Tafsir

Pengertian Ilmu Tajwid dan Hukumnya

3 Mins read

Al-Qur’an dan hadis terdapat bidang ilmu yang berkaitan dalam kehidupan. Bahkan ada ilmu yang mempelajari tata cara (hukum) membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Ini bertujuan untuk memahami dan mempelajari isi bacaan Al-Qur’an. Pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian ilmu tajwid dan juga hukum menjalankannya.

Apa itu Ilmu Tajwid?

Dilansir dari umroh.com, pengertian ilmu tajwid merupakan bagian dari Ulumul Qur’an yang perlu dipelajari, mengingat ilmu ini berkaitan dengan bagaimana seseorang dapat membaca Al-Qur’an dengan baik. Sebagai ilmu tajwid dapat dipelajari sendiri, karena mempunyai syarat-syarat ilmiah, seperti adanya tujuan fungsi dan objek serta sistematik tersendiri.

Tajwid (تَجْوِيْدٌ ) merupakan bentuk masdar, berakar dari fiil madhi  (َجَوَّد)  yang berarti “membaguskan”. Muhammad Mahmud dalam Hidayatul Mustafiq memberikan batasan arti tajwid dengan ( الاِتْيَانُ بِالْجَيِّدِ ) yang berarti ‘’memberikan dengan baik”. Sedangkan menurut arti istilahnya:

“Ilmu tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengetahui bagaimana cara melafalkan huruf yang benar dan dibenarkan, baik berkaitan dengan sifat, mad, dan sebagainya. Misalnya Tarqiq, Tafhim, dan selain keduanya.’’

Pada pengertian ilmu tajwid itu dijelaskan, bahwa ruang lingkup tajwid berkenaan dengan melafalkan huruf-huruf hijaiyah dan bagimana tata cara melafalkan huruf-huruf tersebut sebaik-baiknya. Apakah ia dibaca panjang, tebal, tipis, berhenti terang, berdengung, dan sebagainya.

Jika huruf tersebut dilafalkan sebagaimana tata caranya, maka fungsi tajwid sebagai ilmu memperbaiki tata cara membaca Al-Qur’an terpenuhi dan menyelamatkan pembaca dari perbuatan yang diharamkan.

Namun jika hal itu diabaikan, maka menjerumuskan pembaca pada perbuatan haram atau dimakruhkan. Misalnya berhenti pada kalimat yang haram waqaf. Jika tuntunan ini diabaikan menjadikan perubahan makna yang meyalahi tujuan makna aslinya, dan mengakibatkan berdosa bagi pembaca.

Baca Juga  Tafsir Istiadzah: Pengajaran Pertama Jibril

Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid

Sebagai disiplin ilmu, tajwid mempunyai tujuan tersendiri. Sedangkan tujuannya mengacu pada pengertian tajwid di atas. Adapun tujuan yang dimaksud sebagai berikut:

Agar pembaca dapat melafalkan huruf-huruf Hijaiyah dengan benar, yang disesuaikan dengan mahraj dan sifatnya.

Agar dapat memelihara kemurnian bacaan Al-Qur’an melalui tata cara membaca Al-Qur’an yang benar. Sehingga keberadaan bacaan Al-Qur’an dewasa ini sama dengan bacaan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah. Mengingat bacaan Al-Qur’an bersifat tanqifi’, yakni mengikuti apa yang diajarkan Rasulullah SAW. Allah berfirman :

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Quran dan membacanya adalah tanggung jawab kami, jika kami telah membacakan, maka kamu ikuti bacaan itu.” ( Q.S. 75, Al-Qiyamah: 17-18 )

Menjaga lisan pembaca, agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan terjerumus ke perbuatan dosa.

Dari ketiga tujuan tersebut, maka dalam proses belajar-mengajar ilmu tajwid harus mempunyai kiat tersendiri untuk memenuhi tujuan yang di inginkan. Kiat yang dimaksudkan dapat berupa upaya sebagai berikut :

Antara guru dan siswa dalam proses belajar-mengajar harus berhadap-hadapan, sehingga siswa mengerti benar suara yang dialunkan sekaligus dapat melihat mimik gurunya. Demikian itu sangat membantu dalam mengetahui kedudukan huruf secara pasti, baik berkaitan dengan mahraj maupun sifatnya.

Setelah pemberian teori ilmu tajwid, seorang guru langsung mempraktikkan teorinya, sehingga apa yang sudah dimiliki siswa tidak terlupakan dan memberikan pengalaman praktik secara benar.

Perlu pembiasaan membaca secara tekun, rajin, dan tabah bagi siswa dan seorang guru tetap memperhatikan bacaan siswanya.

Dalam praktik membaca Al-Qur’an, tidak perlu mengejar kuantitas (membaca yang banyak) tetapi yang lebih penting adalah meraih kualitas (biar sedikit asalkan benar, karena dengan belajar praktik sedikit yang benar maka mempermudah praktik selanjutnya. Sebaliknya, jika yang sudah dibaca itu banyak kesalahan, maka lebih sulit memperbaikinya.

Baca Juga  Ilmu Geografi: Sarana Meningkatkan Iman

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Menurut Muhammad Mahmud, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah (wajib representatif), yaitu kewajiban yang boleh diwakilkan oleh sebagian orang muslim saja. Namun praktik pengamalannya fardu ain (wajib personal), yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pembaca Al-Qur’an.

Dari tinjauan hukum tersebut, ilmu tajwid dapat diklasifikasikan sebagai alat yang dapat membantu perbaikan membaca Al-Qur’an, sehinga jika alat sudah dikuasai, mengharuskan adanya praktik. Sampai alat itu benar-benar berfungsi sebagai penunjang yang dituju. Allah berfirman:

“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan bacaan yang tertil” (QS. Al-muzammil: 4 )

Pada firman di atas disebutkan lafal tartil. Sebenarnya lafal tersebut mempunyai dua makna.

Pertama, makna hissiyah, yaitu dalam pembacaan Al-Qur’an diharapkan tenang, pelan, tidak tergesa-gesa, disuarakan dengan baik, bertempat di tempat yang baik, dan tata cara lainnya yang berhubungan dengan segi-segi inderawi (penglihatan).

Kedua, makna maknawi, yaitu dalam membaca Al-Qur’an diharuskan dengan ketentuan tajwidnya, baik berkaitan dengan makhraj, sifat, mad, waqaf, dan sebagainya. Makna kedua inilah yang pernah dinyatakan oleh khalifah Ali bin abi Thalib, bahwa yang dimaksud tartil adalah ilmu tajwid yang berarti:

“Perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat.”

Editor: Dhima Wahyu Sejati
Avatar
1 posts

About author
mahasiswa itb ahmad dahlan
Articles
Related posts
Tafsir

Apakah Allah Bisa Tertawa?

4 Mins read
Sebagaimana menangis, tawa juga merupakan fitrah bagi manusia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Najm [53]: 43 mengenai kehendak-Nya menjadikan…
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds