Membicarakan ketaqwaan sosial dalam konteks Indonesia hari ini tidak bisa dilepaskan dari realitas pahit tentang lemahnya penegakan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ketaqwaan sosial menuntut hadirnya keadilan sebagai manifestasi nilai-nilai ilahiah dalam kehidupan publik. Namun, ketika keadilan gagal ditegakkan, maka yang terjadi bukan hanya krisis hukum, melainkan juga krisis moral dalam kehidupan berbangsa.
Pemikiran Al-Mawardi menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah untuk mewujudkan keadilan. Jika kita refleksikan pada kondisi Indonesia, maka berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan mandat tersebut. Salah satu kasus yang mencerminkan hal ini adalah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam isu-isu keadilan dan HAM.
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan simbol dari ancaman terhadap kebebasan sipil dan keberanian moral. Ketika seorang aktivis diserang karena perjuangannya, dan negara tidak mampu memberikan keadilan secara cepat dan transparan, maka publik akan mempertanyakan: di mana posisi negara dalam melindungi warganya? Di titik ini, kekuasaan tampak kehilangan arah sebagaimana dikritik oleh Al-Mawardi yakni ketika keadilan tidak lagi menjadi orientasi utama.
Fenomena serupa juga dapat dilihat dalam berbagai kasus HAM lainnya yang terjadi belakangan ini. Mulai dari kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, hingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum juga tuntas. Semua ini menunjukkan adanya pola kegagalan sistemik dalam menegakkan keadilan. Negara seolah hadir secara administratif, tetapi absen secara moral.
Ketaqwaan Sosial sebagai Fondasi Moral Penegakan Keadilan
Dalam perspektif Murtadha Mutahhari, keadilan adalah keseimbangan yang proporsional. Ketika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka keseimbangan itu hilang. Dalam banyak kasus di Indonesia, masyarakat kecil sering kali menjadi objek penegakan hukum yang keras, sementara aktor-aktor besar justru sulit disentuh. Ketimpangan ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah masyarakat.
Lebih jauh lagi, kegagalan menegakkan keadilan juga berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak berpihak kepada kebenaran, maka mereka akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Dalam kerangka pemikiran Ibnu Khaldun melalui Muqaddimah, kondisi ini dapat dibaca sebagai tanda-tanda kemunduran peradaban. Ibnu Khaldun menekankan bahwa ketika kekuasaan dijalankan tanpa moralitas yakni ketika pemimpin lebih mengikuti nafsu daripada nilai, maka kehancuran sosial menjadi keniscayaan. Krisis keteladanan yang terjadi hari ini memperkuat analisis tersebut.
Dalam kasus-kasus seperti penyiraman terhadap Andrie Yunus dan berbagai pelanggaran HAM lainnya, kita melihat bukan hanya kegagalan hukum, tetapi juga kegagalan moral. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi mereka yang memperjuangkan keadilan, bukan justru membiarkan mereka menjadi korban. Ketika pembela keadilan tidak mendapatkan perlindungan, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa kebenaran tidak aman untuk diperjuangkan.
Di sinilah pentingnya membangun ketaqwaan sosial sebagai fondasi kolektif. Ketaqwaan sosial tidak hanya menuntut individu untuk taat secara spiritual, tetapi juga menuntut keberanian untuk menegakkan keadilan dalam ruang publik. Para pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa setiap kebijakan dan tindakan mereka akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Ujian Ketaqwaan Sosial Bangsa
Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh diam. Ketaqwaan sosial menuntut partisipasi aktif dalam mengawal keadilan. Solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM, keberanian untuk bersuara, serta komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran adalah bagian dari manifestasi ketaqwaan sosial itu sendiri. Tanpa tekanan dari masyarakat, kekuasaan cenderung berjalan tanpa kontrol.
Kondisi Indonesia hari ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek moralitas dalam kekuasaan. Seperti yang diingatkan oleh Al-Mawardi, Mutahhari, dan Ibnu Khaldun, keadilan tidak akan pernah terwujud tanpa integritas moral. Dan tanpa keadilan, ketaqwaan sosial hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Akhirnya, membangun ketaqwaan sosial di tengah krisis keadilan adalah sebuah keharusan. Kasus-kasus seperti yang dialami Andrie Yunus harus menjadi refleksi bersama bahwa perjuangan menegakkan keadilan belum selesai. Negara harus hadir secara nyata, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan moralitas harus kembali menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan. Jika tidak, maka kita sedang berjalan menuju kondisi yang telah lama diperingatkan oleh Ibnu Khaldun: runtuhnya peradaban akibat hilangnya keadilan dan moralitas.
Editor: Najih


