sejarah Islam tidak ada sejarah pemaksaan.
Tercatat dalam sejarah, orang-orang masuk Islam karena pilihan sadar bukan pemaksaan. Ia berkata, “sesungguhnya pemaksaan dalam soal agama adalah terlarang” (inna al-ikrāh fī aldīn mamnū’).32 Dengan ini Wahbah al-Zuhaylī menegaskan bahwa pilihan seseorang untuk memeluk Islam harus berdasarkan pilihan sadar dan bukan karena paksaan dari luar.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ
Naskah Khutbah Jumat: Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ, وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ
Hadirin Shalat Jumat yang Dirahmati Allah
Terkait Islam mengakui eksistensi agama-agama lain dan memberinya hak untuk hidup berdampingan serta menghormati pemeluk pemeluk agama lain, Piagam Madinah memberikan kebebasan bagi setiap rakyat Madinah di zaman Rasulullah untuk memeluk agama dan menjalankan ritual agamanya. Ketentuan ini termaktub pada Pasal 25 Ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Piagam Madinah.
Deklarasi Kairo juga memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak meyakini suatu agama dan menjalankan ritual agama sesuai yang diyakininya. Namun demikian, ketentuan ini memberi peringatan bahwa tidak diperkenankan tindakan eksploitasi kemiskinan atau ketidak-tahuan seseorang agar ia berpindah agama atau menjadi ateis.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ, فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ, اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ, وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ, وَقَالَ تَعَالَى إِنََّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَتِكَ الْمُقَرَّبِيْنَ, وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ, وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ, إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنا إِنْدُوْنِيْسِيَا خَآصَّةً وَعَنْ سَائِرِ الْبُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَآمَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللهِ! إِنََّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَآءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ, وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكم, وَلَذِكرُ اللهِ أَكْبَرُ, وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.
Naskah Khutbah Jumat: Penutup
Demikian naskah khutbah Jumat nasionalisme dari IBTimes.ID. Semoga bermanfaat dan membantu dalam menjalankan perintah agama dengan sebaik-baiknya. Khutbah Jumat lain dapat diakses dalam rubrik khutbah jumat.
Editor: Nabhan