IBTimes.ID – Hewan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan ketika korupsi terjadi di lembaga konservasi satwa. Kesejahteraan hewan terabaikan, pakan tidak terpenuhi, dan kondisi kandang memburuk akibat dana operasional yang diselewengkan. Kasus terbaru kembali terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS), tempat ribuan hewan menggantungkan hidupnya pada pengelolaan yang jujur dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan dana operasional sehingga negara dirugikan sebesar Rp 10,2 miliar. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Choirul kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan hewan justru mengalir ke kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian diduga digunakan untuk kepentingan tersangka. Akibatnya, kebutuhan hewan menjadi korban langsung dari praktik korupsi tersebut.
Kasus di KBS bukan satu satunya peristiwa korupsi yang berdampak pada pengelolaan hewan di Indonesia. Beberapa tahun sebelumnya, kasus serupa terjadi di Bandung Zoo, Jawa Barat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola, yaitu Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri Devi.
Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam penyewaan lahan kebun binatang. Negara dirugikan hingga Rp 25,5 miliar akibat perbuatan tersebut. Pola yang sama kembali terulang, tempat hewan menjadi pihak yang paling terdampak dari kesalahan pengelolaan anggaran.
Mencuatnya kembali dugaan korupsi di lembaga konservasi hewan memicu kecaman dari publik. Di media sosial, warganet menilai korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan hewan yang bergantung penuh pada pengelola. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Tony Sumampau, turut menyampaikan keprihatinannya.
”Kami menyayangkan terjadinya kasus ini. Kami selalu mengingatkan agar pengelolaan satwa dilakukan dengan baik karena memulihkan satwa yang sudah telanjur terpuruk jauh lebih sulit dan lebih mahal dibandingkan merawatnya sejak awal agar tetap sehat,” tutur Tony saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).
Tony menjelaskan bahwa PKBSI secara rutin mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga kesejahteraan hewan. Selain memenuhi kebutuhan pakan, pengelola juga wajib memastikan hewan tetap sehat, memperoleh ruang yang memadai, serta tidak ditempatkan di kandang yang terlalu padat.
”Makanannya harus terbagi dengan baik. Semua satwa harus memperoleh asupan yang seimbang dan tidak boleh kekurangan,” katanya.
Menurut Tony, selama menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anwar jarang berkomunikasi dengan PKBSI. Ia juga disebut jarang menghadiri rapat rapat penting organisasi dan lebih sering mengirimkan staf sebagai wakil. Ketidakhadiran ini dinilai turut memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan hewan di KBS.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dhia Al Uyun, menyampaikan pandangannya terkait dugaan korupsi di KBS. Menurut dia, apabila korupsi tersebut berdampak pada terabaikannya kesejahteraan hewan, tindakan itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak dasar hewan yang diakui dalam berbagai instrumen internasional mengenai kesejahteraan hewan.
Dhia menegaskan bahwa manusia berkewajiban memperlakukan hewan secara bermartabat. Keberadaan mereka tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengelola maupun pemerintah daerah. Pengabaian yang mengakibatkan penderitaan hewan juga telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam kerangka hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban tidak hanya menyasar kerugian keuangan negara. Pengabaian terhadap hewan dapat dipertimbangkan sebagai konsekuensi hukum tambahan di luar tindak pidana korupsi. Syaratnya, terbukti menimbulkan penderitaan, kematian, atau malanutrisi pada hewan yang menjadi tanggung jawab pengelola.
”Kasus korupsinya tentu diproses. Namun, jika akibat hukumnya juga berdampak pada hewan, hal itu bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam dakwaan penuntut umum. Sebab, yang dilanggar bukan hanya keuangan negara, melainkan juga hak hak fundamental satwa sebagai makhluk hidup yang dipindahkan dari habitat alaminya dan menjadi tanggung jawab pengelola,” tuturnya.
Mengingat pengelolaan KBS berada di bawah Pemerintah Kota Surabaya, Dhia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengelola perlu segera dilakukan. Pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti bersalah juga menjadi bagian penting dari proses ini.
Secara teori tata kelola, lembaga konservasi hewan idealnya menerapkan tiga pilar utama, yaitu transparansi anggaran, pengawasan independen, dan akuntabilitas publik. Ketiadaan salah satu pilar ini membuka celah penyimpangan yang pada akhirnya merugikan hewan sebagai pihak yang tidak memiliki suara. Studi tata kelola satwa juga menekankan pentingnya audit berkala yang tidak hanya menyasar aspek keuangan, tetapi juga kondisi fisik dan kesehatan hewan.
Di Indonesia, meski telah ada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan hewan, menurut Dhia, pengawasan terhadap pelaksanaannya masih lemah. ”Persoalan baru menjadi perhatian setelah ada satwa telantar atau kasusnya ramai dibicarakan publik,” katanya. Pernyataan ini menggambarkan pola penegakan hukum yang cenderung reaktif, bukan preventif.
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat pengawasan anggaran Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya setelah Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka. Eri mengaku telah meminta Sekretaris Daerah Kota Surabaya memeriksa penggunaan anggaran PDTS KBS secara menyeluruh.
Menurut Eri, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta sekretaris daerah melakukan audit sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses pemeriksaan keuangan berlangsung transparan.
”Saya sudah sampaikan kepada Sekda untuk langsung mengecek KBS. Anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Eri.
Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan anggaran operasional PDTS KBS selama periode 2016 hingga 2024.
Kasus korupsi di KBS menjadi pengingat bahwa hewan tidak boleh menjadi korban dari kelalaian pengelolaan anggaran. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola kesejahteraan hewan. Tanpa pengawasan yang konsisten, satwa akan terus menjadi pihak yang paling rentan dalam setiap kegagalan pengelolaan lembaga konservasi.
(Assalimi)


