back to top
Kamis, November 5, 2026

Terima Kunjungan DPP GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia itu Religius dan Antikolonialisme

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasionalisme bangsa lain. Menurutnya, nasionalisme Indonesia tidak hanya berlandaskan semangat kebangsaan, tetapi juga mengandung nilai religius dan sikap antikolonialisme.

Hal tersebut disampaikan Viva Yoga saat menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Kalibata, Jakarta, Selasa (3/11/26).

Dalam pertemuan tersebut, Viva Yoga menceritakan pengalamannya ketika masih aktif menjadi pengurus Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Pada masa itu, ia mendapat pendidikan dan pemahaman kebangsaan dari salah satu pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, yang juga dikenal memiliki kedekatan dengan GMNI karena kerap memberikan pelatihan kepada kader organisasi tersebut.

“Karena sering memberi pelatihan di GMNI”, ujarnya.

Viva Yoga mengungkapkan, Dahlan Ranuwihardjo sering mengajaknya menemui sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan Presiden Soekarno, salah satunya Ruslan Abdul Ghani. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan bangsa dan negara.

Dari sosok yang akrab disapa Pak De itu, Viva Yoga memperoleh pemahaman mengenai konsep dan makna nasionalisme. Ia menjelaskan bahwa setiap bangsa memiliki karakter nasionalisme yang terbentuk dari latar belakang sejarah, karakter, dan pengalaman masing-masing.

“Nasionalisme masing-masing bangsa memiliki ciri, karakter, sejarah, yang berbeda-beda”, ungkapnya.

Wamen Viva Yoga menilai, nasionalisme pada negara-negara yang memiliki kecenderungan ekspansionis atau agresor dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjajah bangsa lain. Namun, konsep tersebut berbeda dengan nasionalisme yang berkembang di Indonesia.

Baca Juga:  MarkPlus Islamic Targetkan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Mengutip pemikiran Dahlan Ranuwihardjo, Viva Yoga menyebut nasionalisme Indonesia lahir dari semangat perlawanan terhadap penjajahan dan penolakan terhadap segala bentuk kolonialisme.

“Jadi nasionalisme Indonesia adalah anti-kolonialisme”, tegasnya.

Menurut Wamen Viva Yoga, kolonialisme merupakan bentuk kezaliman karena merampas hak-hak manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu, nasionalisme Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai kemanusiaan dan ajaran agama.

“Kezaliman merupakan melanggar hak asasi manusia dan ajaran agama”, tuturnya. “Dengan demikian nasionalisme Indonesia selain bersifat antikolonialisme juga religius”, tambahnya.

Viva Yoga menekankan bahwa pemahaman mengenai nasionalisme Indonesia harus dilihat secara menyeluruh dengan menempatkan nilai religius dan antikolonialisme sebagai dua karakter utama. Ia juga mengaitkan pemahaman tersebut dengan pengalamannya ketika menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selama dua periode.

“Waktu menjadi anggota MPR dua periode, saya kerap menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar yang di antaranya ada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI Tahun 1945”, ucapnya.

Selain membahas persoalan kebangsaan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah kawasan transmigrasi. Salah satu pengurus GMNI mempertanyakan langkah pemerintah dalam menangani persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Viva Yoga mengakui bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan program transmigrasi. Menurutnya, konflik dapat muncul akibat tumpang tindih status dan penguasaan lahan dengan berbagai pihak, mulai dari kawasan hutan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), lahan milik perorangan dan masyarakat, hingga wilayah negara lain.

Baca Juga:  Mewujudkan Pendidikan yang Berkeadilan

“Masalah administrasi inilah yang menyebabkan konflik pertanahan”, tuturnya.

Ia mencontohkan kasus lahan transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1985. Namun, pada 2020, Kementerian Kehutanan menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan hutan. Perbedaan status administrasi dan hukum atas lahan itulah yang kemudian memicu persoalan pertanahan.

Viva Yoga menyebut kasus semacam itu bukan hal yang jarang terjadi. Karena itu, Kementerian Transmigrasi saat ini terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang muncul di kawasan transmigrasi.

“Hal seperti ini sering terjadi. Kementerian Transmigrasi saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya keputusan Komisi V DPR yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi harus dilepaskan status kehutanannya oleh Kementerian Kehutanan. Ketentuan tersebut dinilai menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi.

“Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan terdapat tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, maka Kementerian Kehutanan harus melepas status hutannya,” pungkas mantan anggota Komisi DPR V tersebut.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru