Perspektif

Peran Hukum Keluarga Islam dalam Sukseskan Pilkada 2020

3 Mins read

Peran Hukum Keluarga Islam dalam Sukseskan Pilkada 2020 — Di tengah pandemi yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan akan melaksanakan perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, masyarakat Indonesia (warganet), kemudian bertanya-tanya, “Padahal tingkat penambahan kasus tiap daerah saja masih fluktuatif sangat tinggi, kenapa kok pemerintah kita nekat menggelar pesta demokrasi? Apa mau pemerintah mau dituntut rakyatnya karena tidak memperdulikan warga masyarakatnya?

Peran Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Dalam Pilkada

Hal itu perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar tidak timbul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat. Maka, pada artikel kali ini hanya membahas sedikit gambaran Pilkada 2020 melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani.

Maka dari itu, peran mahasiswa Hukum Keluarga Islam sangat penting, karena berkaitan langsung antara keluarga dengan politik. Mengingat kita sebagai mahasiswa, sebagai Agent Of Change (agen perubahan), tidak hanya sebatas passion saja sudah cukup.

Tidak hanya menjadi mahasiswa baperan, tetapi juga menjadi mahasiswa berperan dalam mengedukasi keluarga dan masyarakat di sekitarnya, membantu pemerintah dalam menyukseskan Pilkada ini. Lalu, apa yang harus dilakukan sebagai sumbangsih jurusan Hukum Keluarga Islam?

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dapat melakukan pendekatan secara bayani, burhani dan irfani dalam menyukseskan jalannya pesta perhelatan demokrasi di Indonesia.

Epistemologi Bayani, Burhani, dan Irfani Pada Pilkada 2020

Pertama melalui pendekatan bayani, artinya dengan cara menganalisis teks. Berarti kita harus meningkatkan pemahaman keluarga dan masyarakat di sekitar kita, dengan cara mau meningkatkan tingkat membaca teks-teks.

Misalnya membaca tata tertib dalam Pilkada 2020, tata tertib protokol Kementerian Kesehatan dan anjuran para ulama. Dengan tujuan agar menghasilkan sikap mental keluarga dan masyarakat yang dogmatis, defensif dan apologetik, sehingga akan muncul suatu konsep atau sikap.

Baca Juga  Iman dan Ilmu (2): Penerapan Benang Ariadne dalam Kehidupan

Kedua melalui pendekatan burhani, artinya dengan pengetahuan yang diperoleh dari indra. Percobaan dan hukum-hukum logika pendekatan ini lebih dikenal dengan pendekatan rasional argumentatif, yaitu melalui instrumen induksi, dedukasi, abduksi, simbolik.

Misalnya keluarga dan masyarakat di sekitar kita, setelah melalui burhani dengan membaca teks tadi, maka kita bisa menggunakan panca indra kita. Contohnya setelah membaca tata tertib tadi, kita dapat mengimplementasikannya dengan berpikir, “Oh ternyata benar, jika kita mengikuti, kita akan selamat.

Ketiga melalui pendekatan irfani, artinya dengan cara pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalaman batin, dhawq, qalb, wijdan, dan lain-lain. Meski pendekatan ini hanya melihat secara subjektif, namun pendekatan ini mampu dirasakan kebenarannya.

Jadi keluarga dan masyarakat bisa merasakan dari hasil kita membaca (bayani), kemudian dengan jalan burhani menggunakan panca indra, dan akhirnya akan mendapat pengalaman yang kemudian memberikan kesadaran masyarakat dan keluarga.

Edukasi dan Proteksi Sebagai Kunci

Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa sebenarnya untuk menyukseskan Pilkada 2020 yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2020, dapat menggunakan tiga pendekatan tersebut dengan tujuan mengedukasi (pendidikan) dan proteksi (perlindungan).

Mengedukasi artinya memberikan pemahaman agar masyarakat itu sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, menaati protokol kesehatan saat pencoblosan, dan mengetahui arah tujuan adanya demokrasi untuk apa, agar tidak kebingungan dan berdebar-debar hatinya. Maka dari itu, penting adanya edukasi keluarga dan masyarakat.

Kemudian dengan tujuan proteksi, yaitu memberikan perlindungan keluarga dan masyarakat agar tidak tertular wabah virus Corona. Agar tidak menjadi klaster terbaru Corona, yaitu klaster Pilkada 2020, pemerintah harus berupaya sekuat mungkin dalam hal ini, harus mempunyai skenario-skenario di lapangan.

Sebagaimana tujuan demokrasi Pilkada ini agar demokrasi tidak mati dan membeku, hal ini tidak lain berkatian sama dengan tujuan maqashid syari’ah, yaitu hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nafsh (menjaga jiwa), hifzh aql (menjaga akal), hifzh maal (menjaga harta), hifzh nashl (menjaga keturunan).

Baca Juga  Islam: Agama yang Tak Sekadar Hafalan Belaka!

Jika hal dharuriyat ini tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan halak (kehancuran) atau fasad (kerusakan). Jika ingin demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses, maka pemerintah harus memegang lima aspek tersebut. Agar terciptanya kemaslahatan umat.

Harapan dan Kesimpulan

Semoga wabah virus Covid-19 ini segera berakhir, semoga ekonomi Indonesia segera pulih, dan semoga perhelatan Pilkada 2020 tahun berjalan dengan lancar dan khidmat. Semoga mahasiswa-mahasiswi Indonesia, khususnya jurusan Hukum Keluarga Islam, harus terus berkarya dan terus berkontribusi dalam segala hal. Tidak hanya pernikahan, perceraian, namun harus melek perkembangan hukum yang lain. Karena hukum akan terus berkembang secara dinamis, maka dari itu, perlu ekstra ikhtiar usaha yang kuat.

Semoga bermanfaat, semoga keberkahan dan kesejahteraan tercurahkan kepada kita semua.
Semoga dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam, hidup kita menjadi lebih baik dan maju. Semoga kebaikan-kebaikan yang kita tanam di dunia ini, akan dibalas di akhirat nanti dengan pahala yang banyak. Aamiin.

Wa Allah a’lamu bi al-shawab.

Editor: Zahra

Avatar
12 posts

About author
Mahasiswa IAIN Surakarta Hukum Keluarga Islam
Articles
Related posts
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…
Perspektif

Cara Menahan Marah dalam Islam

8 Mins read
Marah dalam Al-Qur’an Marah dalam Al-Qur’an disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya adalah QS. Al-Imran ayat 134: ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ…
Perspektif

Mengapa Narasi Anti Syiah Masih Ada di Indonesia?

5 Mins read
Akhir-akhir ini kata Syiah tidak hanya menjadi stigma, melainkan menjadi imajinasi tindakan untuk membenci dan melakukan persekusi. Di sini, Syiah seolah-olah memiliki keterhubungan yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *