Fatwa

Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman, Bolehkah?

1 Mins read

Merupakan sebuah kenyataan bahwa dengan kemajuan teknologi seperti zaman sekarang ini, hampir semua masjid dan mushalla telah memiliki dan menggunakan alat pengeras suara. Tujuan digunakannya alat tersebut tidak lain adalah untuk menunjang tercapainya dakwah Islam kepada masyarakat luas di dalam masjid maupun di luar.

Maksudnya juga agar jamaah atau umat Islam yang tinggal agak berjauhan dari masjid dapat mendengar suara azan dengan adanya pengeras suara. Selain itu, dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, menjadikan jamaah masjid membludak, sehingga perlu pengeras suara agar suara imam atau khatib dapat didengar oleh jamaah.

Penggunaan pengeras suara masjid dapat dikategorikan menjadi:

Untuk kepentingan jamaah, seperti adzan, khutbah jum’at, pengajian, dan lain-lain, sesuai dengan aturan yang diizinkan agama, misalnya dalam shalat dan doa hanya untuk kepentingan jamaah (dalam masjid), tidak perlu corongnya diarahkan keluar, sehingga tidak melanggar ajaran Islam yang melarang bersuara keras dalam shalat dan doa.

… وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya. [Q.S. al-Isra` (17): 110].

Dalam ayat lain:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Q.S. al-A’raf (7): 55].

Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar.

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [Q.S. al-A’raf (7): 205].

Baca Juga  Mengapa Fikih Tarjih Berbeda dengan Fikih Kiai Dahlan?

Untuk kepentingan masyarakat luas. Misalnya imam an-Nawawi dalam kitabnya Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi (I/55) mengutip pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin Maslamah dari kalangan Malikiyah memperbolehkan mengeraskan suara di masjid untuk keperluan ilmu atau sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Jadi menyangkut hal-hal yang mubah (boleh) dan sunnah adalah sesuatu yang dibolehkan. Termasuk pengumuman untuk kebaikan misalnya pengumuman kematian, bencana dan lain-lain. Jadi dasarnya adalah kemaslahatan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 20 Tahun 2015

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *