Agama

UAH: Musik Tidak Selalu Haram

1 Mins read

IBTimes.IDUstadz Adi Hidayat (UAH), Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa musik tidak selalu haram. Islam itu tidak anti dengan seni.

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam Pengajian Ramadan 1445 H PP Muhammadiyah di Aula Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Sabtu (19/3/24).

“Al-Qur’an tidak menolak karya seni. Tapi mengklasifikasikan wujud produk seninya. Musik di zaman dahulu sudah ada, tapi notasinya tidak ditolak. Namun yang ditolak itu adalah produk apa yang dihasilkan dari notasi musik ini, apakah dia negatif atau positif,” papar UAH.

“Yang positif diterima seutuhnya, yang negatif diperbaiki dan diarahkan ke ranah positif,” tambahnya.

UAH mengatakan, Al-Qur’an memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait didalamnya disertai dengan nilai-nilai keimanan, melahirkan karya yang berbuah amal shaleh, memiliki ciri yang mendekatkan penyimaknya kepada Allah (zikrullah), dan menjadikan musik sebagai wasilah untuk mengenalkan nilai Islam dan membela kemuliaannya.

Dahulu di masa jahiliyah, paparnya, hampir semua masyarakat Arab bisa bersyair. Namun syair-syair itu terbagi ke beberapa aliran. Ada yang ingin mengajak orang ke arah mabuk, berzina, menghujat dan merendahkan orang lain dan lain sebagainya. Sehingga melihat fenomena di masyarakat itulah, Allah menurunkan surah yang disebut dengan surah Asy-Syu’ara (suratnya para penyair, pemusik, atau pujangga).

“Turunnya surah Asy-Syu’ara menjadi celaan bagi mereka para penyair sekaligus juga menjadi surah yang mengkonfirmasi bahwa Islam tidak anti seni. Seni adalah produk budaya dan budaya adalah karakter dari setiap orang. Sehingga Islam hadir memberi respon terhadap hal-hal yang menjadi karakter manusia saat itu,” tegas UAH.

Bagi UAH, seni musik itu tidak selalu haram selagi ia mengajak kepada para pendengar, penyimak, dan penikmatnya kepada amal shaleh, mengingat Allah, dan lain sebagainya yang masih dalam koridor ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Baca Juga  Alissa Wahid: Empat Faktor Penyebab Meningkatnya Kasus Intoleransi di Indonesia

Ia mencontohkan sebagaimana Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, dan Ka’ab bin Zubair banyak di antara puisi-puisi mereka yang digunakan memuji tuntunan-tuntunan dalam Islam, membela nabi dalam kebaikan yang itu konsisten dilakukan,” paparnya.

Begitupun dengan alat musik, UAH menyampaikan bahwa alat musik tidak menjadi produk hukum. Tapi bagaimana alat-alat itu digunakan itulah yang akan melahirkan sebuah produk hukum.

“Alat-alat musik seperti gitar, piano, drumband, dan lain sebagainya bukanlah produk hukum. Tapi bagaimana alat-alat musik itu digunakan sehingga melahirkan irama-irama musik tertentu. Dan dari sinilah hukum itu ditentukan,” tandasnya.

(Soleh)

Related posts
Agama

Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 2026 Berdasarkan Hisab Global

1 Mins read
IBTimes.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi….
Agama

Ramadan 2026 Jatuh 18 Februari, Muhammadiyah Jelaskan Dasar Perhitungannya

1 Mins read
IBTimes.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut…
Agama

Kementerian Haji Beri Kelonggaran Pelunasan Bipih untuk Korban Bencana di Sumatera

1 Mins read
IBTimes.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi khusus bagi calon jemaah haji yang menjadi korban bencana alam di wilayah Sumatera…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *