IBTimes.ID – Dua tentara penyiram air keras ke Andrie Yunus batal dipecat dan hukuman mereka dipangkas. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan secara formal permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Putusan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan telah diputus pada 20 Agustus 2026.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” kata majelis hakim dalam putusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim melakukan perubahan terhadap sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Perubahan paling signifikan diberikan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya. Pidana tambahan tersebut sebelumnya dikenakan berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding itu.
Selain menghapus pidana tambahan berupa pemecatan, hukuman penjara terhadap kedua terdakwa juga dikurangi. Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan, dalam putusan banding dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.
Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan menjadi dua tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.
Berbeda dengan kedua terdakwa tersebut, hukuman terhadap terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Lettu Sami Lakka tetap seperti putusan sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026 terhadap keduanya.
Dengan demikian, Kapten Nandala tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dilansir dari Tempo.co, keempat anggota TNI tersebut diketahui telah menyatakan banding sejak putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026. “Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Putusan banding tersebut kemudian mendapat kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang merupakan kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka menilai amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menimbulkan persoalan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Menurut TAUD, terdapat ketidakjelasan dalam amar putusan karena pengadilan menyebut adanya perubahan terhadap pidana pokok, tetapi tidak secara tegas menjelaskan apakah pidana tambahan berupa pemecatan juga diubah atau tetap diberlakukan.
“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis keterangan resmi mereka di situs kontras.org.
TAUD juga menilai Pengadilan Militer Tinggi masih menerapkan pola regulasi yang telah berlaku sejak masa Orde Baru. Mereka menilai perspektif korban belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut, termasuk dampak dan kerugian yang dialami Andrie Yunus.
“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa,” kata mereka.
Selain persoalan tersebut, TAUD turut mempertanyakan kompetensi hakim pada tingkat pengadilan militer tinggi dalam menangani perkara yang melibatkan aparat negara. Menurut mereka, kedudukan, kapasitas, serta latar belakang pelaku semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
Hal itu dinilai semakin relevan karena para terdakwa merupakan aparat negara yang memiliki latar belakang dan kewenangan di bidang intelijen. TAUD berpandangan bahwa karakteristik tersebut semestinya tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern,” tuturnya.
(MS)


