Upaya meredam penyebaran virus Corona terus dilakukan dengan berbagai cara dan menggunakan segala sumberdaya yang tersedia. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB pertama kali dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Namun jauh sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat sejak pertengahan Maret.
Setelah Jakarta, berikutnya penerapan PSBB diberlakukan di daerah-daerah sekitarnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor mulai Rabu, 15 April 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk kawasan Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu, 18 April 2020.
Dengan demikian seluruh klaster Jabodetak dipastikan memberlakukan aturan PSBB sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona. Sejak kasus pertama Corona diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020, hingga 15 April 2020 secara nasional tercatat jumlah kasus positif sebanyak 5.136 dan meninggal dunia 469 orang, sembuh 446 orang serta masih dalam perawatan 4.221 orang. (sumber: www.covid19.go.id).
***
Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. Masyarakat pun dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar rumah.
Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 – 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Beberapa aturan yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB diantaranya; Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang; Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan; Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang;
Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang; Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang; Non sedan 4 penumpang; Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan; Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal; Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).
Aturan yang sama juga diberlakukan di wilayah lain sekitar Jakarta. Pada prinsipmya PSBB membatasi aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.
Jika aturannya sudah diberlakukan dan kita tahu resiko penyebaran virus Covid-19, maka sudah seharusnya publik patuh dan menaati protokol kesehatan tersebut. Menggunakan masker setiap saat jika berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain (Physical Distancing). Kita harus mempersiapkan barang apa saja yang wajib dikenakan dan juga memperhatikan aturan-aturan saat bepergian.
Pola hidup disiplin sangat diperlukan dalam masa pemberlakukan PSBB, kebiasaan masa bodoh dan tidak peduli terhadap aturan menjadi kendala utamsa efektifitas penerapan PSBB untuk meredam penyebaran virus Corona.
***
Kedisiplinan mematuhi aturan PSBB harus menjadi perhatian semua pihak sebagai cerminan bangsa yang beradab. Upaya pembatasan sosial berskala besar bisa menjadi momentum penegakan hukum membangun karakter disiplin, bukan hanya untuk kepentingan individu warga negara, tetapi juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan.
Potret perilaku masyarakat di jalan pada masa PSBB bisa menjadi gambaran umum masih rendahnya tingkat kedisiplinan. Kepatuhan terhadap aturan baru dilaksanakan jika ada petugas yang melakukan pengawasan. Kebiasaan indisipliner seperti itu yang menyebabkan ketidaktertiban dalam kegiatan keseharian.
Kepatuhan terhadap ketentuan PSBB bisa menjadi entry point pendidikan karakter yang dapat diartikan sebagai the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan untuk membantu pembentukan karakter unggul generasi bangsa.
Pembiasaan semangat kedisiplinan dan kesabaran memerlukan kesungguhan dari seluruh lapisan masyarakat agar terbentuk karakter masyarakat yang kuat. PSBB adalah pembelajaran sebenarnya yang harus dilakukan dengan keteladanan, pembiasaan dan kebersamaan.
Pandemi Corona menjadi ancaman bagi semua orang tanpa terkecuali, tua-muda, miskin-kaya, anak-anak dan orang tua, baik yang tinggal di kota maupun desa. Pada saat masyarakat mempunyai kekhawatiran dan kecemasan yang sama terpapar Corona, maka sudah sewajarnya setiap orang taat dan patuh mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Virus Corona adalah musuh kita bersama yang tak terlihat oleh mata, rasanya sulit bagi kita untuk mencegah penyebarannya jika tak ada kebersamaan. Penularannya terjadi antar manusia, terlebih ada orang tanpa gejala (OTG) yang mungkin terinfeksi Corona berada di sekitar kita.
Karena itu, pembatasan aktivitas kita, apapun profesi kesehariaannya merupakan bentuk ujian dan pengorbanan untuk melindungi dan menyelamatkan sesama. Mari kita bersabar dan disiplin untuk mematuhi ketentuan PSBB agar Corona bisa segera dimusnahkan dalam tempo yang secepat-cepatnya.