Oleh: Fauzan Anwar Sandiah
Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) menimbulkan masalah baru bagi nelayan. Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah supaya segera mengesahkan Perda RZWP3K. Hingga bulan Juli 2019 sudah ada 21 dari 34 provinsi yang mengesahkan perda zonasi. Namun, Perda RZWP3K mengancam kehidupan nelayan.
Perda ini banyak dikritik pegiat lingkungan karena berpotensi menjadi legitimasi atas privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Perda ini juga dianggap mengancam sumber ekonomi 7,87 juta nelayan. Sebagian besar nelayan berasal dari kelompok masyarakat miskin. Selain itu, perda zonasi menjadi sumber masalah berbagai proyek reklamasi.
Dikutip dari laman maritim.go.id (12/3) Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono menyatakan perda zonasi dibutuhkan. Perda ini mengarahkan supaya peruntukan pesisir dan pulau menjadi jelas. Apakah untuk pariwisata, kelautan, perikanan, peruntukan SDM, atau kehutanan dan lainnya.
Pengkaplingan area pesisir berfungsi sebagai peta investasi sekaligus landasan peraturan bagi pemerintah daerah untuk memancing minat penanaman modal. Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman di laman maritim.go.id (21/5) menegaskan bahwa RPZP3K ini dibutuhkan investor karena berkaitan dengan penataan dan peruntukan ruang.
Masalah Bagi Nelayan
Perda zonasi ini adalah salah satu bagian penting dari kebijakan ekonomi pembangunan Presiden Jokowi yang didorong melalui UU No. 1/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007. Persoalan dalam perda zonasi ini adalah penataan kawasan penangkapan ikan bagi nelayan tradisional. Sebagai contoh pada Pasal 60 Ayat (1) Huruf b, terdapat frasa “wilayah penangkapan ikan secara tradisional” sebagai “wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional”.
Kemudian pada Pasal 60 poin (1) huruf b, “[Masyarakat punya hak untuk:] mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K”. Dua pasal ini sama sekali tidak bersesuaian dengan pengetahuan nelayan tradisional mengenai ekosistem laut. Wilayah penangkapan ikan ditentukan oleh musim dan kelestarian terumbu karang.
Pembagian zonasi itu akan bermasalah pada suatu waktu ketika terjadi perubahan pada ekosistem pesisir dan kerusakan terumbu karang. Kerusakan ini dapat terjadi akibat jangkar kapal pengangkut muatan tambang, pencemaran limbah cair industri, dan menjadi saluran pembuangan limbah akhir bangunan di sekitar pesisir pantai.
Dampak Buruk Perda Zonasi
Persoalan izin penggunaan pesisir memang bagian dari cara pemerintah menghidupkan perekonomian yang mulai tidak mampu bersaing dalam sektor ekspor. Bersamaan dengan Perda RZWP3K ini, sebagaimana disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah akan merevisi 72 UU terkait izin investasi (tempo.co, 14/9). Penanaman modal di zona pesisir pada umumnya ditujukan untuk pariwisata dan kegiatan tambang. Nelayan dalam perubahan arus modal yang bergerak semakin ke pesisir. Berdampak serius pada masa depan ketahanan hidup masyarakat miskin di Indonesia.
Sulawesi Utara, provinsi pertama yang mengesahkan perda zonasi (Perda No.1/2017) melakukan reklamasi besar-besaran. Provinsi ini membangun pusat perbelanjaan (mall) di sepanjang Teluk Manado. Akibatnya, pemukiman nelayan yang dahulu tersebar di dekat pantai dipindahkan ke area berbukit.
Di sana, para nelayan harus beralih profesi sebagai pedagang ritel kecil, atau bekerja sebagai buruh sektor informal. Harapan bahwa dengan reklamasi pertumbuhan ekonomi perkotaan akan maju ternyata tidak terjadi. Sektor pekerja informal tumbuh dengan sangat besar di Indonesia, menjadi fenomena yang tidak terelakkan dari proses tersingkirnya para nelayan dan petani.
Jumlah nelayan di Manado diperkirakan akan terus turun. Sejak tahun 2000, kaum muda kelahiran tahun 1980 hingga 1990 yang tumbuh di kawasan pesisir memilih untuk tidak bekerja sebagai nelayan. Mereka memilih bekerja sebagai buruh dan tukang di kota atau merantau keluar pulau.
Adapula yang beralih profesi menjadi tenaga honorer di lembaga pendidikan, atau berhasil menjadi pegawai negeri. Semakin intensifnya pengelolaan area pesisir, mencakup hampir semua provinsi di Indonesia. Maka tidak mengherankan kehidupan ekonomi pesisir sangat rentan.
Di Bali, gelombang protes privatisasi dan komersialisasi pesisir Telur Benoa berhasil memperlambat pengesahan perda zonasi. Alih-alih menyerap aspirasi warga yang protes reklamasi, I Wayan Koster selaku Gubernur Bali justru meminta Presiden Jokowi turun tangan mengatasi protes. Tidak semua provinsi memiliki kekuatan sipil yang kuat semacam di Bali. Pada kasus Manado, reklamasi terjadi secara senyap tanpa ada perlawanan sipil yang cukup kuat.
Komersialisasi Ruang Hidup
Perda zonasi menjadi masalah bagi nelayan tradisional yang berlayar paling jauh tiga mil dari bibir pantai untuk menangkap ikan. Nelayan tradisional di Nambangan dan Cumpat, Surabaya harus berhadapan dengan aktivitas tambang dan reklamasi perluasan bandara. Mengakibatkan wilayah tangkap ikan semakin jauh.
Begitu juga dengan nelayan di Kwanyar, Madura yang terus menurun daya tangkap ikan akibat karena harus bersaing dengan kapal katrol. Dalam proses perencanaan area tangkapan ikan, nelayan tidak dilibatkan. Gelombang protes nelayan Kwanyar yang dominan jamaah NU mampu diredam setelah pengurus NU memperoleh jatah kaplingan untuk membangun kantor di area reklamasi.
Lemahnya pelibatan nelayan dalam perencanaan zonasi telah menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai tempat. Di Tarakan, nelayan tidak mengetahui area tangkapan ikan dan budidaya rumput laut sudah dikapling pemda sebagai zona pelabuhan Pelindo. Di Makassar, pembangunan Makassar New Port (MNP) menyingkirkan para penangkap kerang di pesisir Desa Tallo.
Selain menangkap ikan di laut, nelayan memang memanfaatkan beragam aktivitas di pesisir untuk menambah pendapatan keluarga. Perempuan-perempuan di pesisir selain merajang dan menjemur rumput laut, juga menangkap kerang yang dijual 4-5 keranjang seharga 200-250 ribu. Makassar mengesahkan perda RZWP3K No. 2/2019, menjadi landasan aktivitas tata ruang, reklamasi, dan pertambangan.
Perda RZWP3K Mengancam Kehidupan Nelayan
Ridho Al-Hamdi, staf pengajar ilmu politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengatakan bahwa perda pada dasarnya adalah konsekuensi proses distribusi sumber daya negara supaya tidak terpusat di Jawa.
“Perda bisa normatif pada tataran teks, tapi dalam penerapan, seringkali memicu masalah lain. Apalagi sosialisasi raperda biasanya tidak melibatkan masyarakat terdampak, mengakibatkan mereka menjadi orang yang paling terakhir mengerti kebijakan. Perda zonasi ini jelas membuka peluang yang sangat besar pada elit daerah yang jika tidak dikontrol akan bergeser dari tujuan normatif tadi,” kata Ridho
David Efendi, peneliti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mencatat bahwa politik kesejahteraan dan demokrasi kesejahteraan seolah menjadi legitimasi negara untuk mengabaikan secara serius entitas dan subjek rentan ekonomi di kawasan pesisir. “Negara terlalu percaya diri merasa bisa memberi legitimasi kepada siapa saja yang berhak menerima pengalihan sumber daya kesejahteraan,” ujar David.
Situasinya paradoks, jika negara ingin masyarakat sejahtera, mereka justru melakukan sebaliknya, yakni menjauhkan sumber ekonomi tadi jadi tak terjangkau. David menambahkan bahwa resentralisasi legitimasi dan dominasi pasar adalah problem siam. Bertabrakan langsung dengan demokratisasi sumber daya kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan.
Perda zonasi terbukti memicu masalah sosial, ekonomi, dan ekologi. Reklamasi sebagai salah satu wujud dari kebijakan tata ruang pesisir sebetulnya belum melalui kajian mendalam mengenai dampak fluishing, sendimentasi, dan pengaruhnya pada ketahanan kota. Begitu pula dengan dampak pertambangan pesisir yang berpotensi menganggu ekosistem pantai. Sedangkan pengelolaan dan peruntukan pariwisata belum berorientasi pada perbaikan lingkungan. Aspek-aspek penting justru terabaikan.
Kemungkinan bencana alam seperti tsunami yang dapat muncul sewaktu-waktu, tidak diperhatikan. Pemerintah harus mendorong pengelolaan yang berorientasi pada kelompok masyarakat rentan daripada sekedar meningkatkan minat penanaman modal. Agar Perda RZWP3K tidak hanya mengancam kehidupan nelayan.
Tulisan ini berkolaborasi dengan Alhafiz Atsari pegiat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).