AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (12): Bolehkah Ziarah Kubur Membawa Bunga?

1 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah mengaku bernama Today dari Kutoarjo bertanya kepada Pak AR tentang tatacara ziarah kubur dan hukumnya membawa bunga ke makam. Berikut ini pertanyaannya: “Apabila kita ziarah kubur, apa yang kita baca? Apakah  diperkenankan kita membawa bunga/kembang? Kalau diperbolehkan, bunga apa yang dibawa dan bagaimana cara-caranya?”

***

Jawab  Pak AR:         

Sesudah kita sampai di kuburan/makam, kita menghadap ke kuburan/makam itu kemudian mengucapkan salam dan mendo’akan. Menurut keterangan dari Buraidah, bahwa Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam memberitahu kepada orang-orang yang masuk ke kuburan, supaya mereka mengucapkan:          “Keselamatan semoga dilimpahkan kepada mereka yang telah bersemayam dari para mukmin dan muslim. Dan insya Allah kita semua akan menyusul. Engkau semua telah pergi mendahului kita, dan kita akan mengikuti engkau semua. Kita semua memohon keselamatan kepada Allah bagi kami dan engkau semua.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lainnya.

Adapun tentang bunga-bunga atau kembang, sesungguhnya pada zaman Rasulullah tidak ada, untuk kuburan yang sudah lama. Sedang untuk kuburan yang baru, mungkin dapat diterima/diperbolehkan, sekedar untuk tanda bahwa ini kuburan baru, supaya jangan digali untuk mengubur orang lain.

Oleh karena itu, apabila tidak menimbulkan salah pengertian, sebaiknya berziarah kubur itu tidak perlu membawa bunga/kembang, bunga/kembang apapun, baik yang berbentuk karangan bunga maupun bunga yang dapat ditaburkan di makam-makam. Demikian itu yang sebaiknya dan tidak memubazirkan uang yang tidak ada gunanya.

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan.

Editor: Arif

Baca Juga  Hukum Memakai Masker Ketika Shalat
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds