Perspektif

Kemudahan Akses Medsos: Terjaminkah Privasi Para Penggunanya?

3 Mins read

Kemudahan akses medsos telah mengubah hampir seluruh sendi-sendi kehidupan. Saat ini, perkembangan teknologi komunikasi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Mulai dari kalangan anak-anak, remaja, orang tua, para pedagang kecil hingga pengusaha besar, disadari maupun tidak, saat ini hampir semua manusia telah tergantung pada teknologi.

Teknologi komunikasi belum lama masuk di dalam kehidupan masyarakat. Namun, kehadirannya saat ini sudah banyak digunakan. Teknologi menarik perhatian dengan kemudahan akses medsos saat ini, untuk saling tukar informasi, mengakses, dan memberikan informasi kepada orang lain secara luas atau universal.

Internet telah berkembang menjadi sebuah teknologi yang tidak saja mampu mentransmisikan berbagai informasi, namun juga telah mampu menciptakan dunia baru dan realitas kehidupan manusia. Yaitu sebuah realitas yang materialistis yang tercipta dalam kehidupan maya. Realitas ini bukan mistik, bukan khayalan, namun benar-benar nyata.

***

Media digital tersedia dalam 24 jam, tujuh hari per minggu, dan senantiasa berkembang, waktu untuk mengakses tidak terbatas, jangkauan geografis dan kapasitas penyimpanan tidak terbatas. Materi yang disajikan selalu baru dan dapat diakses siapa saja. Dalam fungsi yang ada, fungsi utama media online adalah fungsi surveillance, yaitu memberikan informasi kepada khalayaknya. Tetapi bukan itu saja, media online juga mencakup semua fungsi komunikasi massa yang lain.

Tetapi sadarkah kita bahwa kemudahan akses serta keterjangkauan yang ditawarkan oleh kemunculan teknologi baru juga turut mengancam privasi kita sebagai pengguna? Terdapat fakta di balik kecanggihan fitur-fitur yang terdapat dalam smartphone dan platform yang telah diciptakan, dikembangkan, dan digunakan oleh penggunanya. Smartphone dan platform sebenarnya melacak aktivitas penggunanya melalui berbagai cara. Akan tetapi, mereka tetap meminta persetujuan dari penggunanya.

Baca Juga  Ancaman Penyakit Masa Lalu dalam Penanganan Covid-19

Pernahkah kita menggunakan fitur asisten suara seperti Google Assistant atau Siri? Akhir-akhir ini, penggunaan Google Assistant ataupun Siri meningkat karena ke dua hal tersebut sama-sama menawarkan kemudahan serta kecepatan untuk mengakses sesuatu. Untuk menggunakan dua aplikasi tersebut, tentunya kita harus menggunakan mikrofon pada smartphone untuk mendengarkan perintah penggunanya bukan?

Selain itu, setelah pengguna meng-install aplikasi pada smartphone, pasti muncul pop-out berupa izin akses terhadap fitur-fitur yang disediakan oleh aplikasi tersebut kepada penggunanya agar dapat digunakan. Misalnya, izin akses terhadap kamera, galeri foto atau video, mikrofon, kontak nomor, dan masih banyak izin akses lainnya tergantung dari jenis dan fungsi aplikasinya.

***

Tanpa disadari setelah kita menekan pilihan izinkan secara terus-menerus demi memudahkan kita dalam mengakses data dalam suatu aplikasi tertentu turut mengancam privasi kita sebagai para penggunanya. Mengapa demikian? Karena keamanan data dalam aplikasi ataupun populernya suatu aplikasi, terdapat kelemahan dalam sistem penyimpanan datanya. Seperti akhir-akhir ini di mana dua perusahaan raksasa yang bergerak di bidang teknologi, yaitu Facebook dan Google, yang mengalami kebocoran data para penggunanya.

Facebook didapati mengalami kebocoran data mencapai 50 juta akun penggunanya. Google pada salah satu produk aplikasi buatannya, yaitu Google+ ,di mana 500 ribu data penggunanya bocor oleh pihak ketiga. Perlu diwaspadai oleh pengguna smartphone maupun aplikasi, bahwa data-data pribadi seseorang dalam media sosial dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik data. Perlunya kewaspadaan dalam pengisian data pribadi dalam internet, khususnya karena kemudahan akses medsos. Karena data pribadi kita dapat dicuri dan digunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Belum lagi dalam platform medsos Instagram di mana pada saat mencari profil pengguna maupun hashtag tentang topik tertentu, misal kosmetik atau makanan, secara otomatis akan muncul iklan. Akun yang disarankan dan pada fitur explore akan berhubungan dengan kosmetik atau makanan pada laman explore instagram kita. Hal tersebut biasa dikenal dengan istilah algoritma.

Baca Juga  Siti Marjinal dan Fikih Mapan

Instagram tahu apa yang kita sukai, apa yang kita cari, dan apa yang kita butuhkan berdasar apa yang kita sukai pada foto maupun video yang terdapat di instagram. Dalam kasus lain, ketika pengguna ingin menjalankan aplikasi, contohnya pada medsos pasti diharuskan untuk membuat akun pengguna terlebih dahulu, dengan mengisi data-data pribadi seperti nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, nomor telepon, alamat tempat tinggal, pendidikan dan yang berhubungan dengan data privasi lainnya.

***

Dapat dikatakan terjadi transaksi pada aktivitas tersebut, jika ingin menggunakan aplikasi tersebut pengguna harus menyerahkan data pribadinya. Data yang kita isikan menjadi “mata uang” untuk dipertukarkan untuk dapat mengakses aplikasi. Perlu diketahui bahwa data pribadi yang kita isikan akan tersimpan oleh aplikasi tersebut.

Di Indonesia sendiri, ketentuan dalam penggunaan media online telah diatur pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tahun 2008. Tetapi, meskipun penggunaan dan pemanfaatannya menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia sebagai sarana kebebasan untuk berpendapat, perlu adanya regulasi serta hukum yang khusus mengatur pemanfaatan dan penggunaan agar dapat meminimalisir tindak kejahatan siber (cyber crime) yang dapat merugikan banyak pihak. Sebaik apapun Undang-Undang (ITE) dibuat jika tanpa kesadaran akan hukum dari masyarakat tidak akan berpengaruh.

Dan yang terpenting sebagai pengguna dapat menjaga etika dan bijak dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, sebagai pengguna smartphone diri kita juga dituntut agar lebih smart, agar tidak diberdayakan oleh teknologi yang telah diciptakan.

Editor: Arif

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *