Fikih

Memaknai Bulan Rajab, Bulan Mulai dan Istimewa

3 Mins read

Saat ini, kita telah memasuki bulan Rajab dalam kalender hijriyah. Tanggal 1 Rajab pada tahun 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Januari 2023 M. Di dalam Islam, kita mengenal istilah bulan haram dan bulan Rajab termasuk salah satunya. Pada kesempatan ini, insyaallah akan sedikit kami kupas mengenai kemuliaan dan keistimewaan bulan Rajab.

Termasuk Bulan Haram

Bulan Rajab termasuk dalam bulan haram bersama tiga bulan lainnya yakni Dzulqa’adah, Dzulhijjah, dan Muharram. Dalam sebuah hadis dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Balasan Berlipat untuk Amal Saleh dan Dosa

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Allah menjadikan mereka bulan-bulan yang suci dan kesuciannya begitu diagungkan, dan menjadikan dosa di dalamnya juga besar, sebagaimana pula Dia menjadikan amal saleh dan balasannya lebih besar[1]. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Baca Juga  Makanan Islami adalah yang Halal dan Tayib!

Seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat di atas, pada bulan haram, umat Islam dilarang menganiaya diri sendiri. Maksudnya janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang atau melakukan maksiat pada bulan itu karena dosanya lebih besar. Termasuk menganiaya diri adalah melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.

Amalan Sunnah di Bulan Rajab

Bulan Rajab bisa menjadi momen terbaik untuk mempersiapkan diri kita dalam menyambut bulan Ramadhan, karena hanya berjarak sekitar dua bulan sebelum Ramadhan. Namun, tidak terdapat riwayat shahih yang bisa dijadikan dasar tentang keutamaan bulan Rajab, baik puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab maupun melaksanakan shalat tahajud di malam-malam tertentu. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadits bathil dan tertolak (Imam Abu Ismail Al Harawi dalam Tabyinul Ujub bimaa warada fii Fadli Rajab).

Imam Ibnu Rajab menegaskan bahwa tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan: “Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.” Namun perlu kita ingat, riwayat bukanlah suatu hadits. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah: “Abu Qilabah termasuk Tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu selain hanya kabar tanpa sanad.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)

Terkait masalah shalat tertentu di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jum’at pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213). Lantas apa saja amalan yang bisa diamalkan di bulan-bulan haram seperti bulan Rajab? Berikut ini beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita terkait dengan amalan yang dilakukan di bulan Rajab.

Baca Juga  Bulan Sya'ban: Persiapan Menyambut Kemuliaan Ramadhan

Puasa Sunnah Bulan Haram

Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunnah di bulan-bulan haram maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram, di antaranya adalah Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.

Mengingat sebuah hadits yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan: “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan”. Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).”

Mengkhususkan Umarah di Bulan Rajab

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah di bulan Rajab. Kemudian ucapan beliau ini diingkari Aisyah dan beliau diam saja. (HR. Al Bukhari & Muslim).

Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah di bulan Rajab. Ibnu Sirin menyatakan bahwa para sahabat melakukan umrah di bulan Rajab karena rangkaian haji dan umrah yang paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (Al Bida’ Al Hauliyah, hal 119)

Dari penjelasan Ibnu Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan. Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan Rajab dan dipraktikkan oleh A’isyah dan Ibnu Umar. Diriwayatkan Al Baihaqi, dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa A’isyah Radhiallahu ‘anha melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)

Baca Juga  Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan Itu Mubah!

Namun, ada sebagian ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan karena tidak ada dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/131)

Demikian pembahasan mengenai amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang tidak dianjurkan dilakukan di bulan Rajab. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan menuntun kita ke jalan kebenaran agar tidak keliru dalam melaksanakan amalan kebaikan.

Editor: Yahya FR

Muhammad Iqbal Rahman
5 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds