Dalam kajian Islam, istilah Ayat-ayat Allah SWT tidak merujuk secara eksklusif hanya pada wahyu tekstual. Al-Qur’an menggunakan istilah tersebut untuk menunjuk dua bentuk tanda-tanda kebesaran Allah SWT, yaitu ayat qauliyah dan ayat kauniyah. Ayat qauliyah merupakan ayat-ayat Allah melalui Al Quran yang dibukukan dalam bentuk mushaf.
Sedangkan ayat kauniyah adalah ayat-ayat Allah SWT berupa alam semesta berserta hukum yang menyertainya. Sejatinya, kedua ayat tersebut memiliki status kesucian yang sama sebagai ayat-ayat Allah SWT, meskipun hadir melalui medium yang berbeda. Ayat qauliyah hadir dalam bentuk teks dan bahasa, sedangkan ayat kauniyah hadir dalam bentuk keberadaan alam semesta.
Secara konseptual, kesetaraan ini mengandaikan bahwa penghormatan terhadap ayat-ayat Allah SWT tidak berhenti pada teks, melainkan juga mencakup cara manusia memperlakukan alam. Dengan demikian, relasi manusia dengan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari struktur etika keagamaan. Namun demikian, dalam praktik keberagamaan Masyarakat muslim urban, relasi ini masih menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan.
Polusi sebagai Fenomena Sosial dalam Praktik Keberagamaan
Di wilayah perkotaan atau urban, polusi dan emisi—terutama yang bersumber dari kendaraan bermotor—merupakan suatu fenomena yang sistemik. Permasalahn tersebut hadir sebagai konsekuensi dari pola mobilitas, infrastruktur, dan kebiasaan sosial.
Fenomena ini tidak hanya muncul dalam aktivitas ekonomi dan transportasi harian, tetapi juga dalam aktivitas keagamaan, seperti kebiasaan penggunaan kendaran bermotor menuju masjid, baik dalam rangka menjalankan shalat lima waktu maupun kegiatan pengajian.
Masjid-masjid lokal di kawasan perkotaan umumnya melayani jamaah yang berasal dari lingkungan sekitar dengan jarak tempuh yang relatif dekat. Namun realitas lapangan menunjukkan dominasi sepeda motor dan mobil dalam mobilitas jamaah.
Padahal jarak antara rumah menuju masjid relatif masih dapat dijangkau dengan cara yang lebih ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda. Dalam konteks ini, polusi telah menjadi bagian dari rutinitas yang dianggap wajar tanpa menyisakan permasalahan etis.
Jika ayat kauniyah dipahami sebagai tanda kebesaran Allah SWT yang sakral, maka kondisi tersebut memunculkan pertanyaan reflektif, mengapa pencemaran udara tidak diperlakukan sebagai persoalan keagamaan, melainkan sebatas persoalan teknis atau kebiasaan?
Desakralisasi Alam dalam Kerangka Kritik Hossein Nasr
Pertanyaan tersebut dapat dibaca melalui kerangka pemikiran Seyyed Hossein Nasr. Dalam kritiknya terhadap modernitas, Nasr menempatkan krisis lingkungan sebagai akibat dari desakralisasi alam yang dilakukan oleh manusia. Alam tidak lagi dipahami sebagai kosmos yang memiliki makna metafisik, melainkan direduksi menjadi objek netral yang bersifat instrumental.
Bahkan dalam persepektif ilmu ekonomi, alam dipandang sebagai sumberdaya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kerangka ini, eksploitasi dan pencemaran menjadi rasional secara sosial karena alam telah dilepaskan dari dimensi sakralnya.
Kritik Nasr ini memang bersifat universal, namun akan menjadi lebih tajam ketika diterapkan pada komunitas beragama, khususnya umat Islam di era modern. Argumen ini relevan ketika praktik keagamaan justru berjalan berdampingan dengan pola hidup yang secara konsisten berkotribusi pada penurunan kualitas lingkungan sehingga agama berisiko kehilangan fungsinya sebagai kompas moral sebagai ajaran yang mengatur relasi antara manusia dengan alam.
Dalam kondisi semacam ini, kehadiran agama hanya akan dipandang sebagai bentuk simbolis dan ritual, tetapi tidak lagi berfungsi sebagai kerangka evaluatif. Penting ditegaskan bahwa persoalan tersebut tidak terletak pada ajaran agama, melainkan pada perilaku umat dalam menerjemahkan ajaran itu ke dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini dapat dicontohkan pada penggunaan kendaraan bermotor secara berlebihan seperti menggunakannya untuk berangkat ke masjid. Padahal jarak tempuh relatif dekat dan dapat dijangkau dengan cara berjalan kaki atau bersepeda. Hal ini tidak dapat dipahami semata sebagai pilihan praktis, melainkan sebagai ekspresi dari cara pandang yang menempatkan alam sebagai entitas non-sakral.
Ayat Kauniyah dan Fragmentasi Ruang Ibadah
Pandangan Ibrahim Abdul-Matin tentang “The Earth is a Mosque” cukup menarik. Menurut Abdul-Matin, bumi dan segala yang ada didalamnya adalah suatu yang sakral. Perspektif ini memberikan perangkat konseptual untuk memahami fragmentasi antara ayat qauliyah dan ayat kauniyah.
Jika bumi dipahami sebagai ruang ibadah, maka kesucian tidak berhenti pada bangunan masjid, melainkan mencakup lingkungan di sekitarnya. Udara, tanah, air, dan ruang publik menjadi bagian dari konteks ibadah yang lebih luas.
Namun praktik keberagamaan urban cenderung memisahkan secara tegas antara ruang ibadah dan ruang hidup. Masjid diperlakukan sebagai ruang sakral yang terisolasi, sementara lingkungan di sekitarnya dipahami secara fungsional.
Fragmentasi ini memungkinkan terjadinya paradoks, yaitu ibadah dijaga kesuciannya dan dijalankan secara tertib di dalam masjid, sementara aktivitas menuju masjid masih tetap saja menghasilkan polusi yang berdampak langsung pada lingkungan.
Singkatnya, bangunan masjid diberi tanda batas suci namun udara dan lingkungan dibiarkan tercemar polusi. Dalam kerangka ayat kauniyah, fragmentasi ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pengakuan terhadap kesakralan ayat-ayat Allah
Ketimpangan Perlakuan antara Ayat Qauliyah dan Ayat Kauniyah
Ketimpangan tersebut tampak jelas dalam praktik sehari-hari. Ayat qauliyah dijaga dengan standar adab yang cukup ketat, yaitu diletakkan ditempat yang terhormat, harus benar tata cara membacanya, dan etika penyimpanan.
Sebaliknya, ayat kauniyah yaitu dalam bentuk udara, air, ruang, dan lingkungan, seakan tidak memperoleh perlakuan etis yang semestinya. Pencemaran lingkungan sebatas dipahami sebagai konsekuensi wajar dari mobilitas modern, bukan sebagai persoalan normatif dalam kerangka keagamaan.
Dalam kerangka ini, polusi dan emisi yang menyertai praktik keberagamaan masyarakat urban perlu dibaca melampaui persoalan teknis atau sebatas kebiasaan praktis. Hal ini mencerminkan cara pandang keagamaan terhadap alam, khususnya dalam menempatkan ayat kauniyah dalam struktur etika iman.
Selama ayat kauniyah belum diperlakukan secara setara dengan ayat qauliyah sebagai ayat-ayat Allah yang memiliki implikasi normatif, pencemaran lingkungan akan cenderung selalu diposisikan di luar wilayah tanggung jawab keagamaan.
Pembacaan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya ajaran atau dalil agama untuk melestarikan lingkungan, melainkan pada fragmentasi cara beragama oleh umatnya sendiri. Wahyu diakui secara verbal, tetapi tidak terintegrasi secara konsisten dalam praktik sosial. Akibatnya, aktivitas yang secara simbolik religius dapat berjalan beriringan dengan praktik yang secara ekologis bermasalah.
Integrasi Kesakralan Ayat Qauliyah dan Ayat Kauniyah
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, baik ayat qauliyah dan kauniyah harus terintegrasi. Ketika kedua pendekatan ayat ini dapat diintegrasikan, maka akan dapat menciptakan ilmu pengetahuan sebagai wujud rahmatan lil’alamin.
Integrasi yang dimaksud juga tidak boleh lepas dari cara memandang kesakralan ayat qauliyah dan ayat kauniyah secara berimbang. Jika status kesakralan ayat-ayat Allah SWT ini dilepaskan, maka yang terjadi adalah eksploitasi keduanya hanya untuk memuaskan keinginan manusia.
Dalam konteks masyarakat perkotaan, implikasi etis dari kesakralan ayat kauniyah menuntut evaluasi ulang atas praktik keseharian umat, termasuk pola mobilitas menuju ruang ibadah. Tanpa evaluasi dan refleksi ini, kesalehan berisiko berhenti pada level ritual dan simbol, tanpa pemaknaan yang memadai dalam relasi manusia dengan alam dan lingkungan.
Ayat qauliyah dan ayat kauniyah merupakan dua medium tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menuntut penghormatan yang setara dalam struktur etika Islam. Polusi dan emisi dalam konteks keberagamaan urban memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengakuan tersebut.
Selama alam tidak dipahami sebagai bagian integral dari ayat-ayat Allah SWT yang sakral dan memiliki konsekuensi etis, maka pencemaran lingkungan akan terus dinormalisasi sebagai persoalan eksternal dari keimanan.
Dengan demikian, tantangan keberagamaan kontemporer bukan terletak pada intensitas ritual, melainkan pada konsistensi epistemik dalam memaknai alam sebagai ayat kauniyah yang sakral dan relevan bagi praktik hidup sehari-hari.
Editor: Najih


