back to top
Selasa, Juli 14, 2026

Sertifikasi Guru: Ketika Pengakuan Belum Menjadi Kesejahteraan

Lihat Lainnya

Nur Hasanah
Nur Hasanah
Mahasiswa Prodi PAI, Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat penuntasan sertifikasi guru sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas. Hingga akhir 2025, sebanyak 2,8 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia telah tersertifikasi.

Dengan target pemerintah mencapai 95 persen guru bersertifikat pada akhir 2027. Pada 2026, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bahkan telah memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2. Dengan peserta terbanyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Program PKGSD-MBI sebelumnya dan kini PPG merupakan kebijakan pemerintah. Yang berfokus pada peningkatan kompetensi profesional guru melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Guru wajib memenuhi sejumlah syarat administratif, mulai dari terdaftar aktif di Dapodik. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4. Memiliki NUPTK, Hingga berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar. Guru yang lulus PPG memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) dan berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai satu kali gaji pokok bagi guru berstatus ASN.

Kebijakan ini juga menyasar guru non-ASN. Pemerintah menaikkan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Di samping mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir. Kemendikdasmen bahkan menganggarkan lebih dari Rp14 triliun pada 2026 untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat status, kompetensi, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Memahami Asal Usul Sholat dalam Islam

Dukungan terhadap arah kebijakan ini juga tampak dari kalangan akademik. Dalam Efektivitas Kebijakan Sertifikasi Guru SD dalam Mendorong Transformasi Pendidikan Dasar Berkualitas. Menemukan bahwa kebijakan sertifikasi guru sekolah dasar efektif mendorong transformasi pendidikan dasar ke arah yang lebih berkualitas. Karena mendorong guru memperbarui kompetensi pedagogik dan profesional secara terstruktur.

Namun demikian, sejumlah kajian mengingatkan bahwa efektivitas sertifikasi tidak selalu berjalan mulus di lapangan. dalam Artikel Dampak Kebijakan Sertifikasi Guru Terhadap Kualitas Pendidikan menemukan bahwa kebijakan sertifikasi yang semula dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan guru. Justru dapat menurunkan kualitas pendidikan akibat tuntutan beban mengajar 24 jam per minggu. Yang harus dipenuhi guru bersertifikat agar tunjangan profesinya tetap cair.

Kritik terhadap implementasi kebijakan ini juga muncul di ruang publik. Polemik paling ramai diperbincangkan dipicu oleh konten kreator Irwandi melalui kanal YouTube Malaka. Dalam video berjudul “Membongkar Masalah Gaji Honorer” yang tayang 22 Januari 2026. Ferry Irwandi menyoroti nasib guru honorer yang penghasilannya jauh dari layak, meski program sertifikasi telah berjalan bertahun-tahun.

Menanggapi hal tersebut, Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menilai analisis Irwandi belum menyentuh akar masalah sesungguhnya, yaitu Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pasal 39 ayat 2 huruf d. Yang mewajibkan guru honorer memilih salah satu antara gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) hasil sertifikasi. Tidak boleh keduanya sekaligus.

Baca Juga:  Jadi Benteng Penjaga Nyawa Rakyat Aceh, UIN Ar-Raniry Buka Prodi Mitigasi Bencana

Padahal, bila digabungkan pun, penghasilan tersebut belum tentu mencapai upah minimum provinsi. Iman Zanatul Haeri turut menyoroti kasus guru ASN PPPK Paruh Waktu yang viral menerima gaji hanya Rp139 ribu, yang menurutnya mencerminkan persoalan kepemimpinan kebijakan nasional, bukan sekadar keterlambatan pencairan dana di daerah.

Perdebatan ini sempat memanas di media sosial hingga berujung intimidasi personal terhadap Irwandi. Sebelum akhirnya kedua pihak berdamai dan sepakat membahas persoalan tersebut secara terbuka melalui podcast bersama pada 28 Januari 2026, dengan komitmen menyatukan visi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru Indonesia.

Menurut Penulis, kebijakan sertifikasi guru merupakan langkah tepat untuk mengakui profesionalisme pendidik dan meningkatkan mutu pembelajaran. Namun, keberhasilannya tidak boleh diukur semata dari jumlah guru bersertifikat. Selama regulasi turunannya justru memaksa guru honorer memilih antara dua sumber penghasilan yang sama-sama minim. Sertifikasi berisiko menjadi pengakuan administratif tanpa perbaikan kesejahteraan yang nyata bagi guru di lapangan.

Hal ini sejalan dengan Teori Dua Faktor (Two-Factor Theory) dari Frederick Herzberg. Yang membedakan faktor higienis seperti gaji dan kondisi kerja dari faktor motivator seperti pengakuan dan pengembangan diri. Sertifikasi semestinya berfungsi sebagai faktor motivator berupa pengakuan profesi. Tetapi bila tidak diiringi perbaikan faktor higienis seperti kepastian penghasilan, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpuasan alih-alih meningkatkan kinerja guru.

Selain itu, teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn menekankan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan. Sangat bergantung pada konsistensi antara peraturan pelaksana di lapangan dan tujuan awal kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap regulasi turunan sertifikasi guru. Termasuk aturan soal dana BOS dan TPG, menjadi penting agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.

Baca Juga:  Fikih Muyassar: Inovasi Tata Kelola Haji Kemenag RI

Editor: Anas

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru