Di tengah hiruk-pikuk dunia hiburan dan politik Indonesia, istilah “mens rea” tiba-tiba menjadi sorotan nasional. Awalnya dikenal sebagai konsep mendasar dalam ilmu hukum pidana, istilah Latin yang berarti “pikiran bersalah” atau “niat jahat” ini kini identik dengan pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono. Pada 30 Agustus 2025, Pandji menyajikan spesial komedi berjudul Mens Rea di Indonesia Arena, Jakarta, yang ditonton oleh sekitar 10.000 orang secara langsung dan kemudian tayang di Netflix mulai 27 Desember 2025.
Namun, apa yang dimaksudkan sebagai hiburan satir justru berujung pada laporan polisi, memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi dan penerapan hukum pidana. Laporan ini diajukan oleh Rizky Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU (Nahdlatul Ulama), yang mengatasnamakan organisasi tersebut bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, meskipun PBNU dan PP Muhammadiyah kemudian menegaskan bahwa laporan bukan sikap resmi mereka. Meskipun pada (9/1/2025), PBNU dan PP Muhammadiyah memberikan pernyataan resmi bahwa kedua aliansi tersebut bukan dari representasi resmi organisasi.
Pengertian Mens Rea dalam Hukum Pidana Indonesia
Dalam ilmu hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin, niat, atau keadaan mental pelaku pada saat melakukan tindak pidana. Menurut Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana I Edisi Revisi (2009), mens rea adalah keadaan psikis pelaku yang dapat membuat seseorang dikenakan sanksi pidana. Pendapat serupa dikemukakan oleh E. Utrecht, seperti yang dikutip dalam jurnal Melacak Mens Rea dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group oleh Rocky Marbun dan Maisha Ariani (2022), yang mendefinisikannya sebagai sikap batin pelaku tindak pidana.
Konsep ini tidak berdiri sendiri; ia harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus, yaitu perbuatan fisik yang melawan hukum. Sebuah kejahatan hanya dapat dibuktikan jika kedua unsur ini hadir secara simultan. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena memiliki niat jahat tanpa melakukan tindakan nyata, begitu pula sebaliknya. Hal ini tercermin dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP lama (masih berlaku hingga 2026), yang menyatakan bahwa percobaan kejahatan dipidana jika niat telah nyata dari permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya bukan karena kehendak sendiri. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang efektif mulai 2026 berdasarkan Pasal 624, memperkuat ini melalui Pasal 17 ayat (1), yang menekankan niat pelaku yang nyata dari permulaan pelaksanaan tindak pidana.
KUHP baru juga secara eksplisit mengatur mens rea dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena kealpaan (culpa). Kesengajaan melibatkan niat sadar untuk melakukan perbuatan pidana, sementara kealpaan adalah kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, meskipun hanya dipidana jika diatur secara tegas dalam undang-undang (Pasal 36 ayat (2)).
Pembuktian mens rea sering menjadi tantangan karena sifatnya yang subjektif, bergantung pada bukti seperti saksi, alat bukti fisik, dan perilaku pelaku. Dalam kasus tertentu, seperti kejahatan tanpa korban atau pelanggaran administratif, unsur ini mungkin tidak selalu relevan, menunjukkan fleksibilitas penerapan hukum.
Mens Rea dalam Praktik Peradilan
Untuk memahami mens rea secara praktis, pertimbangkan contoh sederhana: Seseorang meminjamkan sepeda motor miliknya, yang kemudian digunakan untuk begal (pencurian dengan kekerasan). Pemilik motor bisa diduga sebagai pembantu tindak pidana berdasarkan Pasal 56 KUHP lama atau Pasal 21 KUHP baru. Namun, untuk membuktikan kesalahan, harus ada bukti mens rea, apakah ia sengaja meminjamkan motor untuk tujuan pidana tersebut? Jika tidak, ia tidak bersalah.
Contoh lebih kompleks terlihat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Dalam Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018, dinyatakan bahwa kegagalan memenuhi perjanjian sah bukan penipuan (ranah pidana) melainkan wanprestasi (ranah perdata), kecuali jika didasari iktikad buruk. Putusan MA Nomor 366K/Pid/2016 menegaskan bahwa perjanjian dengan niat jahat untuk merugikan orang lain merupakan penipuan, bukan sekadar wanprestasi. Ini menunjukkan betapa krusialnya pembuktian mens rea dalam membedakan pidana dan non-pidana.
Kasus kontroversial lain adalah vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan era SBY, Thomas “Tom” Lembong. Pada 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula, meskipun hakim menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat, serta tidak ada keuntungan pribadi. Menurut Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum UII, korupsi memerlukan actus reus (perbuatan melawan hukum yang merugikan negara) dan mens rea (niat memperkaya diri atau orang lain).
Karena mens rea tidak terbukti, Lembong mendapat abolisi dan dibebaskan, meskipun putusan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas dugaan pelanggaran etik hakim. Kasus ini mengilustrasikan bagaimana absennya mens rea bisa membebaskan terdakwa, meskipun actus reus tampak jelas, dan menyoroti kerumitan pembuktian niat subjektif.
Kontroversi Pandji Pragiwaksono
Kembali ke kasus Pandji, pertunjukan Mens Rea menyajikan materi satir tentang situasi sosial-politik Indonesia, termasuk tokoh seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan mantan calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun. Pandji juga menyentuh organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, khususnya isu konsesi tambang yang diberikan kepada mereka—topik yang sudah banyak dibahas media dan dikritik akademisi.
Bagian yang paling memicu kontroversi adalah ketika Pandji membahas konsep “politik balas budi” dengan contoh langsung terkait NU dan Muhammadiyah. Dalam materi tersebut, ia menyatakan:
“Ada yang tau politik balas budi? Gue kasih lo sesuatu tapi lo kasih gue sesuatu lagi. Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Memang kenapa lu pikir NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya, gua kasih sesuatu yang lu suka. Happy lah. Ormas agama ngurus tambang!”
Pernyataan satir ini dinilai oleh pelapor sebagai tudingan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dengan imbalan konsesi tambang, sehingga dianggap merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memecah belah.
Laporan Polisi
Pada 8 Januari 2026, Rizky Abdul Rahman Wahid melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA (beberapa sumber menyebut variasi penulisan tahun sebagai 20250, namun resmi 2026), atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama berdasarkan Pasal 300 dan 301 KUHP. Rizky menilai ucapan Pandji tentang NU terlibat politik praktis dan mendapat imbalan tambang sebagai tidak berdasar, mencederai anggota NU, dan memecah belah bangsa. Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut pada 9 Januari 2026.
Respons dari pakar beragam. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut pelaporan berlebihan, karena materi Pandji adalah ekspresi seni yang seharusnya diselesaikan melalui dialog atau permintaan maaf, bukan pidana.
”Seharusnya (Pandji) diundang saja untuk berdialog, selesaikan secara kekeluargaan. Jika ada ketersinggungan, ya, suruh minta maaf secara terbuka,” kata Ficar.
Apabila kasus ini tetap dilanjutkan, Abdul menyebut, hal ini akan menjadi preseden buruk. ”Tindakan (pelaporan) adalah bentuk pendekatan yang tidak elok di zaman yang kian modern. Sebaiknya digunakan pendekatan dialogis dalam penyelesaian masalah,” ujar Abdul.
Ia khawatir ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Pengamat sosial Universitas Negeri Jakarta, Rakhmad Hidayat, setuju, menekankan bahwa kritik Pandji sudah umum dibahas dan dikemas sebagai satir merupakan ciri khas Pandji.
”Ekspresi seni adalah karya yang perlu dihargai,” tukas Rakhmad.
Ia yakin kasus ini justru menguntungkan Pandji, meningkatkan popularitas Mens Rea dan memicu solidaritas dari komika serta masyarakat. Rakhmad menyarankan penyelesaian non-hukum untuk menghindari pemborosan energi dan mendukung ekonomi kreatif.
Mens Rea dalam Kasus Kebebasan Berekspresi
Kasus Pandji menarik karena menyentuh esensi mens rea: Apakah satir komedi mengandung niat jahat? Dalam hukum pidana, tuduhan seperti penghasutan atau penistaan memerlukan bukti actus reus (pernyataan publik yang memicu permusuhan) dan mens rea (niat sengaja memprovokasi kekerasan atau diskriminasi). Namun, konteks seni komedi sering dilihat sebagai ekspresi dilindungi UUD 1945 dan UU Pers, di mana niat utama adalah menghibur dan mengkritik, bukan merugikan.
Mirip kasus Tom Lembong, jika mens rea tidak terbukti misalnya, Pandji hanya berniat satir tanpa kehendak memecah belah, maka pidana sulit diterapkan. Ini menyoroti pergeseran penerapan mens rea di era modern, di mana kritik sosial via seni sering dibela sebagai hak asasi. Namun, pelaporan ini juga mencerminkan sensitivitas terhadap isu agama dan organisasi massa di Indonesia, di mana batas antara kritik dan penistaan sering kabur.
Pada akhirnya, kontroversi Mens Rea Pandji bukan hanya tentang komedi, tapi pelajaran tentang mens rea sebagai pilar hukum pidana. Ia mengingatkan bahwa niat jahat harus dibuktikan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan hukum terhadap ekspresi kreatif. Semoga kasus ini diselesaikan secara dialogis, memperkuat demokrasi Indonesia tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.
(Assalimi)

