Report

UAH: Musik Tidak Selalu Haram

1 Mins read

IBTimes.IDUstadz Adi Hidayat (UAH), Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa musik tidak selalu haram. Islam itu tidak anti dengan seni.

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam Pengajian Ramadan 1445 H PP Muhammadiyah di Aula Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Sabtu (19/3/24).

“Al-Qur’an tidak menolak karya seni. Tapi mengklasifikasikan wujud produk seninya. Musik di zaman dahulu sudah ada, tapi notasinya tidak ditolak. Namun yang ditolak itu adalah produk apa yang dihasilkan dari notasi musik ini, apakah dia negatif atau positif,” papar UAH.

“Yang positif diterima seutuhnya, yang negatif diperbaiki dan diarahkan ke ranah positif,” tambahnya.

UAH mengatakan, Al-Qur’an memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait didalamnya disertai dengan nilai-nilai keimanan, melahirkan karya yang berbuah amal shaleh, memiliki ciri yang mendekatkan penyimaknya kepada Allah (zikrullah), dan menjadikan musik sebagai wasilah untuk mengenalkan nilai Islam dan membela kemuliaannya.

Dahulu di masa jahiliyah, paparnya, hampir semua masyarakat Arab bisa bersyair. Namun syair-syair itu terbagi ke beberapa aliran. Ada yang ingin mengajak orang ke arah mabuk, berzina, menghujat dan merendahkan orang lain dan lain sebagainya. Sehingga melihat fenomena di masyarakat itulah, Allah menurunkan surah yang disebut dengan surah Asy-Syu’ara (suratnya para penyair, pemusik, atau pujangga).

“Turunnya surah Asy-Syu’ara menjadi celaan bagi mereka para penyair sekaligus juga menjadi surah yang mengkonfirmasi bahwa Islam tidak anti seni. Seni adalah produk budaya dan budaya adalah karakter dari setiap orang. Sehingga Islam hadir memberi respon terhadap hal-hal yang menjadi karakter manusia saat itu,” tegas UAH.

Bagi UAH, seni musik itu tidak selalu haram selagi ia mengajak kepada para pendengar, penyimak, dan penikmatnya kepada amal shaleh, mengingat Allah, dan lain sebagainya yang masih dalam koridor ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Baca Juga  Hazrat Inayat Khan: Gagasan tentang Musik Islam

Ia mencontohkan sebagaimana Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, dan Ka’ab bin Zubair banyak di antara puisi-puisi mereka yang digunakan memuji tuntunan-tuntunan dalam Islam, membela nabi dalam kebaikan yang itu konsisten dilakukan,” paparnya.

Begitupun dengan alat musik, UAH menyampaikan bahwa alat musik tidak menjadi produk hukum. Tapi bagaimana alat-alat itu digunakan itulah yang akan melahirkan sebuah produk hukum.

“Alat-alat musik seperti gitar, piano, drumband, dan lain sebagainya bukanlah produk hukum. Tapi bagaimana alat-alat musik itu digunakan sehingga melahirkan irama-irama musik tertentu. Dan dari sinilah hukum itu ditentukan,” tandasnya.

(Soleh)

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hamim Ilyas: Islam Merupakan Agama yang Fungsional

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut, Islam merupakan agama yang fungsional. Islam tidak terbatas pada…
Report

Haedar Nashir: Lazismu Harus menjadi Leading Sector Sinergi Kebajikan dan Inovasi Sosial

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan amanah sekaligus membuka agenda Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan…
Report

Hilman Latief: Lazismu Tetap Konsisten dengan Misi SDGs

1 Mins read
IBTimes.ID – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief mengatakan bahwa Lazismu sudah sejak lama dan bertahun-tahun terus konsisten dengan Sustainable Development…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds