IBTimes.ID, Jakarta (5/12/24) – Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia kembali dicederai oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah, sebuah agenda temu nasional yang diinisiasi oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang rencananya akan diselenggarakan di Manislor, Kuningan, Jawa Barat tanggal 6-8 Desember 2024.
Kebijakan diskriminatif ini disampaikan secara langsung oleh Pejabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, setelah melakukan rapat pertemuan bersama FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat (4/12/2024).
Larangan penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kuningan didasari kekhawatiran timbulnya perselisihan dan kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat sekitar. Larangan ini juga timbul atas desakan beberapa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. FORKOPIMDA Kabupaten Kuningan lalu meresponnya dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
Terkait kasus pelarangan ini, MAARIF Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:
- Larangan ini secara nyata melanggar Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang telah dijamin oleh instrumen konstitusi dan undang-undang. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) telah menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap rakyat Indonesia untuk beragama dan berkepercayaan apapun. Pemerintah Kuningan sebagai institusi formal negara telah melanggar landasan konstitusi yang melindungi Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Selain melanggar kedua pasal tersebut, pemerintah juga telah abai terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jalsah Salanah, sebagai sebuah event di mana komunitas JAI berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, seharusnya mendapat perlindungan dan penjaminan keamanan yang layak dari pemerintah, bukan dihalang-halangi dan dilarang.
- MAARIF Institute sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah. Larangan ini adalah bukti nyata ketidakhadiran pemerintah dalam menjamin hak KBB yang seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
- MAARIF Institute menyesali sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Tunduknya pemerintah kepada kelompok ini menandakan sinyal ketidakberdayaan mereka di hadapan kelompok intoleran yang secara nyata bertentangan dengan spirit kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh Republik Indonesia.
- MAARIF Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengizinkan pelaksanaan Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan.
- MAARIF Institute mendesak berbagai sektor pemerintahan di atasnya, baik dari level provinsi hingga pusat, untuk ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam mengawal hak KBB di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di level kabupaten atau kota yang kerap kali terjadi persinggungan antar umat beragama.
(Soleh)