Perspektif

Pajak: dari Dia, Kamu, Aku, dan Mereka untuk Kita

4 Mins read

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Demikian definisi pajak sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1 UU No. 6 tahun 1983 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dengan perubahan terakhir UU No. 16 tahun 2009.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang telah diterapkan sejak lama. Bahkan sejak zaman kerajaan dan terus berjalan sampai masa kemerdekaan hingga kini. Selain itu sistem pemungutan pajak tidak hanya diterapkan di Indonesia melainkan juga diterapkan oleh sebagian besar negara di seluruh dunia.

Pajak di Indonesia

Di Indonesia pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan nasional seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945. Dalam pemungutannya pajak diatur lebih lanjut oleh Undang-undang dengan cara dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang didasarkan dan atau mendaptkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam praktiknya, pada bulan Oktober 1966 dilancarkan sebuah kebijakan untuk mengatasi dan menekan inflasi serta kemerosotan ekonomi secara menyeluruh dengan anggaran, pajak, penerimaan negara, perdagangan ekspor, dan devisa. Terbukti pada tahun 1967 laju inflasi dan kemesorotan ekonomi dapat ditekan menjadi seperlima dari tahun sebelumnya. Sehingga dapat kita lihat bahwa yang dimaksud dengan pembangunan tidak hanya terbatas pada prasarana. Melainkan juga pada pembangunan ekonomi, politik, sosial, hukum, prasarana umum, pertahanan dan keamanan nasional.

Tentu saja kondisi negara terutama pada pembangunan nasional tanpa adanya pajak akan mengalami hambatan bahkan kemerosotan. Pembangunan nasional itu sendiri merupakan upaya tiada henti yang tidak hanya dilakukan oleh negara melainkan adalah upaya bangsa untuk memperbaiki dan mewujudkan sesuatu yang berkualitas bagi bangsa dan negara itu sendiri.

Baca Juga  Pandangan Nietzsche dan Ibnu Sina Tentang Kehadiran Tuhan

Sehingga ditafsirkan bahwa upaya bangsa yang dimaksud meliputi upaya seluruh elemen, golongan, dan masyarakat. Salah satu contohnya, upaya yang diperintahkan oleh undang-undang serta lazim dilakukan di Indonesia adalah dengan pungutan pajak sebagai pemenuhan kewajiban sebagai masyarakat guna membantu pembangunan nasional.

Protes dan Cibiran

Pada dasarnya pemungutan pajak yang dilakukan terhadap masyarakat tidak dapat diberikannya kontraprestasi secara individual oleh pemerintah. Dikarenakan kontraprestasi serta manfaat diberikan secara menyeluruh. Dengan kata lain, masyarakat yang membayar pajak mendapat manfaat secara tidak langsung atas pajak yang telah dibayar.

Seperti yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln, pajak berasal dari rakyat, memperolah persetujuan wakil rakyat dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Contohnya adalah pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur transportasi lainnya sebagai timbal balik secara menyeluruh. Meski berbagai upaya pembangunan sudah diterapkan oleh pemerintah, tetap saja masyarakat merasa kurang mendapatkan timbal balik yang layak atas pajak yang telah dibayar.

Hingga kini banyak sekali masyarakat yang mulai mencibir pemerintah. Bahkan membuat beberapa dari masyarakat berniat dan atau tidak mau membayar pajak. Dengan analogi, banyak masyarakat yang menunggak dan melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak hingga timbul denda berupa suku bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Sampai akhirnya, besarnya suku wajib pajak dan suku bunga yang harus dibayar membuat pajak sengaja dilupakan oleh beberapa masyarakat tanpa menghiraukan aturan hukum. Hal ini seolah-olah membuat masyarakat dikriminalkan oleh negara atau diberi label kriminal secara tidak langsung. Tidak pahamnya terhadap proses, fungsi dan penerapan pajaklah yang membuat masyarakat seperti tak peduli terhadap negara, acuh tak acuh terhadap pembangunan nasional.

Terlebih lagi maraknya korupsi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap negara, meski sebenarnya korupsi bukan dilakukan oleh negara melainkan oknum aparatur negara. Tetap saja ketidakpahaman membuat masyarakat beranggapan negara sudah dipermainkan dan tidak lagi berdaulat demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Konsep Pengetahuan Universal Akal dalam Islam

Apalagi bagi masyarakat yang kurang mampu, ditengah sulitnya ekonomi dan keuangan pastinya masyarakat akan lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu ketimbang harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Peningkatan Kesadaran

Jika dikaitkan dengan pemerintahan saat ini, harus adanya upaya peningkatan kesadaran pajak. Masyarakat masih perlu diberi informasi yang jelas tentang fungsi, tujuan, dan manfaat kebijakan wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang tak tersentuh oleh pendidikan. Lembaga yang berwenang dalam mengurusi dan mengelolah pajak haruslah memberi sosialisasi secara intens dan mengedepankan tranparansi kepada masyarakat. Baik itu di wilayah perkotaan, perdesaan dan pedalaman Indonesia.

Upaya ini tidak akan lepas dari pengaruh dan jalinan kerjasama mahasiswa sebagai agent of change, social control dan iron stock bersama organisasi relawan sosial lainnya. Dengan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat yang bentuknya adalah pengabdian masyarakat sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Untuk itu semua harus berlandaskan koordinasi serta kerjasama demi kemajuan bersama. Dengan tujuan mengembalikan marwah negara Indonesia dan melakukan reformasi supremasi hukum. Demi meningkatkan mutu hukum dalam menegakkan keadilan menindak korupsi yang sudah dianggap masyarakat mulai membudaya dikalangan pemerintahan.

Namun sebaliknya, bagaimana jika pemerintah yang tidak merealisasi tujuan dan fungsi dari pemungutan pajak itu sendiri? Hati Rakyat Bertanya.

Memperbaiki Pengelolaan

Tentu saja ini akan menjadi kejahatan yang paling kejam, bahkan jauh lebih kejam dari dahulunya konflik yang dinamai “Ibu Pertiwi Hamil Tua” pada 30 Oktober 1965. Namun inilah yang kini terjadi, negara telah mengenyampingkan kedaulatan serta kesejahteraan masyarakat demi kepentingan pribadi dan politik semata. Semua hanyalah pencitraan belaka oleh para oknum politikus dan aparatur yang menduduki pemerintahan.

Baca Juga  Peran Muhammadiyah dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Sementara, di balik itu semua, beberapa masyarakat mencekik leher demi membayar pajak memenuhi kewajibannya dan membantu pembangunan nasional. Semua telah terjadi sebagaimana yang terlihat saat ini. Memperbaiki adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan citra pemerintahan yang sudah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Atas semua yang terjadi, seharusnya ada reformasi pendayagunaan aparatur pemerintahan dan birokrasi demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu juga menciptakan regenerasi politikus yang bertanggung jawab dan patuh terhadap kode etik politik demi terjalannya birokrasi demokrasi yang sesuai UUD RI 1945. Serta menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemungutan pajak bukan untuk kepentingan pribadi atau satu golongan melainkan untuk semua orang (masyarakat/rakyat) yang ada di Indonesia.

Demikianlah, pajak adalah bentuk upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Begitu pula masyarakat harusnya mendukung kebijakan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah pun haruslah memberikan pemahaman kepada masyarakat atas kebijakan yang ditetapkan. Dengan itu masyarakat dan pemerintah dapat saling memberi dukungan, karena masa depan bangsa dan negara ini adalah upaya bersama.

Editor: Nabhan

Avatar
1 posts

About author
Kretekus & Kritikus
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *