Perspektif

Poin Telkomsel Nganggur? Wakaf Jadi Solusi!

3 Mins read

Dinamika demografi penduduk Indonesia terus mengalami perkembangan yang dinamis. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.373 jiwa, di mana 137.521.557 jiwa adalah laki-laki dan 134.707.815 jiwa adalah perempuan.

Jumlah penduduk tersebut bertambah 879 ribu jiwa dari 171,35 juta jiwa pada posisi akhir 2020. Selaras dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terbilang tinggi, Indonesia menempati posisi keempat sebagai pengguna telepon seluler terbanyak.

Pengguna Internet yang Tinggi

Penggunaan telepon seluler yang tinggi tentu diiringi dengan penggunaan internet yang tinggi pula. Hal tersebut didukung karena Indonesia tengah berada pada era revolusi industri 4.0 di mana semua urusan manusia dimudahkan dengan adanya penggunaan teknologi yang melibatkan smartphone dan internet.

Selain itu, didorong oleh tarif internet yang masih bisa dijangkau masyarakat sehingga mereka antusias untuk menikmati kebermanfaatan ponsel pintar ini. Maka tak heran Indonesia menjadi salah satu pasar telekomunikasi yang berkembang paling cepat karena dipengaruhi pertumbuhan pelanggan seluler dan jaringan internet yang semakin berkembang dan meluas hingga ke penjuru wilayah Indonesia.

Jumlah Pengguna Telkomsel di Indonesia

Tercatat dari laporan Bank Dunia, 46% pelanggan operator seluler di Indonesia memakai layanan Telkomsel. Proporsi tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan operator seluler lainnya.

Anak usaha BUMN ini menjadi operator seluler dengan pengguna terbanyak di Indonesia pada Juni 2021 yang memiliki 169,2 juta pelanggan, meningkat 5,7% dari periode tahun sebelumnya.

Selama beberapa dekade, bukan hanya teknologi yang mengalami perkembangan, wakaf sebagai salah satu sektor keuangan syariah menjadi hal menarik dan sering diperbincangkan belakangan ini.

Peran Wakaf pada Ekonomi

Wakaf memainkan peranan penting bagi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim. Berdasar perhitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 188 triliun per tahun. Namun sampai saat ini, pengumpulan wakaf uang baru Rp 831 miliar atau kurang dari 0,5 persen potensinya.

Baca Juga  Jangan Sampai Kita Jadi Demagog Agama

Nilai tersebut masih sebagian kecil dari potensi aset wakaf per tahun yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun. Maka dari itu harus didukung inovasi wakaf untuk merealisasikan potensi tersebut.

Kini wakaf bukan hanya berkutat pada benda tidak bergerak namun inovasi wakaf melalui wakaf produktif mulai dikenalkan kepada masyarakat. Skema dari wakaf ini selayaknya dengan memproduktifkan donasi wakaf hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

Wakaf produktif berasal dari wakaf uang. Di Indonesia, wakaf uang mulai dikembangkan pada tahun 2001, tatkala para pakar ekonomi Islam melihat banyaknya aset wakaf di Indonesia tidak diberdayakan secara maksimal.

Semakin familiarnya wakaf uang di tengah masyarakat turut menimbulkan celah alasan tidak memiliki uang untuk berwakaf meskipun sudah tidak ada batasan minimal dalam berwakaf.

Wakaf Poin Telkomsel Sebagai Solusi

Oleh karena itu, Wakaf Poin Telkomsel menjadi salah satu model pengembangan wakaf sebagai media pendukung masyarakat untuk berwakaf dan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki uang untuk diwakafkan namun memiliki Poin Telkomsel.

Poin Telkomsel merupakan salah satu bentuk reward kepada pelanggan Telkomsel. Sebagai pengguna Telkomsel yang memiliki sejumlah poin maka dapat menukarkan dengan banyak penawaran menarik dan ekslusif.

Semakin banyak digunakan, maka poin Telkomsel semakin bertambah. Di antara penawaran yang dapat ditukarkan poin Telkomsel mulai dari berbagai pilihan diskon voucher belanja dari fashion hingga keperluan rumah, dapat memilih menu makanan favorit sampai beragam hiburan.

Dari berbagai macam penawaran yang ada, penukaran Poin Telkomsel dengan wakaf dapat ditambahkan pada fitur aplikasi My Telkomsel sebagai wadah bagi pengguna jika ingin berdonasi melalui wakaf.

Skema wakaf poin Telkomsel mengacu pada wakaf uang dikarenakan POIN Telkomsel yang diwakafkan nantinya akan dikonversi dalam bentuk rupiah kemudian menjadi dana wakaf yang akan dikelola oleh BWI.

Baca Juga  Pena, Sastra dan Perdamaian: Keteladanan dari Ambon

Agar mendapatkan kepercayaan dan kemudahan akses dari masyarakat, cara untuk mewakafkannya dilakukan melalui aplikasi My Telkomsel yang juga akan menampilkan jumlah poin yang dimiliki pengguna, jika pengguna memiliki beberapa poin maka poin tersebut dapat ditukar atau Redeem dengan mengklik wakaf poin BWI yang nantinya akan mendapat laporan apabila proses transaksi sukses. Dengan skema yang seperti ini, maka perlu kerjasama yang kuat dari pihak Telkomsel dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk menciptakan sistem yang baik.

Inovasi wakaf melaluinya merupakan salah satu model pengembangan yang memanfaatkan teknologi dalam penghimpunan dan sosialisasi wakaf. Dengan inovasi wakaf ini, masyarakat sebagai pengguna Telkomsel memperoleh kemudahan untuk berwakaf dalam jumlah kecil bahkan tanpa memiliki sejumlah uang tunai karena hanya menggunakan poin Telkomsel pada aplikasi My Telkomsel.

***

Poin Telkomsel yang dimiliki customer banyak yang belum digunakan dengan maksimal. Padahal, POIN tersebut akan expired pada tanggal 31 Desember. Inovasi Wakaf poin Telkomsel dapat menjadi wadah yang tepat bagi customer Telkomsel untuk menukarkan poin yang dimiliki menjadi dana wakaf kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan wakaf di Indonesia.

Dari berbagai temuan penelitian dan argumen-argumen tentang wakaf uang sangat memungkinkan wakaf melalui poin Telkomsel untuk dikenalkan kepada masyarakat. Dengan potensi Indonesia yang berada di urutan ketiga sebagai pengguna internet terbanyak di Asia dan pengguna operator seluler terbanyak pada juni 2021.

Melihat berbagai macam potensi yang ada, wakaf melalui Poin Telkomsel akan memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Editor: Yahya FR

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam, Universitas Airlangga
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *