Peristiwa

Mu’ti: BSNP Usulkan Pembatalan Ujian Nasional

1 Mins read

IBTimes.ID – Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang semakin menghawatirkan, Badan Standar Nasional Pendidikan mengusulkan kepada Pemerintah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan “Pembatalan Ujian Nasional tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam sebuah siaran pers dinyatakan bahwa “demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.”

“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020”, jelas Abdul Mu’ti selaku Ketua BSNP.

Usulan tersebut tentu dibuat tidak tanpa dasar, melainkan dengan memperhatikan beberapa hal berikut, diantaranya:

  1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
  3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia  Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19); 
  4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
  5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.
Baca Juga  Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama, Wafat
Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Peristiwa

Garuda Indonesia Siapkan 40 Ribu Kursi Penerbangan Umrah dengan Harga Mulai dari 14 Juta

2 Mins read
IBTimes.ID – Dalam rangka memperingati 77 tahun perjalanan pengabdian melayani Indonesia, Garuda Indonesia menghadirkan nilai tambah spesial bagi masyarakat muslim Tanah Air…
Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan

1 Mins read
IBTimes.ID – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan black box (kotak hitam) pesawat ATR 42-500 yang jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten…
Peristiwa

Marc Marquez Isyaratkan Pensiun dalam Waktu Dekat

1 Mins read
IBTimes.ID – Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez mengisyaratkan akan pensiun dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut diungkapkan Marc Marquez dalam wawancara dengan media…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *