back to top
Jumat, Mei 8, 2026

Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur ASN Bertahap

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pemerintah memastikan guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah-sekolah daerah.

Kepastian itu disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik nasional yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, termasuk guru dan tenaga kependidikan di daerah.

Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola guru yang lebih akuntabel sekaligus memberi kepastian bagi tenaga pendidik.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya.

Menurut Nunuk, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya melalui pembukaan formasi secara bertahap.

Baca Juga:  Muhadjir: Pendidikan Harus Bangun Percaya Diri dan Ruang Ekspresi Generasi Muda

Pemerintah Siapkan Kepastian Karier dan Kesejahteraan Guru

Dalam skema tersebut, guru non-ASN nantinya memiliki peluang mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang dinyatakan lolos seleksi akan berstatus ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Nunuk.

Kemendikdasmen juga memahami adanya kekhawatiran di kalangan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan mereka pasca diterbitkannya surat edaran tersebut. Namun pemerintah memastikan seluruh kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan guru dan kualitas layanan pendidikan nasional.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” terang Nunuk Suryani.

Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan skema kesejahteraan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara guru yang belum tersertifikasi tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan yang lebih stabil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. (NS)

Baca Juga:  PSKP UAD dan Puspeka Bahas Temuan Penting dalam Evaluasi Implementasi 7KAIH

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru