Inspiring

Wael B Hallaq, Profesor Hukum Islam Asal Palestina

3 Mins read

Dalam daftar 500 Muslim berpengaruh di dunia yang dirilis oleh John Esposito dan panel peninjaunya pada tahun 2009, nama Wael Bahjat Hallaq adalah satu diantara 449 nama lainnya. Berbagai hasil penelitian dan publikasinya tentang hukum Islam membawanya masuk ke dalam daftar yang bergengsi itu, meskipun ia bukan seorang Muslim alias tidak beragama Islam.

Biografi Wael B Hallaq

Wael Bahjat Hallaq merupakan salah seorang profesor di McGill University di Kanada. Beliau adalah keturunan berdarah Arab yang lahir di Nazaret Palestina pada 26 November 1955. Beliau menikah dengan wanita yang sebangsa, Palestina, bernama Ghada Bathish-Hallaq. Keduanya dikaruniai dua orang putri bernama Lena dan Cherina. Wael B.

Wael Bahjat Hallaq merupakan Profesor Avalon Foundation di bidang Humaniora di Universitas Columbia, tempat ia mengajar etika, hukum, dan pemikiran politik sejak tahun 2009. Sejak awal, karir akademiknya memang amat cemerlang.

Setelah tamat SMA Nazareth Municipal High School, ia mengambil B.A. di Haifa University dalam bidang Ilmu Politik dan Sejarah Timur-Tengah, tamat Juni 1978. Kemudian, ia mengambil Program Magister dalam bidang hukum Islam di University of Washington (tamat tahun 1979) dan Program Doktor di Perguruan Tinggi yang sama dengan bidang yang sama pula, hukum Islam, selesai di tahun 1983.

Wael Bahjat Hallaq bergabung dengan McGill University sebagai asisten profesor hukum Islam pada tahun 1985, setelah menerima gelar Ph.D dari Universitas Washington pada tahun 1983. Ia menjadi profesor penuh pada tahun 1994, dan diangkat menjadi Profesor James McGill dalam hukum Islam pada tahun 2005.

Karir dan Karya Akademik

Wael Bahjat Hallaq merupakan seorang akademisi dan penulis yang produktif dalam menghasilkan banyak karya-karya dalam Kajian Islam, khususnya di bidang hukum Islam. Pada tahun 2008, ia telah menerbitkan buku komprehensif tentang hukum Islam yang mencakup topik-topik seperti yurisprudensi, oftalmologi (doktrin), analisis tokoh pemikiran, dan topik terkait lainnya.

Baca Juga  Adakah Perkembangan Hukum Islam di Masa Sahabat?

Pendidikan yang baik juga berkontribusi terhadap kualitas hidup dan kinerja akademik yang baik. Ini adalah salah satu faktor lain yang dapat dilihat dari banyaknya teori pengetahuan yang berkembang dengan baik, yang dapat dikembangkan menjadi penulis yang sangat produktif (produktif). Buku, jurnal, resensi buku, dan jurnal akademis seperti dosen tamu, pembaca, dan wasit merupakan contoh karya-karyanya.

Selain itu, Hallaq pernah menjadi anggota Editor Board beberapa jurnal internasional. Setelah menduduki jabatan di beberapa universitas bergengsi, ia juga bekerja sebagai instruktur di Institute of Comparative Law, Fakultas Hukum, McGill University; sebagai wasit untuk International Journal of Middle East Studies, The Journal of American Oriental Society, The Journal of Islamic Social Sciences, Journal of Islamic Studies, McGill Law Journal; dan sebagai penilai eksternal untuk rekrutmen dan promosi di Universitas Malaya, Kuala Lumpur (1996–1999).

***

Karya-karya akademik Hallaq tidak bisa dilewatkan begitu saja, bukan hanya oleh mereka yang menekuni kajian hukum Islam tetapi juga kajian Islam pada umumnya. Beberapa karya-karyanya telah diterbitkan ke dalam sejumlah bahasa, antara lain: Bahasa Arab, Cina, Jepang, Indonesia, Persia, Urdu, Rusia,  dan  Italia.  Bahkan karya-karya Hallaq menjadi magnet tidak hanya di kalangan pengkaji Islam tetapi juga para pengkaji  agama dan sosiokultural pada umumnya. Oleh karena itu, tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan dalam  meniti karirnya kadangkala membawanya pada sikap yang sulit dipahami.

Wael Bahjat Hallaq seringkali berpesan para muridnya untuk tidak menggunakan kitab-kitab yang ditulis  oleh Samir Aliyah, Abd Aziz al-Bukhari, dan Abu al-Ainain Badran sebagai referensi. Dalam pandangan Hallaq, karya-karya tersebut  ditulis dengan tidak didukung oleh pengetahuan sejarah yang memadai   sehingga sulit dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara historis.

Tiga Buku Wael B Hallaq

Dari beberapa karya Wael Bahjat Hallaq yang ada, setidaknya ada tiga buku yang khusus ia susun sebagai kesatuan trilogy, yaitu; buku The Origins, and Evolution of Islamic Law, buku Authority, Continuity, and Change in Islamic Law, dan buku A History of Islamic Legal Theories.

Baca Juga  Manuskrip Mujarobat: Doa Kesembuhan dan Keselamatan

Ia menulis buku pertamanya untuk membantah klaim beberapa orientalis yang ragu mengakui keberadaan unsur Al-Qur’an dan Sunnah terhadap kemunculan dan lahirnya hukum Islam. Buku tersebut menyimpulkan bahwa, hukum Islam sangatlah responsif terhadap perkembangan sosial masyarakat. Pada buku kedua, ia membahas kitab-kitab thabaqat sebagai dokumen yang menggambarkan hirarki otoritas fuqaha pada masing-masing mazhab fiqih. Kontribusi pemikirannya pada buku itu adalah pernyataannya bahwa taqlid adalah salah satu bentuk ijtihad kreatif yang diamalkan para fuqaha pada era setelah abad ke-4 hijriyah.

Melalui karyanya tersebut, Hallaq ingin mengatakan bahwa teori pintu ijtihad telah dan pernah tertutup yang telah lama bergaung, tidaklah memiliki landasan analitis yang kuat. Sedangkan buku ketiga, ia mengulas tentang sejarah asal usul dan perkembangan hukum Islam. Topik utama yang ia kemukakan di buku ini adalah tentang mazhab-mazhab fikih Islam dari aspek sejarah kemunculan, analisis terhadap keberhasilan empat mazhab masyhur, dan kemunduran mazhab-mazhab yang lain.

Referensi

Hallaq, W. B., & Minhaji, A. (2013). Ancaman Paradigma Negara-Bangsa: Islam, Politik, dan Problem Moral Modernitas.

Fariduddin, E. I. (2022). Kontekstualisasi Hukum Islam dan Transformasi Sosial-Budaya Masyarakat

Perspektif Wael B. Hallaq. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law3(1), 18-38.

Editor: Soleh

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *