IBTimes.id –Â Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Upaya memberangus ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sikap Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad menyatakan: “Muhammadiyah kalau konsensus bersamanya kita sebagai Negara Republik Indonesia, ya kita tetap akan mendukung Negara Republik Indonesia,” ujar Dadang Kahmad pada Jumat (13/9/2019) dilansir dari detik.com.
Dadang pun menyatakan bahwa prinsip Darul Ahdi Wa Syahadah akan terus dipegang oleh Muhammadiyah. Dengan kata lain, prinsip yang menyatakan NKRI dan Pancasila sebagai hasil perjanjian dan kesaksian harus terus didukung.
“Kalau Muhammadiyah kan mengakui Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, jadi sebagai negara hasil konsensus bersama dan Muhammadiyah ingin membuktikan dirinya sebagai bagian dari Republik Indonesia. Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun,” kata Dadang.
Seiring dengan Muhammadiyah, NU mendukung pemerintah godok peraturan Larangan Penyebaran Ideologi Khilafah ini.
Sikap NU
“NU mendukung seluruh upaya untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan menentang setiap gerakan yang bisa memporak-porandakan keutuhan NKRI,” ujar Ketua PBNU KH Robikin Emhas saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Pembahasan terkait persoalan khilafah ini, disebut telah diputuskan PBNU melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2014. Dalam musyawarah tersebut diputuskan beberapa point terkait sikap PBNU terhadap khilafah.
Diantaranya,disebutkan menjaga keutuhan NKRI sebagai keharusan bagi seluruh elemen. Hal ini membuat setiap gerakan yang menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal karena menimbulkan kerusakan dan perpecahan umat. Selain itu, disebutkan telah berkurangnya relevansi sistem khilafah bagi umat Islam.
Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama juga diputuskan Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan untuk pemeluknya. Umat Islam diberi kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat umat Islam berada.
Sistem khilafah adalah model yang sesuai diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun sistem ini berkurang relevansi setelah umat manusia bernaung di bawah negara bangsa.
Sikap MUI
Tak ketinggalan, MUI pun menanggapi tentang pembuatan aturan larangan menyebar ideologi khilafah di Indonesia. Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi, Jumat (13/09/2019) menyatakan:
“Bagi kami kalau pemerintah mau memperkokoh aturan yang digodok itu akan memperkuat, saya kira akan baik-baik saja. Asalkan dia tidak merongrong terhadap prinsip demokrasi,” Jumat (13/09/2019).
Masduki menyebut, prinsip demokrasi yaitu dengan tidak melarang orang kebebasan dalam berfikir. Menurutnya, batasan-batasan tersebutlah yang harus dipertegas.
“Prinsip demokrasi itu apa, prinsipnya itu tidak melarang pikiran orang. Berfikir itu bebas, tetapi hukum itu tidak boleh menghukum pikiran. Tapi hukum itu yang boleh itu melarang tindakan yang dianggap membahayakan negara, maka itu dilarang tidak masalah. Tapi demokrasi yang di atas hukum itu tidak boleh mengganggu terhadap kebebasan orang berfikir, saya kira batasan-batasan seperti itu yang harus dipertegas oleh aturan-aturan itu,” ujar Masduki.
Masduki mengatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah dalam mengkaji larangan tersebut. Dia mengibaratkan persoalan khilafah saat ini seperti penyakit yang semakin parah, sehingga memerlukan penanganan yang tepat.
“Kalau kita memahami latar belakang, kenapa pikiran membuat seperti itu. Saat ini ibarat penyakit, ancaman terhadap ideologi negara itu ibarat penyakit sudah lebih parah. Kalau tidak ada penanganan yang extra ordinary maka penyakit itu tidak akan sembuh,” kata Masduki.
Dilangsir dari detik.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto melapor ke Presiden Jokowi, agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI.
“Kalau dari segi wacana kalau mereka berupa gerakan mengarah pada itu (potensi mengancam NKRI) jelas pemerintah berhak melarangnya. Sebagai sebuah wacana itukan sebagai kajian akademis, kalau sebuah gerakan untuk mengganti NKRI ya mungkin berhak membubarkan,” ujar Wiranto pada Jumat (13/9/2019). (Nabhan)