Di antara model-model pemberantasan korupsi, sangat menarik untuk membandingkan dengan pengalaman antisipasi korupsi di Cina. Cina dikenal sebagai negara anti Tuhan (komunis). Namun, pemerintah Cina bersikap sangat tegas terhadap para pejabat/warga yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Meskipun negara Cina pada tahun 1980-an pernah dijuluki sebagai negara terkorup di dunia. Namun sejak pelantikan Perdana Menteri Zhu Rongji pada Maret 1998, terjadi perubahan serius dan drastis dalam penanganan kasus korupsi.
Sejak saat itulah terkenal ungkapan peti mati untuk koruptor. Maksudnya bila seseorang terbukti melakukan korupsi, maka akan dihukum mati. Dalam pidato pelantikan, PM Zhu Rongji secara tegas menyatakan “untuk melenyapkan korupsi, saya menyiapkan 100 peti mati.
Sembilan puluh sembilan untuk para koruptor dan satu untuk saya bila saya berbuat sama.” Bahkan ia menantang siapa pun rakyat Cina untuk menembak dirinya di tempat bila ia terbukti korupsi.
***
Berbeda dengan Indonesia di mana pemberantasan korupsi hanya sebatas wacana penguasa, di Cina Zhu Rongji segera menemukan aktualitasnya hanya beberapa bulan setelah pernyataan tersebut.
Publik pun terhenyak ketika hukuman mati dijatuhkan kepada pejabat pemerintah, Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi, Hu Chang-ging, pada Maret 2000, setelah terbukti di pengadilan ia telah menerima suap bernilai 600.000 dollar AS (sekitar 5,l miliar).
Ia pun dieksekusi mati atas tuduhan korupsi. Hukuman eksekusi mati juga dijatuhkan kepada Deputi Wali Kota Leshan, Li Yushu, pada 16 Januari 2002 karena terbukti menerima suap bernilai 1 juta dollar AS, dua mobil mewah, dan sebuah jam tangan Rolex.
Li Yushu memanfaatkan jabatannya sebagai deputi wali kota untuk meraup sogok dalam bentuk hadiah serta uang tunai 8,2 juta yuan. Hasil penyelidikan juga memperlihatkan, Li mempunyai sejumlah saham serta rumah dan mobil mewah senilai 1,5 juta dollar AS.
Dua contoh ini hanya sebagian kecil dari sekitar 4.300 orang di Cina yang telah menjalani eksekusi hukuman mati sampai tahun 2002 karena terbukti melakukan korupsi dan kejahatan lainnya.
Selain itu, sistem penggajian karyawan atau buruh di Cina juga lumayan ideal yakni 7:1 sebagai skala banding antara gaji majikan/pimpinan dengan buruh. Sistem penggajian seperti ini akan mengeliminasi kesenjangan antara atasan dan bawahan dan lebih mencerminkan rasa keadilan.
Di Cina juga dibangun sebuah museum/pameran yang berisi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang pernah terjadi di Cina. Museum ini sengaja dibuat untuk mengingatkan penduduk Cina tentang bahaya korupsi.
Sumber: Buku Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah