Oleh: Fathor Razi
Seiring perkembangan zaman, wacana konsep ekonomi Islam terus menggelinding dan perlahan tapi pasti memikat hati masyarakat. Kehadirannya menjadi solusi alternatif dalam merespon serta menghadapi centang perenang arus kekuatan sistem ekonomi konvensional.
Maka butuh keseriusan pemangku kebijakan dalam mendorong optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional, yang sarat dengan kompleksitas permasalahannya.
Indonesia sebagai negara populasi penduduk muslim yang besar, tentu amat disayangkan jika mengambil peluang besar dalam mengembangkan berbasis syariah. itulah yang diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro,
Tidak ayal kemudian, muncul lah Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, Selasa, 14 Mei 2019. Sebagai langkah dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Tempo, 2-9 Juni 2019)
Kehadiran wajah baru ekonomi berbasis syariah—khususnya di Indonesia—yang digerakkan oleh akademisi Intelektual Muslim, Praktisi, maupun kalangan Masyarakat. Dibarengi dengan optimisme, yang mana signifikansi dan kontribusi praktik ekonomi Islam.
Konsep-konsep dasar transaksi bisnis Islam diharapkan mampu mewadahi kebutuhan masyarakat luas secara berkelanjutan.
Beberapa Syarat
Ada beberapa syarat yang harus konsisten pada mekanisme atau teknis operasionalnya. Pertama: tak ada toleransi (zero tolerance) terhadap ekonomi perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), transaksi dengan mengambil tambahan dari harta atau modal pokok secara batil (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), barang haram (suht), dan kegiatan jual beli yang bertujuan mengelabui pembeli atau penjual dengan harga yang tinggi (bay’un najasyi).
Islam mengakui kebijakan pada setiap negara dalam mengatur perekonomian. Namun terdapat disparitas yang mendasar antara Islam di satu pihak dengan sistem kapitalis dan sistem sosialis dan komunis di lain pihak.
Bahwa dalam Islam, aktivitas para pelakunya diikat dengan dasar moral dan etika serta norma-norma agama yang secara tegas diatur dengan nilai-nilai Ilahiyah, nubuwwah, dan lain-lain.
Islam yang lekat dengan sumber-sumber Alquran, hadis, dan sumber-sumber hukum ulama akan berjalin-kelindan di tengah denyut praktek ekonomi Islam.
Yang mana tetap memberikan posisi tawar (bargain position) kepada masyarakat luas. tanpa menafikan kelompok yang tetap kokoh menegaskan utopia dalam pemberlakuan ekonomi syariah di tengah laju perekonomian konvesional.
Maka dari itu selalu akademikus yang concern dalam bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, dan akuntasi syariah, diperlukan jeli dalam membaca dan menangkap dari permasalahan terkait konvensionalisasi ekonomi kapitalistik.
Dengan sejumlah teori dan metode pendekatan ilmiah sebagai jalan pintu dan keluar (melalui studi analisis kritis) dalam menyodorkan data dan fakta yang uptodate: konsep dan operasionalisasi ekonomi syariah menjadi pintu masuk dan pintu keluarnya.
Di samping itu, sentuhan ilmu tidak lepas daripada itu semua, sebab ilmu sebagai gerbang pengetahuan serta pemahaman bagaimana teori itu disenyawakan dengan aplikasi (proporsional).
Khususnya berkenaan dengan implementasikannya ke pelbagai sektor; perbankan syariah, koperasi syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, koperasi syariah, perhotelan syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah, Pembiayaan Syariah, Sekuritas Syariah, maupun sektor halal lainnya, membuktikan bahwa ekonomi syariah telah eksis dalam perekonimian nasional berkelanjutan.
Pembacaan Terhadap Buku Hadis Ekonomi
Kiranya dari sekian banyak kontribusi keilmuan cemerlang mengenai teori, konsep dan mekanisme ekonomi syariah dapat menjadi khazanah keilmuan dari sejumlah peneliti. Serta intelektual akademis yang selalu merawat secara berkesinambungan (sesuai dinamika dan tuntutan zaman). Salah satunya buku yang patut diapresiasi berjudul: Hadis Ekonomi; Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, karya Prof. Dr. H. Idri, M.Ag.
Seperti karya ilmiah lainnya, buku ini disusun untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan ekonomi Islam, khususnya mata kuliah Hadits Ekonomi. Subtansi penting buku ini membahas berbagai kaidah ekonomi Islam dalam perspektif Hadits Nabi Muhammad SAW.
Yang disajikan dalam dua belas (12) bab: Nilai-nilai dasar ekonomi Islam; Motivasi dan tujuan ekonomi; Produksi; Konsumsi; Distribusi; Jual beli dan riba; Gadai; Penjualan jasa dan sewa-menyewa; Koperasi; Pemasaran; Kewirausahaan; dan Etika bisnis.
Berangkat dari hal tersebut di atas, melalui buku ini, setidaknya ada kajian ulang atau penyegaran lanjutan dalam menjawab dilematika konsep dan aplikasi ekonomi konvensional. Juga ekonomi kapitalistik yang cenderung meletakkan ketidakseimbangan serta ketidakadilan menguatkan pemodal dan pengendali ekonomi.
Selain itu juga melemahkan serta kemungkinan mendistorsikan praktik bisnis yang tidak diharapkan masyarakat luas. Signifikansi dan kontribusi praktik ekonomi syariah di Lembaga Keuangan Islam yang terus konsisten memberikan harapan baru (new hope) dalam menghadapi centang perenang arus kekuatan sistem ekonomi yang dishumanis tersebut.
Salah satu persyaratan untuk mempersiapkan tenaga professional dan berkompeten tersebut ialah benar-benar harus sejalan dengan konsep Islam. Yakni tersedianya kurikulum yang baik karena ditunjang dengan tersedianya beragam literatur ekonomi Islam yang cukup representatif di era ini.
Sudah barang tentu pemangku kebijakan Perguruan Tinggi Islam di seluruh Indonesia, telah mengantisipasi dinamika ini dengan mendirikan Jurusan ataupun Program Studi yang terkait dengan Ekonomi Islam.
Seperti keuangan Islam, perbankan syariah, dan asuransi Islam dalam rangka mempersiapkan tenaga professional dan berkompeten untuk mengisi dan mengelola sector ekonomi Islam di era digital ini.
*Alumni Magister Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta