IBTimes.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam smelter biji timah kepada PT Timah Tbk, perusahaan timah milik negara, yang sebelumnya dikuasai para terdakwa dalam skandal korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Smelter tersebut adalah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT)
Penyerahan aset ini dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Berikut daftar pemilik smelter yang asetnya dirampas oleh Kejagung:
- Suwito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
- Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
- Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (Tinindo).
- Robert Indarto, pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
- Suparta, pemilik PT Refind Bangka Tin (RBT).
Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa smelter-smelter tersebut disita dari perusahaan swasta yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan PT Timah.
“Para pelaku sudah dihukum, dan Kejaksaan telah menyita enam smelter ini,” ujar Prabowo, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada (07/10/2025).
Ia menambahkan bahwa nilai total aset smelter yang disita diperkirakan mencapai Rp 6-7 triliun. Selain smelter, aset rampasan juga mencakup hasil tambang seperti tanah jarang dan ingot timah.
Prabowo menyoroti nilai strategis tanah jarang, khususnya monasit, yang dapat bernilai hingga 200 ribu dolar AS per ton.
“Tanah jarang seperti monasit memiliki nilai yang sangat besar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan keenam perusahaan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Kerugian ini sudah berjalan hingga Rp 300 triliun, dan sekarang kita hentikan,” tegas Prabowo.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dan penambangan ilegal. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memperkuat tata kelola industri timah nasional melalui PT Timah Tbk.

