back to top
Senin, Juli 27, 2026

Jalur Aktif Organisasi Dalam Penerimaan Murid Baru

Lihat Lainnya

Muhammad Maulana Raafi
Muhammad Maulana Raafi
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Pada 30 Mei 2026, Kemendikdasmen mengunggah maklumat yang berisi aktif organisasi dapat dijadikan sebagai pertimbangan seleksi jalur prestasi dalam SPMB. Tidak hanya sebagai OSIS akan tetapi organisasi internal dalam suatu satuan pendidikan juga dapat dijadikan sebuah pertimbangan dalam jalur prestasi. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 3/2025 pasal 2, poin c yang menyebutkan: “Mendorong peningkatan prestasi murid”.

Kebijakan dari Kemendikdasmen ini mendapat sambutan hangat dari Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, jalur kepemimpinan ini akan mendorong lebih banyak siswa untuk aktif berorganisasi, mengasah keterampilan kepemimpinan, serta meningkatkan rasa tanggung jawab dan kemandirian sejak dini.

Hetifah mengatakan “Peran aktif siswa dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka tidak hanya membentuk karakter mereka, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang sangat penting di dunia akademik dan profesional. Dengan adanya jalur kepemimpinan dalam SPMB, kita memberikan apresiasi nyata bagi siswa yang telah berkontribusi dalam organisasi sekolah”.

Penerapan jalur aktif organisasi ini tidak hanya sebatas SPMB tingkat SMP atau SMA saja. Melansir dari Kompas.com, Universitas Sebelas Maret juga membuka Seleksi Mandiri Jalur Kepemimpinan Muda (SM JKM) dengan syarat menjadi ketua OSIS dalam 3 tahun terakhir minimal 1 periode. UNS sengaja membuka SM JKM supaya mahasiswa yang diterima melalui jalur ini dapat mengasah jiwa kepemimpinan dan meningkatkan keilmuan selama berkuliah di kampus.

Baca Juga:  Kampus atau Pabrik? Kritik Nalar Pendidikan Tinggi Indonesia

Selain itu, Institut Pertanian Bogor (IPB) juga membuka peluang bagi mantan ketua OSIS yang pernah menjabat minimal 1 periode. Prof Deni Noviana mengatakan, “IPB University ingin menarik siswa yang memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi yang baik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kampus dan komunitas akademiknya,”.

Bagi penulis, kebijakan baru yang dibuat oleh Prof. Abdul Mu’ti sejalan dengan Teori Kompetensi Abad 21 yang menyebutkan bahwa kemampuan seorang siswa tidak hanya terletak pada sisi kognitifnya saja, akan tetapi juga memiliki skill komunikasi, kolaborasi, serta meningkatkan segi kreativitas. Kompetensi 4C ini secara tidak langsung dapat dilatih dan dipelajari ketika seorang siswa mengikuti kegiatan kepanitiaan maupun terlibat dalam struktural organisasi.

Namun, melihat realita di lapangan justru kebanyakan siswa lebih mengejar prestasi akademik daripada mereka aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran kelas. Akibatnya, seringkali ditemukan kekosongan kepemimpinan atau minimnya jumlah kepanitiaan dalam suatu kegiatan. Berdasarkan data statistik Indeks Pembangunan 2025 menunjukkan bahwa pada tahun 2024, nilai indikator persentase pemuda yang aktif dalam organisasi hanya sebesar 6,16 persen. Lebih jauh lagi, data per provinsi menunjukkan banyak provinsi yang mengalami penurunan pemuda yang aktif dalam kegiatan kepanitiaan maupun dalam berorganisasi.

Melihat fenomena yang terjadi, penulis berharap dengan adanya jalur SPMB aktif organisasi ini dapat menjadi jawaban atas krisis sumber daya pemuda dalam struktural kepengurusan. Hal ini dikarenakan kebijakan SPMB dirasa lebih inklusif dan dapat menumbuhkan rasa dalam diri siswa bahwa kerja keras dan pengorbanan waktu yang mereka lewati di luar jam pelajaran mendapatkan apresiasi yang nyata. Keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang mereka asah dengan susah payah selama di sekolah dapat diakui secara resmi memiliki nilai penting bagi masa depan akademik mereka. Dalam kebijakan SPMB aktif organisasi, penulis sebenarnya melihat beberapa celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, diantaranya: manipulasi dan pemalsuan sertifikat, atau justru penundaan dalam memberikan sertifikat kepada siswa aktif organisasi yang disebabkan oleh kelalaian satuan pendidikan. Oleh sebab itu, dalam menyambut kebijakan Prof. Abdul Mu’ti, maka perlu adanya calon sekolah atau universitas yang membuka jalur ini untuk perlu melakukan pengecekan kembali terhadap SK yang didapatkan oleh calon siswa baru. Sementara itu, bagi seorang siswa yang hendak mendaftar studi lanjut namun terkendala karena sertifikat aktifnya tidak segera ditunaikan, maka hendaknya secara aktif berkoordinasi dan menagih hak mereka kepada satuan pendidikan terkait agar segera memberikan hak yang seharusnya didapatkan

Baca Juga:  Etika Islam dan Semangat Filantropisme (3): Filantropi Sebagai Kritik
Artikel Sebelumnya

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru