Oleh: Yuyus Citra Purwida*
Permasalahan korupsi yang dialami bangsa Indonesia telah berada pada titik nadir yang mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan banyaknya dampak diakibatkan dari adanya korupsi sangat luas dan menggangu keberlangsungan proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
Segala proses pembangunan terganggu mulai pembangunan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pembangunan pertahanan dan keamanan. Kondisi tersebut membuktikan bahwa permasalahan korupsi harus dicarikan jalan keluar terbaru. Agar permasalahan korupsi yang sudah sangat terstruktur, sistematis, dan masif memiliki jalan keluar terbaik.
Otonomi Daerah
Perubahan rezim dari Orde Baru pada reformasi 1998 memunculkan kebijakan Otonomi Daerah. Tujuam Otonomi Daerah adalah menghilangkan pemerintah otoriter karena adanya sistem pemerintah yang sentralistik. Akan tetapi dalam perjalannya Otonomi Daerah justru membuat bangsa ini semakin rumit dalam mengatasi permasalahan korupsi.
Munculnya Otonomi Daerah membuat korupsi semakin merajalela di setiap wilayah Indonesia. Kasus korupsi banyak melibatkan beberapa pemimpin daerah mulai dari gubenur sampai bupati/walikota tersangkut masalah korupsi menjadikan permasalahan baru bagi bangsa ini. Data Litbang Kompas menunjukkan bahwa pada 2004-2015 ada 17 gubernur dan 49 bupati-walikota yang tersangkut masalah korupsi. Kemudian pada tahun 2006 tercatatat ada 8 kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2014).
Upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan komprehensif membutuhkan partisipasi banyak pihak, tidak terkecuali pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Alasan kuat mengapa pemuda perlu dilibatkan karena mengacu kepada sejarah bangsa Indonesia dimana pemuda selalu menjadi pelopor perubahan dari jaman penjajahan sampai era reformasi.
Oleh sebab itu, peran pemuda secara aktif dalam mengatasi permasalahan korupsi melalui tindakan pencegahan sangat diperlukan. Ketika peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pemuda telah solid dan kuat, maka harapannya masalah-masalah korupsi dapat diatasi dengan baik.
Korupsi adalah Musuh Bersama
Korupsi merupakan fenomena yang muncul sejak awal peradapan manusia dan mengalami pergeseran bentuk dari waktu ke waktu. Di Indonesia, korupsi memiliki akar-akar kultural pada zaman prakolonial ketika raja-raja berkuasa.
Pada masa penjajahan, pemerintahan kolonial Hindia Belanda melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap kekayaan dan rakyat jajahan dengan memberikan toleransi yang besar pada birokrasi. Dalam konteks kekinian, hal itu dapat digambarkan sebagai perilaku melibatkan penyalah gunaan jabatan publik atau sumber-sumber kekuasan untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan sejumlah besar kewenangan dan sumberdaya dilakukan oleh para elite politik atau pejabat pemerintah senior. Mereka merancang kebijakan atau perundangan-undangan untuk keuntungan diri mereka sendiri. Hal ini memungkinkan mereka untuk menyalahgunakan sejumlah besar pendapatan.
Keterlibatan sejumlah besar pejabat publik dalam menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan sogokan kecil biasanya dilakukan oleh pegawai negeri sipil sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan. Korupsi seperti ini biasanya terjadi pada titik pelayanan publik. Misalnya di layanan imigrasi, polisi, rumah sakit, pajak, sekolah atau perizinan.
Tantangan di Indonesia
Minimal sepanjang empat dasawarsa, fenomena korupsi di Indonesia makin menjadi-kado. Terlihat pula energi yang begitu kuat dikeluarkan oleh mereka berkecimpung dalam studi teoretik, perundangan-undangan maupun praktek hukum sebagai upaya perlawanan terhadap tindak pidana multidimensi. Bahkan perhatian mengenai hal ini bukan hanya melibatkan para ahli-ahli hukum. Tetapi hampir semua kalangan termasuk masyarakat pada umumnya.
Namun ironisnya kecenderungan terjadinya tindakan pidana korupsi belum juga surut. Bahkan kecenderungan ini menguat di sektor-sektor tertentu, dilakukan dengan masif juga berjama’ah. Bisa dilihat misalnya dalam kasus Bank Century, wisma atlet, E-KTP atau yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan kasus Jiwasraya.
Hal ini menyebabkan pendeklarasian tindakan pidana korupsi sebagai extra ordinary crime makin gencar sehingga mendorong diizikan (permission) pendekatan yang bersifat extra ordinary measures tidak lagi cukup untuk memerangi combatting tetapi diperlukan daya upaya yang lebih dahsyat dari pada itu.
Sebenarnya sifat extraordinary tindak pidana korupsi bukan hanya berpengaruh sebatas pemberian kewenangan yang sifatnya extraordinary pula kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam merepresi kejahatan ini. Tetapi lebih jauh menjadi landasan bagi pengarahan people power menghadapi masalah krusial bangsa ini.
Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan pidana Korupsi mengejawantahkannya dengan memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memerangi korupsi. Kemudian memberikan penghargaan terhadap anggota masyarakat yang telah berjasa. Hal ini dirumuskan dalam pasal 41 dan 42.
Sehubungan dengan hal itu, ketentuan undang-ungang tersebut memegang pengaturan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan juga gerakan yang bersifat people power untuk memerangi korupsi.
Organisasi sasyarakat sipil mempunyai potensi besar dalam memimpin perbaikan mekanisme akuntabilitas dan memberikan kontribusi dignifikan pada upaya pemberantasan korupsi. Organisasi masyarakat sipil dapat memberikan kontribusi dengan merangsang hubungan kekuasaan yang efektif dan rasional antara negara dan warganya (meningkatkan akuntabilitas vertikal).
Mereka dapat meningkatkan tuntutan publik terhadap kinerja negara dan mengorganisir tekanan rakyat untuk membuat negara melayani kepentingan publik. Di sisi lain mereka dapat menginisiasi kerangka kerja kelembagaan, mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan, memonitor dan menekan lembaga hukum untuk bertindak melawan pelaku korupsi. Kegiatan ini biasanya bisa memperbaiki kinerja lembaga dalam pemberantasan korupsi sistematik atau distorsi lain dalam kekuasaannya.
Madrasah Anti Korupsi
Sebagai salah satu organisasi masyarakat civil sosial pemuda muhammadiyah mempunyai peran strategis mengurangi persoalan korupsi dan ikut serta dalam upaya menyehatkan bangsa sedang terjangkit penyakit bernama korupsi ini. Dengan organisasi tertata mulai dari tingkat ranting (kelurahan) sampai dengan pusat (nasional) tentu ini menjadi kekuatan yang dahsyat jika dimobilisir secara baik dan diarahkan bersama dan berjamaah melawan korupsi.
Program Madrasah Anti Korupsi (PMAK) sebagai langkah kecil menciptakan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi menjadi mental utama bangsa. Organisasi dakwah pemuda muhammadiyah untuk melawan kemungkaran dan mengajak kepada kebaikan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa bagi kemanusian. Oleh karena itu pimpinan pusat muhammdiyah menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mendirikan Madrasah Anti Korupsi (MAK) sebagai langkah kecil memulai hal tersebut.
Secara Umum tujuan dari MAK pemuda muhammdiyah yakni meningkatkan kesadaran dan kapasitas pemuda muhammadiyah dalam agenda anti korupsi meningkakatkan peran kebangsaan kader pemuda muhammadiyah sedangkan secara khusus bertujuan
- Meningkatkan komitmen pimpinan pemuda muhammadiyah mulai dari tingkat pimpinan pusa, pimpinan wilayah, pimpinan daerah , pimpinan cabang dan ranting dalam pemberdayaan dan peran serta masyarakat sipil dalam agen kebangsaan.
- Meningkatkan jumlah mubalig pemuda muhammadiyah ya g terlatih sebagai kader anti korupsi
- Meningkatkan kesadaran moral aktifitas pemuda muhammadiyah sebagai pelopor, kelangsungan dan penyempurnaan gerakan dakwah muhammadiyah di daerah binaan.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis kader pemuda muhammadiyah dalam agenda pemberantasaan korupsi di daerah binaan
Progam MAK diselenggarakan per Daerah (Kabupaten) dengan dikoordinir pimpinan wilayah bekerjasama dengan sekolah atau perguruan tinggi Muhammdiyah. Program MAK dirancang seperti program perkuliahan dengan peserta anggota dipimpin oleh daerah Pemuda Muhammadiyah yang sebelumnya diseleksi.
Ruang lingkup program MAK lebih menitikberatkan pada meningkatkan kesadaran dan kapasitas aktivis Pemuda Muhammadiyah dalam agenda bersama anti korupsi dan peran kebangsaan anggota Pemuda Muhammadiyah.
***
Kemiskinan, pemiskinan, kebodohan dan pembodohan yang terjadi di Indonesia sampai saat ini harus segera dihentikan. Korupsi adalah saat satu penyebab terjadinya kemiskinan dan kebodohan maka korupsi harus dihentikan.
Peran Pemuda Muhammadiyah sebagai kekuatan civil society harus tampil paling depan dalam upaya mengurai tindakan pidana yang berdamapak sistemik. Program Madrasah Anti Korupsi (PMAK) organisasi otonom muhammadiyah ini diharapkan menjadi sumbangan bagi indonesia untuk keluar dari persoalan korupsi.
Penanaman nilai anti korupsi harus ditanamkan dalam kehidupan sehari misalnya dalam kegiatan pembelajaran seperti kejujuran, kepedulian, kemandirian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan sedini mungkin sehingga karakter pemuda dapat terbentuk secara tanggu dan berakhalak mulia.
*) Executive Marketing JTV.
Editor: Nabhan