Fikih

Selamat Datang Bulan Ramadhan 1442 H!

5 Mins read

Ramadhan Bulan Pilihan Allah

Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Islam. Pada bulan itu, Allah menurunkan kitab suci Al-Qur’an secara utuh dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izaah di langit dunia. Malam itu disebut malam Lailatul Qadar. Pada malam itu, orang yang beribadah kepada Allah mendapat pahala seperti beribadah seribu tahun. Pada bulan Ramadhan pula, Al-Qur’an diturunkan pertama kali kepada Muhammad Rasulullah di Gua Hira’ yang diprediksi bertepatan pada malam 17 Ramadhan.

Bahkan pada bulan Ramadhan, Allah menurunkan semua Kitab Suci, seperti:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا عمْران أَبُو الْعَوَّامِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ وَاثِلَةَ -يَعْنِي ابْنَ الْأَسْقَعِ-أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “أُنْزِلَتْ صُحُف إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ. وَأَنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لسِتٍّ مَضَين مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشَرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ  وَأَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ”

“Dari Abul Falih, dari Wasilah (yakni Ibnul Asqa), bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda,  ‘Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadhan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal enam Ramadhan dan kitab Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadhan, sedangkan Al-Qur’an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadhan.’”

Wajib Berpuasa

Puasa berasal dari kata bahasa Arab shama-yashumu-shauman-shiyamun, secara etimologi berarti menahan sesuatu (al-imsak ‘an al-syai’). Puasa/shiyam menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri, dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT (Syamsul Anwar: 2021).

Ada dua fase penetapan perintah puasa tersebut.

  1. Fase pilihan (marhalat al-tahyir). Dalam fase ini, seorang mukallaf yang mampu berpuasa masih diberi pilihan apakah mau berpuasa (dan ini lebih utama) ataukah berbuka tapi dengan syarat membayar fidyah.
  2. Fase penetapan (marhalat al-ilzam wa al-tahtim). Pada masa ini, puasa sudah jadi ketetapan wajib bagi mukallaf yang mampu. Tidak ada pilihan lain. Fase ini tidak membuka kesempatan untuk memilih yang lain yaitu membayar fidyah.

Puasa disyariatkan Allah dua tahun setelah Rasulullah berhijrah ke Madinah. Sebelum perintah puasa diturunkan, Allah telah memerintahkan agar umat Islam memindah arah kiblat shalat, yaitu yang semua berkiblat ke Baitul Maqdis di Palistina, dipindahkan ke arah Ka’bah di Mekah. Ini menjadi viral dan kontroversi serta menjadi barometer iman dan takwa umat manusia (Qs. Al-Baqarah: 143). Allah memerintahkan manusia untuk bepuasa agar manusia itu menjadi insan yang bertakwa. Bahkan, puasa itu juga telah diperintahkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad (Qs. Al-Baqarah ayat 183).

Baca Juga  Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

Rasulullah selama hidupnya sembilan kali mengalami bulan Ramadhan, dan berarti sembilan kali pula memimpin umatnya bepuasa. Rasulullah sampai bersabda, saya umat terbaik.

Bagaimana Puasa Ramadhan Kita Tahun Lalu?

Lantas, bagaimanakah gambaran puasa kita minggu depan? Akankah kita akan berpuasa dengan seenak kita? Yang penting, tidak batal puasa kita karena tidak makan dan minum, termasuk merokok?

Rasulullah bersabda;

كَمْ مِنْ صَائمٍ لَيْسَ لَهُ اِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat hasil dari puasanya itu, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Majah)

Cobalah perhatikan puasa kita tahun lalu. Jangan-jangan kita termasuk yang seperti  itu. Kita hanya puasa fiqhiyah saja. Kita abai dan lengah terhadap hakikat puasa itu.

Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa itu benteng, maka (orang yang melaksanakannya) janganlah berbuat kotor (rafats) dan jangan pula berbuat bodoh. Apabila ada orang yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya, maka katakanlah aku sedang berpuasa (ia mengulang ucapannya dua kali). Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah Ta’ala daripada harumnya minyak misik. Karena dia meninggalkan makanannya, minuman, dan nafsu syahwatnya karena Aku. Shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuiluh kebaikan yang serupa” (HR. Bukhari: No. Hadist: 1761 ).

Baca Juga  Dengan Berbagai Kemudahan Transportasi yang Ada, Masihkah Safar Menjadi Uzur untuk Tidak Berpuasa?

***

Rasulullah mengoreksi puasa kita, bahwa:

  1. Jangan berbuat kotor (rafats), terkait dengan porno aksi.
  2. Jangan berbuat bodoh yaitu musyrik, fasiq, dan zalim.
  3. Jika diajak berkelahi atau bertengkar, jawablah dengan “inni sha’imun” (saya sedang berpuasa).
  4. Meski sedang berpuasa, jagalah makan minum kita.

Puasa yang kita laksanakan mempunyai nilai utama di sisi Allah, antara lain:

  1. Puasa itu menjadi perisai, tameng, atau benteng kita dari dosa.
  2. Bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau minyak minyak misik.
  3. Puasa itu dinilai langsung oleh Allah, artinya besar kecilnya pahala puasa itu Allah yang menentukan.
  4. Nilai/pahala puasa di mata Allah dilipatgandakan sepuluh kali.

Ramadhan 1422 H

Menurut PP Muhammadiyah1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021. Hal ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 M berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Ijtima’ jelang Ramadhan 1442 H terjadi pada Senin Pon, 12 April 2021 pukul 09.33.59 WIB. Dengan demikian, Muhammadiyah akan mulai melaksanakan salat Tarawih pada Senin, 12 April 2021 malam hari.

Tuntunan Ibadah PP Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya” ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Beberapa hal penting dari tuntunan ibadah tersebut antara lain:

  1. Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
  2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
  3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
  4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjamaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona. Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadhan atau tarawih.
  5. Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya.
  6. Takbir Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau musala selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
  7. Shalat Idul Fitri Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19. Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar.
Baca Juga  Jodoh Wasiat dalam Islam: Boleh Ditolak?

Koreksi Waktu Subuh

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) merespons keputusan Muhammadiyah yang memundurkan waktu subuh 8 menit di Indonesia. Peneliti LAPAN Rhorom Priyatikanto menjelaskan mundurnya waktu subuh ala Muhammadiyah tidaklah salah, namun berbeda pada perspektif identifikasinya saja.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara ilmiah, dalam menentukan waktu subuh ada beberapa metode dalam menghitungnya. Ada yang menghitung minus 18 derajat (72 menit sebelum matahari terbit) dan minus 20 derajat (80 menit sebelum matahari terbit). Rhorom kemudian mengamini Pedoman Hisab Muhammadiyah yang menjelaskan bahwa waktu subuh dalam posisi matahari minus 18 derajat.

Subuh adalah sejak terbit fajar shadiq sampai waktu terbit matahari. Sebagai informasi, fajar sadik dalam falak ilmi dipahami sebagai awal fajar astronomi (astronomical twilight). Cahaya ini mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari = 108 derajat).

Editor: Yahya FR

Avatar
77 posts

About author
Majelis Pustaka PCM Semin
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds