Fatwa

Tata Cara Mendirikan Shalat ‘Id di Rumah

2 Mins read

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyampaikan Tuntunan Shalat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Hal ini karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Bahkan sebaliknya, menurut Majelis Tarjih, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32].

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini.

Lantas, bagaimana tata cara shalat Id di rumah? Dikutip dari laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Shalat Idul Fitri dikerjakan setelah matahari terbit dan berketinggian dua kali panjangnya penggalah (kurang lebih 6 meter).

Hendaknya memperbanyak membaca takbir pada malam hari raya fitrah sejak matahari terbenam sampai esok harinya ketika shalat akan dimulai.

“Allahu Akbar-Allahu Akbar-La ilaha illallah-Wallahu Akbar-Allahu Akbar-Wa lillahil hamd.”

Berikut tata caranya:

1. Hendaknya menggunakan pakaian terbagus dan memakai wangi-wangian, serta makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga  Bolehkah Menjamak Shalat karena Hujan?

2. Shalat Idul Fitri dimulai dengan menyeru “as-shalatu jami’ah”. Tanpa terlebih dahulu dikumandangkan azan maupun iqamah. Tidak ada shalat sunah sebelum shalat Id ataupun sesudahnya.

Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamah.” (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa’i).

3. Kemudian membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) dengan mengangkat kedua tangan hingga sejajar telinga.

4. Membaca takbir. Takbir dalam shalat Idul Fitri pada rakaat pertama sesudah takbiratul ihram dibaca sebanyak tujuh kali.

5. Sesudah takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dibaca surah Al Fatihah yang diikuti dengan surat Al-A’laa (surat No. 87), atau surat Qaaf (surat No. 50). Sebagaimana penjelasan Nabi saw dalam hadis berikut:

Diriwayatkan dari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa: “Nabi SAW pada hari Id bertakbir dua belas kali: tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan beliau tidak melakukan shalat sunat apa pun sebelum dan sesudahnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

6. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

7. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan. Dijelaskan pula, tidak ada tuntunan dari Nabi saw tentang zikir atau bacaan di sela-sela dua takbir dari takbir-takbir pada waktu melakukan shalat Id.

8. Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah Al Ghaasyiyah (surat No. 88) atau surat al-Qamar/Iqtarabatis-Saa’ah (surat No. 54).

Dasarnya adalah hadis berikut ini: Diriwayatkan dari an-Nu‘man Ibnu Basyir bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah saw pada shalat dua hari raya dan pada shalat Jumat membaca sabbihisma rabbikal-a‘laa dan hal ataka hadiitsul-ghaasyiyah. (An-Nu‘man) berkata lagi: Dan apabila Id bertemu dengan Jumat pada hari yang sama, beliau membaca kedua surat itu juga dalam kedua shalatnya.” (HR. Muslim).

Baca Juga  Memakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?

9. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

10. Setelah selesai shalat hendaklah imam membaca khotbah satu kali, dimulai dengan “alhamdulillah” dan menyampaikan nasihat kepada para hadirin dan menganjurkan untuk berbuat baik.

Berikut tata cara shalat Id di rumah masing-masing menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Reporter: Yusuf

Avatar
1446 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds