Tafsir

QS Al-Baqarah 261-263 dan Ali Imran 92: Bagaimana Wakaf Produktif Itu?

5 Mins read

Wakaf merupakan bentuk muamalah-maliah yang sangat lama. Muamalah-maliah ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga menjadi “institusi sosial” dalam pengembangan agama maupun lembaga keagamaan di berbagai kalangan masyarakat Islam. Bahkan per hari ini ada yang dinamakan wakaf produktif.

Tentang Wakaf

Di beberapa negara Islam sudah mengembangkan wakaf berupa tanah pertanian, perkebunan, uang, saham dan sebagainya, selain sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan. Dengan begitu, wakaf bisa menjadi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan wakaf yang paling besar telah dilakukan pada masa perkembangan Islam di Madinah. Pada saat itu, wakaf sangat bervariatif dan telah mengalami orientasi dari kepentingan agama semata menuju kepentingan masyarakat.

Dimulai situlah masyarakat di zaman sahabat telah mengenal bentuk wakaf produktif, sehingga mereka mencetuskan adanya wakaf keluarga untuk membangun permodalan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota keluarga dan keturunan orang yang mewakafkan hartanya dari hasil pengembangan harta itu di masa-masa mendatang.

Peran wakaf bagi masyarakat Indonesia juga sangat signifikan. Wakaf menjadi penunjang perkembangan pendidikan dan ekonomi Indonesia. Tidak sedikit, rumah ibadah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga keagamaan yang dibangun di atas tanah wakaf.

Kendati demikian, pengaturan sumber hukum perwakafan meliputi tata cara, prosedur dan praktik perwakafan di Indonesia bisa dibilang baru. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Pengetahuan Islam dalam pembaharuan terhadap penafsiran oleh kalangan Ulama telah terjadi. Hal ini bisa kita lihat ketika Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Amien Al-Khuli, dan Fazlur Rahman, Nashr Hamid, juga di Indonesia ada Buya Hamka dan sampai yang sekarang lagi eksis adalah Abdullah Saeed, mempunyai andil yang besar dalam pertarungan tafsir modern yang popular dengan sebutan Hermeneutika Al-Qur’an.

Munculnya Paradigma Wakaf Produktif

Munculnya paradigma tentang wakaf produktif merupakan suatu upaya transformasi dari pengelolaan wakaf yang tradisional menjadi pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan tentang wakaf.

Wakaf produktif sendiri sejatinya belum dikenal pada masa lampau, walaupun esensinya telah ada sejak adanya syariat wakaf pada masa Rasulullah Saw. Contohnya Utsman bin Affan membeli sumur dan mewakafkan sumur itu untuk umat Islam. Pembahasan wakaf produktif baru muncul pada abad pertengahan.

Sejatinya di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan begitu terang tentang makna wakaf. Tetapi para ulama sepakat di dalam Al-Qur’an yang dimaksud wakaf disini adalah infaq. Sebab dasar digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada temuan ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq. Di antaranya adalah surat Al-Baqarah ayat 261-263 dan Ali-‘Imran ayat 92.

Baca Juga  Ternyata Makna Lafaz Azar Pada QS. Al-An’am: 74 Bukan Bapak Nabi Ibrahim!

Pada dasarnya ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT. Maka dari itu penulis akan menerangkan surat dan ayat tersebut dari penafsiran tafsir Al-Manar.

Surah Al-Baqarah ayat 261-263: Tentang Wakaf Produktif

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٦٢ ۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ ٢٦٣

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (261) Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaasn si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (262) Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (263) (Q.S. al-Baqarah (2): 261- 263)

Penafsiran Muhammad Abduh

Allah SWT membuat perumpamaan orang-orang yang menafkahkan atau menginfakan hartanya di jalan Allah dengan sebutir benih. Sebagaimana yang disifatkan oleh Allah dalam ayat tersebut. Frasa ” في سبيل الله” ditafsirkan oleh ‘Abduh dengan kemaslahatan umat yang dapat menghantarkan kepada ridha Allah SWT.

Perumpamaan mereka seperti menabur bibit di tanah yang subur, sehingga menghasilkan hasil yang berlipat ganda. Adapun segi persamaan antara “meginfakkan harta di jalan Allah” dengan “sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji, karena mereka yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan ganjaran di dunia yang berlipat ganda.

Islam sejak dulu telah memberikan perhatian yang besar terhadap infak. Sehingga kata tersebut dalam berbagai hubungannya terulang sebanyak 73 kali di dalam al-Qur’an. Allah menambahkan ganjaran terhadap perbuatannya dengan tambahan yang tidak terduga dan tidak terhitung.

Baca Juga  Tafsir Al-Jawahir, Kitab Tafsir 'Ilmi Pertama Karya Thantawi Jauhari

Penafsiran ‘Abduh mengenai makna “في سبيل الله” dengan “kemaslahatan ummat” menunjukkan bahwa penafsirannya sangat serat dengan aspek sosial-kemasyarakatan. Dengan demikian, infak yang diperumpakan dengan “sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji” sebagaimana pada ayat tersebut adalah infak yang dapat memberikan pengaruh bagi kemaslahatan umat.

Penafsiran ini berbeda dengan beberapa kitab tafsir lainnya. Sebut saja Tafsir al-Misbah, Tafsîr Al-Kasysyâf,dan Tafsîr Mafâtih Al-Ghaib. Fakhruddîn ar-Râzî menjelaskan bahwa maksud kata fî sabîlillâh adalah lawan dari kata fî sabîli ath-Thâghût. Kata tersebut terletak pada niat seseorang yang menginfakkan hartanya, baik manfaatnya untuk kepentingan umat atau karena ridha Allah SWT.

***

Pada ayat selanjutnya, yaitu pada Q.S. al-Baqarah (2): 262, Allah menjelaskan karakteristik orang yang layak mendapatkan ganjaran tersebut. Abduh berkata bahwa untuk mendapatkan ganjaran tersebut, orang yang berinfak harus memenuhi satu syarat, yaitu harus meninggalkan Al-Manna dan Al-Adza.

Ia menjelaskan bahwa secara bahasa, makna al-manna (المن) adalah orang yang memberikan kebaikan menyebut-nyebut kebaikannya di depan orang yang diberikan kebaikan, sehingga tampak keutamaannya pada orang yang diberikan kebaikan tersebut. Sedangkan makna al-adzâ (الاذى) lebih umum daripada makna al-manna (المن) di antaranya adalah orang yang memberikan kebaikan menyebut-nyebut kebaikannya di hadapan orang lain.

Kandungan dalam QS. Al Baqarah ayat 261 menjelaskan tentang perumpamaan yang disebutkan oleh Allah tentang keutamaan menginfaqkan hartanya (bagi mereka yang berpunya) di jalan Allah maka akan dilipatgandakan pahala pada mereka yang ikhlas melaksanakannya.

Nilai infaq tidak perlu diiringi dengan menyebut-nyebut pemberian tersebut yang akan menyakiti hati si penerima. Bahkan jika tidak ingin atau belum bisa berinfaq, maka perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik daripada memberi namun menyakiti hati si penerima.

Dari sisi yang lain, pemberian dengan menyebut-nyebut apa yang diberikan tersebut adalah sia-sia belaka, tidak ada pahala dan kebaikan apapun yang diperoleh si pemberi jika ia melakukan hal itu.

Surah Ali Imran ayat 92: Wakaf Produktif di Masa Rasul

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali ‘Imran: 92)

Baca Juga  J.J.G. Jansen: Tafir Klasik Tak Punya Nilai Substansial di Era Modern

Asbabun Nuzul dalam surat Ali Imran ayat 92 dijelaskan dalam makna Al-Birr, yaitu telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Ishaq, dari Abdullah ibnu Abu Talhah yang pernah mendengar dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah adalah seorang Anshar yang paling banyak memiliki harta di Madinah, dan tersebutlah bahwa harta yang paling dicintainya adalah Bairuha (sebuah kebun kurma) yang letaknya berhadapan dengan Masjid Nabawi.

Nabi ﷺ sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang segar lagi tawar. Sahabat Anas melanjutkan kisahnya, bahwa setelah diturunkan firman-Nya yang mengatakan: Kalian sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran: 92)

Lalu Abu Talhah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: ‘Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai’ (Ali Imran: 92), dan sesungguhnya hartaku yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha ini, dan sekarang Bairuha aku sedekahkan agar aku dapat mencapai kebajikan melaluinya dan sebagai simpananku di sisi Allah. Maka aku mohon sudilah engkau, wahai Rasulullah, mempergunakannya menurut apa yang diperlihatkan oleh Allah kepadamu.”

Maka Nabi ﷺ menjawab melalui sabdanya: Wah, wah, itu harta yang menguntungkan, itu harta yang menguntungkan; dan aku telah mendengarnya, tetapi aku berpendapat hendaklah kamu memberikannya kepada kaum kerabatmu. Abu Talhah menjawab, “Akan aku lakukan sekarang, wahai Rasulullah.” Lalu Abu Talhah membagi-bagikannya kepada kaum kerabatnya dan anak-anak pamannya.

***

Adapun firman Allah SWT وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ  yakni tidak ada yang tersembunyi baginya apakah itu sesuatu yang disenangi oleh kalian dan adanya ketundukan dalam menginfakkannya dan apakah kalian ikhlas dalam menginfakan atau mewakafkan atau juga kalian hanya ingin pamer dan ingin terkenal agar dapat dipandang. Maka Allah SWT memberikan ganjaran atas apa yang kalian infakkan sesuai dengan niatnya.

Banyak dari orang yang menginfakkan harta yang ia sukai dan ia tidak selamat dari sifat riya’. Begitu juga orang fakir, banyak dari mereka yang tidak bisa mendapatkan yang ia sukai, kemudian ia menafkahkan sebagian hartanya yang ia tidak senangi. Sehingga jikalau ia mendapatkan apa yang ia senangi, maka ia ragu untuk menafkahkan seluruh hartanya tersebut.

Editor: Soleh

M Syafrie Ramadhan
3 posts

About author
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Articles
Related posts
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…
Tafsir

Dekonstruksi Tafsir Jihad

3 Mins read
Hampir sebagian besar kesarjanaan modern menyoroti makna jihad sebatas pada dimensi legal-formal dari konsep ini dan karenanya menekankan pengertian militernya. Uraiannya mayoritas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds