Fikih

Pernikahan Sedarah Menurut Sains dan Islam

3 Mins read

Perkawinan merupakan peristiwa terpenting dalam kehidupan manusia, sebab dalam perkawinan terjadi simpul atau ikatan, perikatan tersebut melibatkan kedua belah pihak, yakni dari pihak pria (suami) dengan seorang wanita (istri). Lalu bagaimana dengan pernikahan sedarah?

Pernikahan Sedarah

Perikatan tersebut diatur dalam suatu hukum yang berlaku dalam masyarakat, khususnya Indonesia yang dikenal dengan istilah “hukum perkawinan”. Di dalam hukum positif masalah pernikahan ini di atur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan ini dibuat agar terpenuhi hak-hak antara suami/isrti dan merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan harmonis.

Pengetahuan tentang pernikahan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebab masyarakat yang paham hukum tentu lebih disiplin dari pada masyarakat yang tidak paham hukum. Dalam Islam sendiri ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada.

Salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini

Pandangan Sains

Pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini. Namun berdasarkan catatan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktikkan hal tersebut di zaman dahulu, seperti pada zaman Mesir kuno. 

Para raja dan bangsawan Mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan Mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.

Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi.

Baca Juga  BPJS Syariah, Mengapa Tidak?

Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington, dan lain sebagainya.

Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga. Selain itu perkawinan incest dapat menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Menurut Islam

Pernikahan dalam Islam sudah diatur dengan jelas dan dalam Islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. 

Dalam Islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram. Di antaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)

Baca Juga  Islam Enteng-entengan (12): Bolehkah Ziarah Kubur Membawa Bunga?

Berdasarkan ayat di atas maka dapat disimpulkan bahwa Islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk:

  1. Memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia.
  2. Membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminal seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri.
  3. Membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan Islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan.

Demikian narasi tentang contoh ayat Al-Qur’an yang ada sisi kemukjizatan berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

***

Pernikahan adalah hal yang suci oleh karena itu sebelum memutuskan untuk menikah seseorang harus memperhatikan bahwa pernikahan sedarah haram hukumnya. Oleh sebab itu kita harus mencari pendamping hidup yang memiliki darah yang berbeda atau kekerabatan yang jauh agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

Dampak dari pernikahan sedarah ini akan dirasakan oleh keturunan kita kelak, maka upaya untuk menghindari mudharat alangkah lebih baik kita menghindari pernikahan sedarah.

Editor: Nabhan

1 posts

About author
Nama:Jumitasari Pekerjaan: Mahasiswa uin sunan kalijaga yogyakarta Tempat tgl lahir:bengkulu,12 september 1998
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds