Islam Agama Universal
Islam sebagai agama universal tidak hanya menjadikan dalil-dalil yang sudah final (Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas) sebagai referensi untuk mencetuskan sebuah hukum.
Sebab, dalam Islam sendiri akan banyak kita temukan berbagai cabang-cabang ilmu yang biasa digunakan para ulama untuk mencetuskan sebuah hukum. Di antara berbagai cabang itu adalah syaddzudz dzariah.
Tentang Syaddzudz Dzariah
Syaddzudz dzariah menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh umat Islam. Metodologi yang satu ini menjadi salah satu pengganti dari sebuah dalil untuk mencetuskan sebuah hukum ketika dalam teks-teks Al-Qur’an dan hadis tidak bisa ditemukan, atau minimal tidak bisa menentukan sebuah hukum menggunakan keduanya.
Makna dan kandungan isi Al-Qur’an dan hadis yang begitu luas terkadang masih perlu dipahami menggunakan metode-metode yang lain, dan di antara metode itu adalah metodologi syaddzudz dzariah.
Lahirnya metodologi syaddzudz dzariah, sebagaimana yang disampaikan Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili sebenarnya tidak lepas dari sebuah perdebatan yang terjadi di kalangan para ulama klasik (salaf), yang kemudian terjadi dua kubu yang saling bertentangan.
Ada yang mengatakan bahwa metodologi yang satu ini menjadi sebuah dalil yang sudah pasti untuk mencetuskan sebuah hukum melalui kesepakatan mereka, sebagaimana dipedomani dan disepakati ulama kalangan mazhab Malikiyah, Hanabilah, sebagian mazhab Syafiiyah, dan Hanafiyah.
Meski tentunya, ada juga ulama yang ingkar dengan sistem metodologi ini, di antaranya sebagian mazhab Syafiiyah dan Hanafiayah lainnya. (Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi, [Bairut: Dar al-Fikr 2018], h. 109).
Betapa pun demikian, syaddzudz dzariah tetaplah menjadi salah satu sitem metodologi pencetusan sebuah hukum (istidlal) menurut mayoritas ulama. Lahirnya metodologi ini lebih pada pembahasan tentang sebuah alternatif, tentang bagaimana menghukumi sebuah wasilah (perantara) ketika berujung pada sebuah kerusakan dan kebaikan. Mari kita bahas pelan-pelan.
Definisi Syaddzudz Dzariah
Menurut para ulama ushul fiqih, syaddzudz dzariah adalah mencegah setiap pekerjaan legal (mubah) menjadi media pada sesuatu yang tidak diperbolehkan. Kata tidak diperbolehkan di sini mencakup pada dua hal, yaitu kerusakan (mafsadah) dan kebahayaan(mudharrat).
Dengan demikian, syaddzudz dzariah merupakan sebuah metode mencegah sesuatu yang menjadi media, atau menjadi penyebab kerusakan, atau bisa juga diartikan menutup peluang yang berpotensi pada kerusakan.
Dalam kitab ushul fiqih klasik banyak ditemukan beberapa contoh penerapan syaddzudz dzariah, seperti keharaman mencaci maki sesembahan non muslim karena akan berpotensi munculnya celaan kepada Allah swt. Sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an, yaitu:
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّواْ اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ
Artinya, “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.” (QS Al-An’am: 108).
Dengan jelas, pada ayat di atas Allah swt melarang umat Islam untuk memaki sesembahan non-muslim, karena dengan memaki sesembahan mereka akan membuka peluang bagi non muslim untuk memaki Allah swt.
Empat Hukum Syaddudz Dzariah
Syekh Wahbah Zuhaili mengutip pendapat Imam asy-Syatibi dalam kitab al-Wajiz fi Ushulil Fiqih, bahwa hukum yang diambil dari metode syaddzudz dzariah terbagi menjadi 4 bagian, memandang dari sisi dampaknya yang akan terjadi. Beliau menjelaskan:
Pertama, setiap pekerjaan mubah (legal) dalam hukum taklifi (fiqih), namun berujung pada kerusakan, atau bahaya secara pasti maka hukumnya haram. Seperti contoh, menggali sumur di belakang pintu pada tempat-tempat yang gelap.
Secara umum, menggali sumur di mana pun dan kapan pun hukumnya boleh, syariat tidak pernah melarangnya, baik secara nash secara tersurat, maupun tersirat. Hanya saja, berhubung pekerjaan seperti itu bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya (dzariah), bahkan bisa menghilangkan nyawa, para ulama sepakat bahwa tindakan demikian hukumnya haram. Sekali lagi perlu diingat, keharaman di sini disebabkan potensi yang terjadi, bukan esensi dari penggalian sumurnya.
Kedua, setiap pekerjaan mubah yang berujung pada kerusakan atau berpotensi bahaya, namun potensi bahaya yang ditimbulkan dari pekerjaan itu sangat jarang terjadi maka hukumnya boleh. Contohnya, menggali sumur di tempat yang tidak biasa dijumpai kebanyakan orang.
Dalam ranah ini, syariat membolehkannya karena jika tempatnya sudah jarang dijumpai, tentu penggalian itu juga jarang ditemukan. Konsekuensinya juga tidak aka nada orang yang terjebaik dengan adanya sumur itu.
Hal itu diperbolehkan karena dalam ranah hukum taklifi dibangun atas dasar kebiasaannya. Sebagaimana disampaikan Syekh Zuhaili, yaitu:
لأن الشارع أناط الأحكام بغلبة المصلحة لابحسب ندرتها
Artinya, “Karena syariat memposisikan hukum sesuai dengan kebiasaan maslahah (yang terjadi), bukan dipandang dari sisi jarangnya.” (Syekh Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi, 2018, h. 109).
***
Ketiga, setiap pekerjaan yang kebanyakan berpotensi pada kerusakan dan bahaya, serta mendominasi menurut perasangka bahwa dampaknya berbahaya maka hukumnya haram.
Contohnya, menjual senjata tajam pada perampok, maling, dan lainnya, atau menjual minuman keras kepada para pemabuk, dan sesamanya. Dalam ranah ini, perasangka sudah bisa diposisikan sebagai kepastian, disebabkan kebiasaan yang sudah mendominasi. Sebagaimana disampaikan Syekh Zuhaili, yaitu:
لأن الظن الغالب يلحق بالقطعي لرجحانه ولما فيه من التعاون على الاثم والعدوان
Artinya, “(Keharaman ini) karena dengan adanya perasangka yang mendominasi, sudah menempati posisi (hukum) yang sudah final, disebabkan unggulnya kebiasaan itu (bahaya dan kerusakan). Juga dianggap menolong terhadap pekerjaan dosa dan permusuhan.” (Syekh Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi, 2018, h. 109).
Keempat, setiap pekerjaan yang sudah mendominasi dan berujung pada sebuah kerusakan, atau akan terjadi pada transaksi yang rusak. Seperti jual beli tempo (Ajal), yang seringkali menjadi sebuah media terjadinya praktik riba secara, meski secara praktik yang nyata merupakan transaksi yang sah. Namun di sisi yang lain, akan menjadi perantara terjadinya riba.
Maka dalam kasus ini, ada dua pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pendapat pertama mengatakan tidak sah dan haram hukum, yaitu pendapat ulama kalangan mazhab Hanabilah dan Malikiyah.
Menurutnya, praktik transaksi seperti itu sudah sangat jelas mendominasi pada hal-hal riba, bukan sekedar jarang. Tidak hanya itu, dengan transaksi sebagaimana contoh yang telah disebutkan, akan terjadi banyak kerusakan dalam akad. Sementara, syariat Islam mengharamkan setiap transaksi yang di dalamnya terdapat banyak kerusakan.
Pendapat kedua mengatakan sah dan boleh dilakukan, yaitu pendapat kalangan mazhab Syafiiyah. Menurutnya, jika praktik transaksi secara nyata sudah jelas, dan kemungkinan-kemungkinan terjadi riba hanyalah sebatas kemungkinan (ihtimal) antara terjadinya riba dan tidak. Serta, salah satu dari kedua pihak tidak ada ada keinginan melakukan transaksi yang rusak (fasad), maka dalam hal ini tidak sampai mempengaruhi pada keabsahan akad. (Syekh Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi, 2018, h. 110).
Kesimpulan
Kesimpulannya, setiap media yang menjadi perantara dalam suatu pekerjaan, dan traksaksi yang secara nyata dihukumi mubah (legal). Jika mempunyai perasangka yang kuat akan berujung pada sebuah kerusakan, atau mempengaruhi keabsahan akad maka hukumnya tidak diperbolehkan (baca: haram).
Namun jika sekadar perasangka biasa, atau bahkan hanya mengada-ada, hukum mengerjakan hal itu tentu diperbolehkan.
Setiap perbuatan yang bisa mendorong pada kerusakan, baik kerusakan jiwa, akal dan harta maka hukumnya tidak diperbolehkan. Begitupun setiap sarana yang mendorong kebaikan maka diperbolehkan, bahkan bisa berhukum wajib.
Editor: Rozy