Review

Pembaruan Kajian Hukum Islam

3 Mins read

Hukum Islam -yang lebih dikenal dengan syariat atau fikih- merupakan elemen ajaran Islam yang lekat dengan kehidupan Muslim. Selain menjadi panduan hidup muslim di segala aspek, hukum Islam juga merupakan sumber intelektual yang masih terus menjadi kajian hingga sekarang. Apalagi dengan slogan raḥmatan lil ‘ālamīn, Islam senantiasa didorong untuk terus berkembang dan menghasilkan hukum guna menyahuti tuntunan perkembangan zaman.

Syamsul Anwar sebagai penulis buku ini menangkap secara jeli kebutuhan kajian hukum Islam kontemporer tersebut. Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga ini menyebutkan bahwa, setidaknya ada beberapa faktor penting membahas perkembangan Hukum Islam hingga saat ini. Pertama, penekanan teologis yang kuat dari Islam itu sendiri. Bahwa al-Quran sebagai sumber hukum Islam berfungsi sebagai sumber keputusan di antara umat manusia (Q 4: 15).

Kedua, bahwa hukum Islam telah menjadi ciri paling cemerlang dari Islam. Mengutip perkataan al-Jabiri yang menyatakan bahwa apabila peradaban Yunani dikenal sebagai peradaban Filsafat dan peradaban Barat modern disebut sebagai peradaban Ilmu dan pengetahuan, maka peradaban Islam dapat disebut sebagai peradaban fikih (hukum).

Ketiga, pandangan Muslim yang meyakini bahwa hidup di bawah aturan syariat tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan kepada aturan agama, melainkan juga merupakan sumber pemenuhan aspirasi secara spritual serta sebagai penanda identitas kultural umat. 

***

Karya ini merupakan kelanjutan kedua dari tulisan penulis yang membahas Hukum Islam kontemporer, baik sebagai panduan teoritis dan praktis maupun sebagai bahan kajian secara intelektual. Pada jilid II (dua) ini, Syamsul Anwar kembali menyapa beberapa isu hukum Islam kontemporer termasuk yang terkait dengan industri keuangan dan bisnis syariah.

Buku ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama memaparkan secara sistematis konsep hirarki norma dalam teori hukum Islam dan manfaatnya pada keluwesan ijtihad hukum Islam dalam menyahuti problem hukum syariah. Bab kedua mengkaji kedudukan fatwa, fungsi yang dimainkan dalam pengembangan hukum syariah dan sebagai pemberi bimbingan kepada kehidupan spritual dan sosial umat serta kedudukan fatwa sebagai sumber hukum positif Islam di Indonesia. Bab ketiga berbicara tentang maqāṣid asy-syarī‘ah; konsepnya, metode mengidentifikasinya yang difokuskan pada metode yang telah dirumuskan oleh ahli usul fikih sebelum asy-Syatibi hingga para pengkaji kontemporer.

Baca Juga  Kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang (2): Bagaimana Hukum Penistaan Agama?

Bagian kedua terdiri dari lima bab dan berbicara tentang beberapa aspek hukum syariah terkait bisnis. Bab pertama berbicara tentang proses integrasi yang terjadi dalam hukum Islam kontemporer dengan rujukan khusus kepada doktrin arbitrase syariah modern. Bab kedua membahas tentang tahkim (arbitrase) syariah yang secara khusus mengkaji asas ex aequo et bono (berdasarkan keadilan dan kepatutan) yang berkembang dalam hukum arbitrase modern. Bab ketiga menjelaskan tentang konsep kontrak syariah secara menyeluruh. Ditambah dengan uraian tentang kontrak syariah di perbankan syariah; apakah formal atau konsensual?

***

Bab keempat membincang tentang jaminan kebendaan dalam Islam yang juga membahas penerapan jaminan kebendaan pada akad-akad bagi hasil yang sejatinya dalam fikih tidak boleh dibebani jaminan. Bab terakhir pada bagian kedua ini menguraikan tentang konsep pengawasan syariah. Termasuk di dalamnya, implementasi pengawasan syariah pada lembaga bisnis dan keuangan syariah masa kini

Bagian terakhir pada buku ini berbicara tentang Kalender Hijriah dengan berbagai problematikanya. Bagian ini terdiri dari empat bab yang secara umum membahas tentang: 1) mekanisme penemuan dan perubahan norma hukum dalam hukum Islam kaitannya dengan hisab rukyat; 2) Kalender Hijriah Tunggal putusan Istanbul tahun 2016; 3) kaitan antara bentuk kalender global dengan maqāṣid asy-syarī‘ah dan 4) uraian sistematis yang mencoba memastikan hari jadi dan usia peradaban Islam.

Meskipun buku ini merupakan himpunan dari beberapa tulisan yang pernah dimuat di tempat lain, namun itu tidak berarti apa yang dibahas di dalamnya telah usang dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Dalam hal ini, penulis telah mengantisipasinya dengan melakukan beberapa revisi yang bersifat substantif maupun teknis. Seperti melakukan pembaruan data yang sudah tidak relevan lagi dan menggantinya dengan data baru, lalu melakukan perluasan dan penambahan uraian baru pada bagian tertentu yang dipandang perlu untuk menambah kedalaman pembahasan. Berbagai upaya revisi tersebut dilakukan agar tulisan menjadi lebih aktual dan relevan.

Baca Juga  Kawin Tangkap Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif

Judul buku       : Studi Hukum Islam Kontemporer (Jilid II)

Pengarang         : Syamsul Anwar

Penerbit             : UAD Press

Tahun Terbit     : 2020

Tebal halaman : 123 halaman

*Penulis Resensi: Qaem Aulassyahied (Alumni PUTM dan UAD Jurusan Tafsir Hadis)

Editor: Yusuf R Y

Avatar
1 posts

About author
Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Jurusan Tafsir Hadis Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
Articles
Related posts
Review

Kumandang Dakwah Sang Pembaharu dari Paciran: Kiai Muhammad Ridlwan Syarqawi

3 Mins read
Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan pembaharu (tajdid) sekaligus pemurnian akidah Islam. Sejak awal berdirinya di Yogyakarta, Kiai Ahmad Dahlan telah menancapkan pakem kokoh…
Review

Memahami Teks, Menyadari Konteks: Review Buku Interaksi Islam Karya Mun'im Sirry

5 Mins read
Buku ini, Interaksi Islam, karya terbaru Prof. Mun’im Sirry, mengusung tiga tema besar: Pertama, penelusuran aktivitas relasi antaragama di masa awal Islam,…
Review

Belajar Kehidupan dari Dilarang Mencintai Bunga-Bunga Karya Kuntowijoyo

4 Mins read
“Membaca karya Kuntowijoyo ini pembaca akan merasakan bagaimana sensasi imajinasi yang membuat pikiran merasa tidak nyaman.” (Buku Cerpen Dilarang Mencintai Bunga-Bunga, Kuntowijoyo)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds