News

Mu’ti: BSNP Usulkan Pembatalan Ujian Nasional

1 Mins read

IBTimes.ID – Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang semakin menghawatirkan, Badan Standar Nasional Pendidikan mengusulkan kepada Pemerintah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan “Pembatalan Ujian Nasional tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam sebuah siaran pers dinyatakan bahwa “demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.”

“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020”, jelas Abdul Mu’ti selaku Ketua BSNP.

Usulan tersebut tentu dibuat tidak tanpa dasar, melainkan dengan memperhatikan beberapa hal berikut, diantaranya:

  1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
  3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia  Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19); 
  4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
  5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.
Baca Juga  INFID dan IRE: RAN PE sebagai Langkah Serius Memerangi Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme
Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Haul ke-15 Gus Dur: Refleksi Pemikiran dan Keteladan untuk Bangsa

2 Mins read
IBTimes.ID – Jaringan GUSDURian menggelar peringatan Haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Laboratorium Agama Masjid Universitas Islam Negeri (UIN)…
News

Inilah 9 Rekomendasi Simposium Beda Setara 2024

2 Mins read
IBTimes.ID – Simposium Best atau Beda Setara telah selesai digelar. Acara ini berlangsung selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (15-16/11/2024) di Convention Hall…
News

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Jauh dari Semangat Bhinneka Tunggal Ika

1 Mins read
IBTimes.ID – Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Qotrunnada Wahid atau Alissa Wahid mengkritisi realitas kebebasan beragama di Indonesia, yang menurutnya masih jauh dari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds