Perspektif

Tiga Catatan untuk Majalah Tabligh dan Buya Risman

2 Mins read

Oleh: Niki Alma Febriana Fauzi

Dengan dirilisnya imbauan oleh Buya Risman Muchtar (Ketua Badan Koordinasi Masjid Muhammadiyah (BKMM) Pusat) tentang Imbauan Untuk Tetap Memakmurkan Masjid dan Menghidupkan Malam Ramadhan yang dimuat di website Majalah Tabligh, ada beberapa hal yang cukup disayangkan.

Dengan segala hormat saya kepada beliau, izinkan saya menyampaikan catatan untuk Majalah Tabligh dan beliau sebagai berikut.

Pertama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Dalam edaran yang sesungguhnya berisi fatwa itu, dijelaskan bahwa Muhammadiyah tidak membedakan letak geografis pemberlakuan fatwa.

Bahkan secara tegas, Muhammadiyah menganggap bahwa kondisi sekarang ini telah masuk dalam status “darurat Covid-19 berskala global”. Sikap tegas itu dilandasi dengan argumen yang kuat, yaitu berdasarkan data dari berbagai pihak seperti WHO dan Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain itu penting untuk ditambahkan di sini bahwa pihak yang seharusnya memiliki otoritas untuk menentukan mana zona merah dan yang bukan (dalam hal ini adalah pemerintah dan unsur-unsurnya yang terkait), tampak tidak memiliki sikap yang jelas dan cenderung membuat masyarakat bingung.

Karakteristik virus yang tidak tampak, mudah ditularkan, dan adanya sebagian oknum masyarakat yang tidak jujur soal keadaan kesehatannya, semakin menambah kemungkinan penyebaran virus Covid-19 ini. Tidak terkecuali di daerah-daerah yang sesungguhnya tidak atau belum ditetapkan sebagai zona merah. Perlu digarisbawahi bahwa daerah yang tidak ditetapkan sebagai zona merah, bukan berarti daerah aman.

Oleh karena itu, sikap yang dipilih oleh Muhammadiyah dengan tidak membedakan letak geografis pemberlakuan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 dalam fatwanya sudah sangat tepat.

Baca Juga  Pandemi COVID-19: Mengajak Orangtua Menjadi Guru

Argumentasinya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa. Ditambah argumentasi, dan saya sepakat, yang dikemukakan oleh ustaz Fathurahman Kamal (Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah) mengenai pemberlakuan wilayatul hukmi Indonesia yang biasa dikenal dalam penentuan awal bulan kamariah sebagai standar pemberlakuan fatwa tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19.

Jika dalam penentuan awal bulan saja yang tidak ada resiko nyawa dapat diberlakukan wilayatul hukmi semacam itu, maka dalam kasus wabah Covid-19 ini ketentuan itu sangat lebih layak untuk diterapkan.

Kedua, sebagai media penyebaran gagasan, ilmu dan informasi yang berada atau setidaknya berafiliasi dengan majelis yang ada di bawah naungan Muhammadiyah, Majalah Tabligh sudah seyogyanya memuat informasi yang sesuai dan atau mengikuti edaran resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Adanya ‘suara berbeda’ dalam tubuh Muhammadiyah sebagai organisasi, justru akan membuat masyarakat dan warga Muhamamdiyah semakin bingung dalam melaksanakan ibadah di tengah wabah yang sangat berbahaya ini.

Ketiga, mengajak media-media resmi maupun kultural di lingkungan Muhammadiyah untuk mensosialisasikan edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 secara masif dan terstruktur dalam berbagai bentuk (gambar, video, dan lain sebagainya).

Demikian catatan untuk Majalah Tabligh dan Buya Risman. Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Buya Risman Muchtar dan jajaran redaksi Majalah Tabligh, saya mengucapkan mohon maaf dan terima kasih. Semoga menjadi perhatian. Warga Muhammadiyah hendaknya mengikuti imbaun resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan yang lain. Terimakasih.

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *