Sebelumnya telah dijelaskan bahwa nikah online adalah fenomena transformasi pernikahan seiring perkembangan zaman. Pernikahan yang dilakukan melalui perantara media online seringkali dipertanyakan. Hal ini terjadi karena perkara ijab qabul dalam rukun nikah yang harus diucapkan “secara runtut” dan dalam “satu majlis”, yang menjadikan terbagi pada dua sikap:
Pertama, menjelaskan kata “secara runtut” dalam pelaksanaan ijab dan qabul adalah masih saling berkait dan tidak ada jarak yang memisahkan keduanya. Disaksikan secara langsung oleh para saksi untuk memastikan secara yakin ijab dan qabul tersebut secara redaksi maupun kepastiannya. Terlihat bahwa dengan adanya kata “secara runtut” waktu antara pengucapan ijab dan qabul diperlukan adanya dalam “satu majlis”.
Kedua, menjelaskan kata “secara runtut” itu dapat diartikan ijab qabul dilakukan dalam “satu waktu”, dinamakan “satu majlis” jika setelah pihak wali mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan qabul, antara ijab dan qabul tidak boleh ada jeda waktu lama, yaitu jeda yang menandakan calon suami menolak untuk mengucapkan qabul.
Pernikahan Sah
Pernikahan sah menurut Islam adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah. Sedangkan pernikahan sah menurut negara adalah pernikahan yang dapat diterima berdasarkan peraturan yang telah ditentukan serta mempunyai kekuatan hukum, dalam arti disahkan oleh pengadilan agama.
Salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pernikahan via online adalah tidak dilakukannya ijab dan qabul dalam satu majlis yang berada didalamnya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi-saksi. Jika dilakukan peninjauan kembali terhadap keharusan untuk berada didalam satu majlis maka dapat dipahami tujuannya adalah untuk meminimalisasi munculnya pemotongan atau selingan antara kata-kata ijab dengan kata-kata qabul dari selain wali dan mempelai laki-laki.
Dengan demikian mengenai hal tersebut lebih terlihat kepada fungsi dari diadakannya dalam satu majlis. Apabila fungsi tersebut dapat terpenuhi tanpa dilakukan dalam satu tempat maka diperbolehkan. Lebih jelas mengatakan bahwa makna dari keharusan dalam satu majlis adalah dilakukannya ijab dan qabul dalam satu waktu yang bersamaan. Walau dilakukan berbeda tempat.
Keabsahan Nikah Online
Berkaitan dengan sah tidaknya pernikahan online dalam pandangan negara dapat disesuaikan dengan kompilasi hukum Islam, dalam penjelasan akad terdapat pada Bagian Kelima Pasal 27 sampai Pasal 29:
Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu (27), akad nikah dilakukan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, wali nikah mewakilkan kepada orang lain (28), (a) yang berhak mengucapkan qabul ialah calon mempelai pria secara pribadi, (b) dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria, (c) dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan (29).
Melihat dari pasal-pasal di atas dalam pernikahan, mengenai ucapan ijab haruslah dilakukan oleh wali atau yang telah ditunjuk untuk mewakilkannya. Begitu pula ucapan qabul haruslah dilakukan oleh mempelai laki-laki atau yang telah ditunjuk untuk mewakilkannya secara tertulis pada pasal 28-29. Ditekankan dengan syarat ijab dan qabul harus dilakukan secara runtut dan bersambung dari ucapan ijab dan qabulnya pada pasal 27.
Maka pernikahan via online dikatakan sah walau tidak dilakukan pada satu tempat dengan ketentuan, pertama adalah telah memenuhi adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi-saksi, kedua adalah pengucapan ijab qabul yang tidak terpotong dengan perkataan apapun, yang didengarkan oleh wali dan saksi.
Pencatatan berkaitan pernikahan via online, perlu diperhatikan sepuluh hari sebelum melangsungkan pernikahan untuk melaporkan secara lisan dan tertulis yang kemudian dicatatkan telah terdaftar di Kantor Urusan Agama.
Peluang Penipuan
Celah penipuan dapat ditemukan dalam segala hal, begitu pula dalam pernikahan via online yang memungkinkan terjadi penipuan. Di antaranya terjadi di kala proses perkenalan sebelum melangsungkan pernikahan murni hanya sebatas komunikasi melalui media sosial. Berlanjut kecocokan dan hingga melangsungkan pernikahan dikemudian hari dengan media sosial juga. Dikhawatirkan pernikahan yang seperti itu menimbulkan masalah bagi salah satu pihak, baik pihak laki-laki dan pihak perempuan.
Berbeda dengan menjadikan pernikahan via online sebagai solusi yang disepakati oleh kedua pihak mempelai beserta keluarga. Dikarenakan hambatan waktu dan biaya yang ditemui, maka pernikahan via online dikatakan sebagai sebuah ikhtiyar tanpa menghilangkan substansi dari sebuah pernikahan.
Dengan kemajuan teknologi yang ditemukan, turut membantu dalam menyelesaikan berbagai macam kendala pada sebuah pernikahan. Seperti kendala jarak yang jauh karena berbeda negara serta tidak mempunyai biaya untuk kembali ke negara asal. Maka pernikahan via online merupakan solusinya.
***
Pernikahan dapat dikatakan sah jika telah memenuhi syarat dari ajaran agama yang dianut dan dari hukum yang berlaku disebuah negara. Maka perlu diperhatikan syarat sah dan rukun nikah untuk dapat diterima secara agama Islam dan perlu juga memperhatikan ketentuan yang dituliskan pada kompilasi hukum Islam Bab kelima Pasal 27-29, serta Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975. Oleh sebab itu pernikahan via online diperbolehkan dengan berdasarkan ketentuan diatas.
Melihat pernikahan via online di masa sekarang sebagai bentuk kemudahan dalam beragama, namun tetap saja sebaik-baiknya sebuah pernikahan adalah dilaksanakan secara langsung dalam bentuk majlis yang dihadiri baik mempelai laki-laki dan perempuan serta perangkat pernikahan.