back to top
Jumat, Februari 20, 2026

Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah bersama DPR agar segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik child grooming.

“KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu sebagaimana dilaporkan Antara.

Menurut KPAI, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya mengatur standar perilaku profesional bagi pihak yang berinteraksi dengan anak, tetapi juga memberikan panduan pengasuhan yang tepat bagi keluarga. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan orang tua tidak mudah terjebak dalam berbagai modus yang kerap digunakan pelaku, termasuk pendekatan melalui bantuan ekonomi.

Terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan, yakni beredarnya video seorang oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang membuat konten bernuansa romantis dengan siswinya, KPAI menilai peristiwa tersebut bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari fenomena yang lebih besar.

“Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” kata Jasra Putra.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani praktik child grooming yang semakin berkembang dengan berbagai pola manipulatif.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Pendidikan Unggul, SD dan SMP Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Gelar Seminar Pendidikan

“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” tegasnya.

Jasra menjelaskan, pelaku grooming umumnya tidak bertindak secara acak. Mereka melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun interaksi langsung, untuk mengidentifikasi kondisi yang dapat dimanfaatkan.

“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi,” tuturnya.

Selain itu, pelaku sering memanfaatkan profesi yang memiliki kepercayaan tinggi di masyarakat, seperti tenaga pendidik, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif. Dengan otoritas tersebut, mereka membangun pengaruh moral maupun spiritual untuk mengendalikan korban.

“Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” kata Jasra Putra.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya konten di media sosial yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan praktik child grooming terhadap siswinya.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur child grooming dalam kasus itu.

Baca Juga:  Abdul Mu’ti Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru di Bulan Guru Nasional 2025

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru