IBTimes.ID – Sekitar 240.000 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes. Kebijakan tersebut menjadi hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pemerintah telah menyepakati mekanisme peralihan status tersebut bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” jelas Lalu dikutip dari Antara (21/9).
Berdasarkan data yang ada saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar 240.000 orang. Mereka akan dialihkan secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun. Anggaran itu digunakan untuk menanggung kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu mulai 2027.
Namun, mekanisme berbeda berlaku bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tetap harus mengikuti tes seleksi.
Pemerintah menargetkan sekitar 172.000 guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS sebagai bagian dari penataan status kepegawaian. Guru yang dinyatakan lulus nantinya akan berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan mekanisme tersebut dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (17/9/2026).
Dengan demikian, terdapat perbedaan mekanisme antara guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu yang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani kemudian memberikan penjelasan mengenai istilah pengangkatan tanpa tes bagi guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, proses tersebut lebih tepat disebut sebagai perubahan atau peralihan status, bukan pengangkatan melalui mekanisme seleksi baru.
“Untuk perubahan status atau peralian status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk dikutip dari Kompas.com, Senin.
Nunuk menjelaskan, guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah menjalani rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK. Karena itu, mereka tidak perlu kembali mengikuti tes untuk beralih dari status paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status,” ujarnya
Proses peralihan status tersebut dijadwalkan mulai Januari 2027. Nunuk pun meminta para guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menghadapi proses perubahan status tersebut.
“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapan diri sebaik mungkin,” jelas Nunuk.
(MS)


